Peran Dominus Litis Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Atas Penghentian Perkara Pidana Pada Tahap Prapenuntutan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.3753Keywords:
Dominus Litis; Kepastian Hukum; Kejaksaan; Penghentian Perkara; Pra-Penuntutan.Abstract
Sistem peradilan pidana Indonesia diwarnai oleh diferensiasi fungsional antara lembaga kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai Penyidik dan juga sebagai penuntut umum. Prinsip dominus litis yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara menimbulkan tantangan tersendiri, khususnya terkait kewenangan penghentian perkara pidana yang telah memasuki tahap pra-penuntutan. Beberapa perkara di Indonesia mampu dihentikan oleh pihak kepolisian meski telah masuk pada tahap pra-penuntutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kepastian hukum dalam penghentian perkara pidana umum yang telah masuk tahap pra-penuntutan, serta mengkaji problematika disharmoni kewenangan antara penyidik dan penuntut umum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara prinsip dominus litis yang seharusnya memberikan kontrol penuh kepada penuntut umum, dengan praktik penghentian perkara oleh penyidik meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke kejaksaan. Kondisi ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, belum adanya pengaturan rinci mengenai batasan kewenangan penghentian perkara dalam tahapan pra-penuntutan memperlemah implementasi asas kepastian hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan rekonstruksi regulasi yang menegaskan kewenangan dominus litis pada jaksa sekaligus memperkuat koordinasi fungsional antar penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan.
References
Arief, Barda Nawawi. Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister, 2010.
Amanda, Priestina I. A. A., dan I. D. G. D. Sugama. “Problematika Penerapan Asas Hukum Acara Pidana Dalam Proses Prapenuntutan Berdasarkan KUHAP.” Jurnal Kertha Desa 11, no. 5 (2023): 2540–2549.
Bustari, A., Ismansyah, dan A. Zurnetti. “Legal Certainty of Functional Coordination between Police Investigator and Public Prosecutor in Pre-Prosecution.” International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 6, no. 6 (2019): 219–228.
Mufid, Achmad. “Evaluasi Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Sistem Pidana.” Jurnal Hukum Progresif 4, no. 2 (2018): 45–60.
Radbruch, Gustav. Filsafat Hukum: Tiga Nilai Dasar Hukum. Terj. Agus Surono. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Rachman, Taufik. “Dasar Teori Kewenangan Penyidik Maupun Penuntut Umum Dalam Menghentikan Perkara Pidana.” Yuridika 25, no. 3 (2010): 13–32. https://doi.org/10.20473/ydk.v25i3.255.
Supit, J. A. M. “Wewenang Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Lex Privatum 10, no. 2 (2022): 1–12.
Wahyuni, Tri. “Analisis Kritis Terhadap SP3 di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Reformasi 6, no. 2 (2022): 88–100.
Zakaria, Alfons. “Penghentian Proses Hukum Dalam Penanganan Perkara Dekriminalisasi (The Discontinuing Legal Process on Decriminalization Case).” Risalah Hukum (2007): 1–7.
Apita, Nurstepy N. “Kepentingan Umum Dalam Mengenyampingkan Perkara Pidana.” Lex et Societatis 1, no. 22 (2014): 1–17.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 295.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Uji Materi KUHAP terkait Praperadilan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel (Praperadilan Budi Gunawan).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bela Adinata, Andika Wijaya, Rizki Setyobowo Sangalang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a