Kasus Sengketa Merek Longchamp

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yoachina Da Cunha Fernandes Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Kaila Cahyani Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Roger Julio Pong Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Mario Efren Yamba Kodi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3799

Keywords:

Sengketa Merek, Longchamp, Mediasi DJKI, Pelanggaran HKI, Perlindungan Merek

Abstract

Sengketa merek Longchamp antara Jean Cassegrain S.A.S. dan Alhimni merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) yang diselesaikan melalui mekanisme mediasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kronologi sengketa, menganalisis proses mediasi yang difasilitasi oleh DJKI, serta mengevaluasi hasil dan dampak hukum dari penyelesaian tersebut. Berdasarkan temuan lapangan dan dokumen resmi, DJKI berhasil mengidentifikasi adanya produksi dan distribusi tas Longchamp palsu oleh pihak terlapor, yang kemudian menjadi dasar dilakukannya proses mediasi. Hasil mediasi menunjukkan tercapainya kesepakatan damai berupa pembayaran ganti rugi, permintaan maaf terbuka, penghentian produksi ilegal, serta pemusnahan barang bukti. Studi ini menunjukkan bahwa mediasi merupakan instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan edukatif dalam penanganan kasus pelanggaran merek, sekaligus menguatkan pentingnya perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

References

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (2023). Berujung Damai, DJKI Lakukan Mediasi Terkait Sengketa Merek Tas Longchamp. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Diakses dari https://dgip.go.id

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252.

Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mediasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

Finsensius Samara, Yoachina Da Cunha Fernandes, Kaila Cahyani, Roger Julio Pong, & Mario Efren Yamba Kodi. (2026). Kasus Sengketa Merek Longchamp. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4667–4672. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3799

Issue

Section

Articles