Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana
Studi Empiris Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Kota Kupang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3769Keywords:
Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Pemasyarakatan, Lapas.Abstract
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak narapidana sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendukung proses reintegrasi sosial. Artikel ini mengkaji pelaksanaan pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Kupang, khususnya terkait jumlah narapidana yang memenuhi syarat dan realisasi pemberian pembebasan bersyarat pada tahun 2025. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara langsung dengan pejabat Lapas Kelas IIA Kota Kupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar narapidana yang memenuhi syarat telah memperoleh pembebasan bersyarat, masih terdapat kendala administratif, pelanggaran disiplin, dan hambatan teknis yang menyebabkan penundaan pemberian hak tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa efektivitas pembebasan bersyarat sangat dipengaruhi oleh kepatuhan narapidana serta kesiapan administrasi pemasyarakatan
References
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Laporan Tugas Wawancara Lapas Kelas IIA Kota Kupang. Prodi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Finsensius Samara, Eusebius Samudra Putra Seran, Agustinus Primus Feka, Marcelinus Reiki Wayan Hr, Thermuthis Temaluru, Bergitha Salsa Theresia Djen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a