Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Main Hakim Sendiri yang Berujung Kematian dalam Perspektif KUHP dan Hak Asasi Manusia
Studi Kasus Pengusaha Rental Mobil di Pati
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3777Keywords:
Aksi main hakim sendiri, Kematian, Tindak Pidana, Hak asasi manusia.Abstract
Penelitian ini mengkaji peristiwa main hakim sendiri (eigenrichting) yang mengakibatkan meninggalnya seorang pengusaha rental mobil di Pati, Jawa Tengah. Korban diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor dan kemudian menjadi sasaran kekerasan massa hingga meninggal dunia sebelum adanya proses penyelidikan maupun pemeriksaan melalui mekanisme hukum yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana para pelaku tindakan main hakim sendiri tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta menelaah peristiwa tersebut dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis difokuskan pada ketentuan KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan hilangnya nyawa, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menjamin hak untuk hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan pidana karena memenuhi unsur-unsur kekerasan yang dilarang oleh hukum pidana, dan berdasarkan tingkat kesengajaan serta akibat yang ditimbulkan, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan. Ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bertentangan dengan prinsip hukum hak asasi manusia internasional yang secara tegas melarang pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) dalam keadaan apa pun. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik penegakan hukum oleh individu atau kelompok di luar mekanisme hukum yang sah tidak hanya melemahkan asas negara hukum, tetapi juga menggerus monopoli negara atas penggunaan kekerasan yang sah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindakan main hakim sendiri menjadi sangat penting, tidak hanya untuk menegakkan hukum pidana, tetapi juga untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah normalisasi kekerasan di luar hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
References
1. Journal
Abby, F. A. (2016). Pengadilan Jalanan Dalam Dimensi Kebijakan Kriminal. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum.
Gustiniati, M. D. (2013). Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 7(1).
Hsb, M. O. (2024). Hak Memperoleh Keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Datin Law Jurnal, 5(2).
Khairunnisa, I., Hatta, M., & Muhibuddin, M. (2025). Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Main Hakim Sendiri (Eigenrichting). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(4).
Lubis, M. F., Erma, Z., & Siregar, Y. (2025). Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Main Hakim Sendiri yang Mengakibatkan Meninggal Dunia. Jurnal Dunia Pendidikan, 5(6).
Malik, A. A., Reihan, A., & Hosnah, A. U. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri dan Implikasinya. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic, and Legal Theory, 2.
Nikolaus Adi Pratama, & Elza Qorina Pangestika. (2024). Peran Aparat Penegak Hukum dalam Mendukung Kebijakan Restorative Justice di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(1).
Pakpahan, E. F., Leonard, T., & Nasution, S. (2021). Juridic Analysis of Independent Company Establishment Post Government Regulation Number 8 Year 2021. International Journal of Latin Notary, 1(2).
Rizki, Rudolf Stevanus Sitepu, R. A. L. (2025). Analisis Putusan No. 1977/K.PID.SUS/2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Ilmiah.
Sari, P. A. P. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dalam Kasus Main Hakim Sendiri. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1).
Soponyono, E. (2012). Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan yang Berorientasi pada Korban. Masalah-Masalah Hukum, 41(1).
2. Book
Abby, F. A. (2016). Pengadilan Jalanan dalam Dimensi Kebijakan Kriminal. Jala Permata Aksara.
Aprita, S., Hj, M. H. Y., & Hasyim, S. H. (2020). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mitra Wacana Media.
Johnny Ibrahim. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media.
Firdaus Arifin. (2024). Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan dan Pengaturan. Thafa Media.
Hanafi Amrani. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Rajawali Press.
Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Soekanto, S. (2007). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Raja Grafindo Persada.
3. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
4. Sumber Online / Artikel Hukum & Berita (Non-Jurnal, Non-Buku)
humas_ntb. (2024). Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan adalah Hak Fundamental.
Intan Setiawanty. (2024). Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Sukolilo Pati. Tempo.co.
Muhammad Raihan Nugraha. (2024). Perbedaan Delik Formil dan Delik Materil. Hukum Online.
Renata Christha Auli. (2024). Arti Demokrasi dan Supremasi Hukum. Hukum Online.
Renata Christha Auli. (2025). Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sejarah, dan Prinsipnya. Hukum Online.
Tim Hukum Online. (2025). Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli.
Wikipedia. (2022). Hukum Pidana.
Yulianta Saputra. (2018). Main Hakim Sendiri sebagai Bentuk Ketidakpercayaan terhadap Penegakan Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizki ., Widodo Ramadhana, Berkat Firmanius Zebua, Nico Pernando Tamba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a