Penyelesaian Perselisihan Hak Melalui Mediasi Hubungan Industrial
Studi Kasus Perselisihan Pekerja Dan Manajemen Pt Freeport Indonesia Tahun 2011–2012
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3770Keywords:
Perselisihan Hak, Mediasi Hubungan Industrial, Mogok Kerja, KetenagakerjaanAbstract
Perselisihan hubungan industrial merupakan fenomena berulang dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak normatif pekerja. Artikel ini menganalisis penyelesaian perselisihan hak antara pekerja PT Freeport Indonesia dan manajemen perusahaan terkait pembayaran upah dan tunjangan selama mogok kerja tahun 2011–2012. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan studi kasus, penelitian ini menelaah pertimbangan hukum dalam proses mediasi serta anjuran mediator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi hubungan industrial mampu menghasilkan kesepakatan yang adil, damai, dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, mediasi menjadi alternatif penyelesaian non-litigasi yang efektif dalam meredam eskalasi konflik sekaligus menjaga keberlanjutan hubungan kerja.
References
Dokumen Analisis Kasus Perselisihan dan Mediasi PT Freeport Indonesia.
Rendy, Juliana Lumintang, dan Evie A.A. Suwu. Konflik antara Serikat Pekerja dan Manajer di PT Freeport di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Finsensius Samara, Eusebius Samudra Putra Seran, Giovani Ira Palpialy, Kolumbanus Antoin, Felisiano Nikolas Tadji, Petrus Kanisius Manek Nekin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a