Analisis Yuridis Terhadap Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan

Authors

  • Fitria Amini Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3751

Keywords:

Prudential Principle; Credit Granting; Mortgage Rights; Juridical Analysis; Legal Certainty

Abstract

Pemberian kredit oleh lembaga perbankan merupakan aktivitas utama yang mengandung potensi risiko tinggi, terutama terkait dengan kemampuan debitor dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) menjadi landasan yuridis yang penting untuk menjamin keamanan dana masyarakat dan menjaga stabilitas sistem perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit yang dijamin dengan hak tanggungan, serta mengkaji implikasi hukum apabila prinsip tersebut diabaikan oleh pihak bank. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta analisis terhadap putusan pengadilan terkait sengketa kredit bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian tercermin melalui analisis kelayakan debitur, penilaian agunan, serta pengikatan jaminan secara sah menurut hukum. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan kasus di mana bank lalai dalam menilai kelayakan kredit atau melakukan pengikatan hak tanggungan yang tidak sempurna, sehingga mengakibatkan kerugian hukum dan ekonomi bagi bank maupun pihak ketiga. Oleh karena itu, penguatan penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur hukum hak tanggungan menjadi kunci untuk meminimalisir risiko dan menciptakan kepastian hukum dalam kegiatan perkreditan perbankan

References

Basel Committee on Banking Supervision. Core Principles for Effective Banking Supervision. Basel: Bank for International Settlements, 2012.

Fuady, Munir. Hukum Jaminan Utang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.

Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Muljono, Gatot Supramono. Perjanjian Kredit dan Jaminan Kredit Bank. Bandung: Mandar Maju, 2016.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Jakarta: OJK, 2017.

———. Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Jakarta: OJK, 2020.

Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan: Kebijakan Moneter dan Perbankan. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI, 2019.

Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 2013.

Sutarno. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Jakarta: Alfabeta, 2019.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.

Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani. Hukum Jaminan Fidusia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Basel Committee on Banking Supervision. Core Principles for Effective Banking Supervision. Basel: Bank for International Settlements, 2012.

Fuady, Munir. Hukum Jaminan Utang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.

Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Muljono, Gatot Supramono. Perjanjian Kredit dan Jaminan Kredit Bank. Bandung: Mandar Maju, 2016.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Jakarta: OJK, 2017.

———. Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Jakarta: OJK, 2020.

Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan: Kebijakan Moneter dan Perbankan. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI, 2019.

Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 2013.

Sutarno. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Jakarta: Alfabeta, 2019.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.

Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani. Hukum Jaminan Fidusia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Downloads

Published

2025-12-25

How to Cite

Amini, F. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11593–11599. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3751

Issue

Section

Articles