Analisis Nikah Wisata dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Rizki Ananda Futri Harahap Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Arisman Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3757

Keywords:

Nikah Wisata, Hukum Islam, Hukum Positif Indonesia

Abstract

Nikah wisata merupakan praktik perkawinan yang secara formal memenuhi rukun dan syarat nikah, namun dilakukan dengan niat tidak berkelanjutan selama masa perjalanan wisata. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan tujuan perkawinan baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis nikah wisata dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan fatwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah wisata tidak sejalan dengan tujuan perkawinan yang bersifat kekal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Oleh karena itu, nikah wisata dinilai tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta kerugian bagi perempuan dan anak.

References

Al-Nawawi. (2002). Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim (hal. Juz 9 hlm. 181.). Dār Ihyā’ al-Turāth al-‘Arabī.

Al-Qaradhawi, Y. (2002). No TitleZawāj al-misyār: Ḥaqīqatuhu wa ḥukmuhu. Dār al-Qalām.

Ali, S. (2020). Pernikahan Wisata Perspektif Hukum Islam. SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 1(4), 223–233. https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/salimiya

Fatwa Majelis Ulama Indonesia. (2010). https://fatwamui.com/storage/512/FATWA-no--Munas-2010-ttg-Nikah-Wisata.pdf?utm_source=chatgpt.com

H M Anwar Rachman. (2020). Prawitra Thalib, and Saepudin Muhtar, Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perdata, Hukum Islam, Dan Hukum Administrasi,. www.prenadamedia.com.2Kementrian Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019

Hasbullah, N. (2018). Dalam kajian akademik, nikah wisata sering dipahami sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan saat seseorang sedang berpergian atau berwisata, dimana akad dilakukan bukan semata-mata untuk membentuk keluarga yang permanen tetapi juga untuk memenuhi kebutuh.

https://id.wikipedia.org/wiki/Nikah_Misyar. (2023).

Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah. (1997). I‘lām al-Muwaqqi‘īn (hal. Juz 3 hlm. 147.). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ibn Katshir. (1999). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (hal. Juz 1 hlm. 634.). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Jalaluddin al-Suyuthi. (2007). Al-Asybāh wa al-Naẓā’ir (hal. hlm. 87.). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Muhammad Hidayat. (2021). Praktik Nikah Wisata dan Implikasinya terhadap Maqāṣid al-Syarī‘ah. Al-Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol. 9(No. 1), hlm. 63–66.

Muhammad Zainuddin Sunarto. (2020). NIKAH MISYAR: ASPEK MASLAHAH DAN MAFSADAH. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 19, 91–113.

Nur. (2021). Analisis Hukum Islam terhadap Fatwa MUI tentang Nikah Wisata. Jurnal Hikmatina, Vol. 5, No, hlm. 112–115.

Rohman, A. (2020). Nikah Wisata dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 13(No. 2), hlm. 184–186.

Sukiati, ., Fatimah, ., Hidayat, M., Nurcahaya, ., & Syam, S. (2020). Legitimating the Legitimate: Legal Certainty of Marriage Law in Indonesia. Icmr 2018, 686–691. https://doi.org/10.5220/0008892506860691

Tantawi, M. S. (2025). Misyar marriage In practice.

The Sage International Encyclopedia of Travel and Tourism, chapter. (n.d.). Wedding Tourism” definisi dan konsep wedding tourism.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Wahbah al-Zuhaili. (2009). Tafsīr al-Munīr (hal. Juz 21 hlm. 74–75.). Dār al-Fikr.

Downloads

Published

2026-01-12

How to Cite

Harahap, R. A. F., & Arisman. (2026). Analisis Nikah Wisata dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3875–3885. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3757

Issue

Section

Articles