Analisis Yuridis Kekerasan terhadap anak sebagai salah satu bentuk pelanggaran Hak Azasi manusia di provinsi lampung

Authors

  • Raisa awani darmawan Universitas Bandar Lampung
  • Zulfi Diane Zaini Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3796

Keywords:

Kekerasan Anak, Hak Asasi Manusia, Diskriminasi

Abstract

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya terdapat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Oleh karena itu, anak juga memiliki hak asasi manusia yang diakui dan merupakan landasan bagi kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di seluruh dunia. Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah: (1) bagaimanakah dampak kekerasan terhadap anak sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia di Provinsi Lampung; dan (2) apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia di Provinsi Lampung. Metode penelitian secara yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan primer yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, serta dianalisis dengan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan pada anak yang terjadi di Provinsi Lampung, di Kota Bandar Lampung, semakin meningkat yang berdampak pada kehidupan anak yang menjadi korban kekerasan. Dampak kekerasan tersebut meliputi dampak mental, fisik, psikologis, dan sosial. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus kekerasan pada anak di Provinsi Lampung yaitu faktor ekonomi yang rendah serta faktor lingkungan tempat tinggal yang sangat berpengaruh terhadap terjadinya kekerasan terhadap anak. Saran dalam penelitian ini yaitu kepada pihak Pemerintah Provinsi Lampung khususnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak secara lanjutan melakukan kegiatan edukasi di tengah-tengah masyarakat untuk mengurangi terjadinya kasus kekerasan terhadap anak

References

Amanah, S., Hafizah, C., & Bilkis, S. (2023). Dampak Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Psikologi/Sosial (asumsi kategori), 5(2).

Darmawan, R. A., Zaini, Z. D., & Endang, P. S. (2023). Analisis Yuridis Kekerasan Terhadap Anak Sebagai Salah Satu Bentuk Pelanggaran Hak Azasi Manusia di Provinsi Lampung. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(12), 337-361.

Diamil, N. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika.

Eminurlitas. (2018). Dampak Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak (Studi Kasus di Daerah Lubuk Buaya Koto Tangah Padang) [Skripsi tidak dipublikasikan]. Universitas terkait.

Human, M. (2007). The Dictionary Of Feminist Theory. BPCC (1989) dalam Laporan penelitian "Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Keluarga": Analisa Kasus Pada Beberapa Keluarga di Wilayah Ciputat. Kerjasama PSW IAIN Syarif Hidayatullah dengan Mc Gill Project.

Huraerah. (2007). Child Abuse. Nuansa.

Jamaluddin, D. (2013). Paradigma Pendidikan Anak dalam Islam. CV. Pustaka Setia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (2023). Diakses pada 24 Juli 2023, dari https://kbbi.eb.id.

Krahe. (2011). Perilaku Agresif. Pustaka Pelajar.

Kusuma, M. W. (1984). Kriminologi Dan Masalah Kejahatan. Armico.

Muhtar. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Selaku Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Kabupaten Takalar) [Skripsi tidak dipublikasikan]. Universitas terkait.

Pradnya, I. B. I. S. (2017). Kekerasan Terhadap Anak [Laporan Penelitian]. Denpasar.

Soekanto, S. (2003). Sosiologi Suatu Pengantar. PT. Raja Grafindo Persada.

Soetodjo, W. (2008). Hukum Pidana Anak. Refika Aditama.

Soetodjo, W. (2010). Hukum Pidana Anak (Edisi Revisi). Refika Aditama.

Sudarwanto, S. (2011). Masalah Kekerasan Terhadap Anak Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum (asumsi kategori), 40.

Susilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.

Suyanto, B., & Sanituti, S. (2002). Krisis & Child Abuse: Kajian Sosiologis Tentang Kasus Pelanggaran Hak Anak dan Anak-anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus. Universitas Airlangga Press.

Windu, M. (1992). Kekuasaan dan Kekerasan Menurut John Galtung. Kanisius.

Yuliana, L. (2008). Kekerasan Rumah Tangga Terhadap Anak Dalam Perspektif Islam [Skripsi tidak dipublikasikan]. Universitas terkait.

Yusnita. (2018). Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Anak (Studi Kasus di Desa Bandaraji Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang) [Skripsi tidak dipublikasikan]. Universitas terkait.

Yusuf, S. (2006). Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Remaja Rosida Karya.

Downloads

Published

2026-01-12

How to Cite

Raisa awani darmawan, & Zulfi Diane Zaini. (2026). Analisis Yuridis Kekerasan terhadap anak sebagai salah satu bentuk pelanggaran Hak Azasi manusia di provinsi lampung. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4022–4027. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3796

Issue

Section

Articles