Implikasi Pemidanaan Terhadap Hak Asasi Terdakwa Dengan Gangguan Jiwa
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3785Keywords:
Pemidanaan, Gangguan Jiwa, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis impidanaan tanpa rehabilitasi terhadap perlindungan hak asasi manusia terdakwa yang menyebabkan gangguan jiwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Permasalahan ini muncul akibat masih dominannya pendekatan pemidanaan yang berorientasi pada pemenjaraan, tanpa mempertimbangkan kebutuhan rehabilitasi medis dan psikososial bagi penyandang disabilitas mental. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kontekstual. Bahan hukum yang dijelaskan meliputi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyayang Disabilitas, serta doktrin dan konsep hukum terkait pemidanaan dan perlindungan kelompok rentan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap penipuan dengan gangguan jiwa tanpa disertai rehabilitasi medis yang berpotensi berpotensi melanggar hak atas kesehatan, keadilan substantif, dan perlindungan martabat manusia. Praktik tersebut juga tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan modern yang menekankan aspek rehabilitasi dan pencegahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem pidana Indonesia perlu melakukan reorientasi paradigma dari pendekatan keadilan hukuman menuju keadilan terapeutik, dengan mengintegrasikan layanan kesehatan jiwa dan rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemidanaan guna mewujudkan keadilan yang berperikemanusiaan bagi penyandang disabilitas mental.
References
Ardiansyah, S., Ichlas Tribakti, Suprapto, Yunike, Saripah, E., Indra, F., … Akhriansyah, T. J. M. (2022). Kesehatan Mental. Sumatera Barat: PT Global Eksekutif Teknologi Anggota.
Capera, B. (2021). Keadilan Restoratif Sebagai Paradigma Pemidanaan Di Indonesia. Lex Renaissan, 6(2), 225–234.
Dewati, P. A., Rayzsya Kanaya, Karina Faradila, & Habibur Rachman. (2025). Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Analisis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Aparat Penegak Hukum. Jurnal Penelitian Hukum, 5(05), 113–124.
Eddyono, S. W., & Ajeng Gandini Kamilah. (2015). Aspek - Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform.
Faidah, N. (2024). Perlindungan Hak Narapidana dalam Peradilan Pidana di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Hukum, 1(2).
Kadir, Z. K. (2025). Kriminalisasi Tanpa Batas : Mengurai Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Legislasi Kodifikasi Hukum Pidana Modern. Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 2(2).
Komnas HAM. (2009). Komentar Umum Kovenan Internasional. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusi.
Komnas HAM. (2021). Standar Norma Dan Pengaturan Nomor 4 Tentang Hak Atas Kesehatan. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Komnas HAM. (2022). Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik.
Latifah, M. (2019). Overcrowded Pada Rumah Tahanan Dan Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia : 11(10), 1–6.
Luhukay, R. S. (2024). Hak Layanan Kesehatan Mental Dalam Perpektif Hukum Dan Konstitusi. Paulus Law Journal, 6(1), 28–43.
Marhamah, I., Mardiyani, M., Liani, S. A., Maulana, W., Studi, P., Pembangunan, E., … Siliwangi, U. (2023). Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia. 1(4), 243–247.
Martiyanto, H., Aditya Ramadhan Heriyanto, & Politeknik, A. F. (2025). Hak Dan Kewajiban Narapidana Dalam Gangguan Jiwa Pada Lembaga Pemasyarakatan. Journal of Correctional Studies, 2(1), 30–41.
Maulida, A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Gangguan Sufferer Skizofrenia (Studi Putusan Nomor 150/Pid.B/2024/Pn Jkt.Brt). Universitas Islam Negeri Prof. K.H Saifuddin Zuhri.
Melanie, R. N., & Pangestuti, N. (2025). Peran Stakeholder Dalam Penanganan Narapidana Gangguan Jiwa Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang. Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum, 3(4), 5825–5834.
Nurstiyanto, B., Ayyubi, M. F., & Prasetyo, Fajar Aditiya, Tugimin, S. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Kejahatan Dengan Gangguan Jiwa ( Studi Perbandingan Antara Pelaku Normal Dan ODGJ ). WELL_BEING Psychological Journa, 2(1), 46–54.
Pramestuti, N. A., & Poerwandari, E. K. (2022). Prevalensi Gangguan Mental dan Layanan Kesehatan Mental Forensik dalam Sistem Peradilan: Sebuah Tinjauan Literatur. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia, 2(1).
Rizani, R., Hasan, A., & Umar, M. (2023). Integrasi keadilan moral, keadilan hukum, dan keadilan sosial dalam putusan pengadilan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(4), 567–583.
Sa’diyah, H., Sunarlin, E., & Harmoko. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Kejahatan Yang Mengalami Gangguan Jiwa Menurut Pasal 44 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Jurnal IUS, 13(2).
Sher, L., & Kahn, R. S. (2019). Suicide in Schizophrenia : An Educational Overview. An Educational Overview. Medicina (Kaunas), 55(7), 1–11.
Simanjuntak, M., Marpaung, R., Lase, W. P., & Lase, I. S. (2024). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Abdimas Mutiara, 5(1), 330–332.
Susiani, D. (2022). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surabaya: Tahta Media Group.
Wicaksono, E. N. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Hak Asasi Orang dengan Gangguan Jiwa yang Terlibat Tindak Pidana : Tinjauan UU Kesehatan Jiwa. Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(2), 1–13.
Yanto, O. (2020). Negara Hukum: Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Jawa Barat: Pustaka Reka Cipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gusti Ayu Dyah Gayatri, Dewa Gede Sudika Mangku

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a