Penyelesaian Sengketa Terhadap Obligasi Korporasi Yang Dinyatakan Pailit

Authors

  • Fitria Amini Fakultas Hukum Universitas Sriwijya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3759

Keywords:

Pasar Modal, Obligasi, Wali Amanat, Kepailitan, PKPU

Abstract

Pasar modal memberikan peran strategis bagi penghimpunan dana melalui berbagai instrumen, salah satunya obligasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum ketika penerbitnya dinyatakan pailit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa terhadap obligasi korporasi ketika perusahaan penerbit dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait pasar modal, kepailitan, peran wali amanat, serta konsep kedudukan kreditor dalam proses kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa obligasi dapat ditempuh melalui mekanisme perlindungan hukum oleh wali amanat, proses pendaftaran piutang kepada kurator, penentuan klasifikasi kreditor (preferen, separatis, dan konkuren), pelaksanaan eksekusi jaminan, serta kemungkinan perdamaian dan kelanjutan usaha debitor; sedangkan jika tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui likuidasi dan pembagian harta pailit berdasarkan prinsip pari pasu pro rata parte. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan peran wali amanat dan kejelasan pengaturan jaminan obligasi sebagai perlindungan hukum investor dalam sistem pasar modal.

References

Chumaida, Zahry Vandawati. 2023. “Saham Dan Obligasi: Dari Pengertian Hingga Perbedaannya.” Hukumonline.Com. 2023.

Fachruddin, M. 2001. Hukum Pasar Modal. Jakarta: Citra Adiya Bakti.

Husnan, Suad. 1992. “Efisiensi Pasar Modal Indonesia.” Jurnal Ekonomi Indonesia April:24–34.

Idris, Muhammad. 2021. “Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, Dan Fungsinya.” Kompas.Com. 2021.

Irwansyah. 2022. Penelitian Hukum Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Marzuki, Peter Machmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Group.

Mihmii, Wachda. 2023. “Pasar Modal: Pengertian, Fungsi, Dan Instrumennya.” Gicindonesia.Com. 2023.

Nur, Aco. 2015. Hukum Kepailitan: Perbuatan Melawan Hukum Oleh Debitor. Jakarta: Pilar Yuris Ultima.

Redaksi OCBC NISP. 2022. “Wali Amanat: Pengertian, Jenis, Contoh, Tugas, Dan Kewajiban.” Ocbcnisp.Com. 2022.

Samsul, Mohamad. 2006. Pasar Modal & Manajemen Portofolio. Jakarta: Erlangga.

Yusuf, Muhammad Fadhali. 2020. “Kenali 3 Jenis Kreditur Dalam Kepailitan.” Smartlegal.Id. 2020.

Downloads

Published

2025-08-07

How to Cite

Fitria Amini. (2025). Penyelesaian Sengketa Terhadap Obligasi Korporasi Yang Dinyatakan Pailit . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5835–5840. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3759

Issue

Section

Articles