Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
(Studi Kasus Putusan No.5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mks)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3771Keywords:
Pertangungjawaban pidana anak, pembunuhan berencana, Sistem peradilan pidana anak.Abstract
Penelitian ini fokus pada pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana anak serta penerapan prinsip keadilan dan perlindungan anak dalam memberikan putusan hukuman, dengan menggunakan kasus putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mks. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris, yaitu dengan mempelajari aturan hukum yang terdapat dalam peraturan dan menghubungkan dengan penerapan hukum dalam praktik di pengadilan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta wawancara dengan hakim. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, hukuman tetap berlandasan prinsip kepentingan terbaik anak dengan memberikan hukuman pembinaan. Putusan ini menunjukkan keseimbangan antara pertangungjawaban pidana anak, perlindungan anak, serta keadilan untuk korban
References
Chandra, T. Y. (2012). Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. 61–78. https://doi.org/10.30868/am.v11i01.3827
Firdaus, R. M. (2013). Analisis Mengenai Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana ( Studi Putusan No : 51/PID.B/2012/PN.BTG ). Lex Crimen, II(3), 157–172.
Luh Putu Risma Vicantari, Ni Putu Rai Yuliartini, & Dewa Gede Sudika Mangku. (2025). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Di Kota Denpasar. Jurnal Komunitas Yustisia, 6(1), 46–56. https://doi.org/10.23887/jatayu.v6i1.60277
Mahmud, H. (2023). Tinjauan Yuridis Penjatuhan Hukuman Mati terhadap Tindak Pidana Kejahatan Pembunuhan Berencana ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 16(01), 47–57. https://doi.org/DOI:10.59582/sh.v16i01.583
Naziroh, N. F., Ilmu, P., Fakultas, H., Sosial, I., Ibrahimy, U., Timur, J., Jl, A., Syamsul, K. H. R., No, A., & Banyuputih, K. (2024). Analisis Unsur Perencanaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Sebagaimana Pasal 340 KUHP. 1(3), 190–198.
Rika Widianita, D. (2023). Implementasi Prinsip Perlindungan Hak Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Peran Kejaksaan Didalam Penerapan Diversi). In AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam: Vol. VIII (Issue I). https://doi.org/https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i1.1035
Salsabila, L., & Azhari, A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana. 1(01), 1–7.
Saputri, A. C., Nabila, F., & Harimurti, Y. W. (2025). Problematika Pertanggungjawaban Anak dalam Tindak Pidana Pembunuhan Dibandingkan dengan Pelaku Dewasa. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(4), 62. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/terang.v2i4.1293
Talango, S. R. (2020). KoTalango, S. R. (2020). Konsep Perkembangan Anak Usia Dini. Early Childhood Islamic Education Journal, 1(1), 92–105. https://doi.org/10.54045/ecie.v1i1.35nsep Perkembangan Anak Usia Dini. Early Childhood Islamic Education Journal, 1(1), 92–105.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (2012). Jakarta: Indonesia, Pemerintah Pusat.
Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mks, 1 (2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arini Hidayati, Hani Irhamdessetya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a