Analisis Hukum Praktek Outsourcing Ditinjau dari Sebelum dan Sesudah Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020

Authors

  • Annisa Tassia Hutagalung Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3749

Keywords:

Legal Analysis, Before and After, UU Cipta Kerja

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini banyaknya produk hukum terkait permasalahan pekerja outsourcing, namun masih banyak terdapat permasalahan dalam pelaksannaannya belum sepenuhnya dapat melindungi hak pekerja. Tujuan penelitian untuk menganalisis hukum praktek outsoucecing outsourcing di Indonesia ditinjau dari sebelum dan sesudah Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020. Jenis penelitian adalah yuridis normatif.. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus ketentuan Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.. Ketentuan lain memungkinkan tidak ada batas waktu bagi pekerja yang memungkinkan pekerja dapat di outsourcing tanpa batas waktu bahkan bisa seumur hidup..Lahirnya UU Cipta Kerja Tahun 2023 mengembalikan pasal 64 UU Ketenaga Kerjaan hanya saja diubah menjadi “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.  Dalam pelaksanaannnya pelaksanaannya diambil yang perjanjian penyediaan jasa pekerja dan tidak lagi berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan. UU Cipta Kerja tahun 2023 pasal 66 mengatur  “hubungan antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu

References

Alnick Nathan dan Sunardi, Gonjang Ganjing Omnibus Law Cipta Kerja, Insight, Vol.19, No.9 (2020), 1–38.

Andasari Yukosari, “Hubungan Kerja dan Outsourcing”, makalah disampaikan pada Forum Konsultasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bogor, 27 November 2010.

Benny Hari Juliawan, Extracting Labor from Its Owner: Private Employment Agencies and Labor Market Flexibility in Indonesia, Critical Asian Studies, Vol.42, No.1 (2010), p.25–52, https://doi.org/10.1080/14672710903537464

Campbell McConnel, Stanley L.Brue and David A. Macpherson. Contemporary Labor Economic. (New York: McGraw, Hill, International Edition, 2006), p.11

Dede Agus, “Eksistensi Hubungan Industrial Pancasila Pasca Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja,” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 87–100, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i1.6276.

Fahreza et al. (2022). Refleksi Demokrasi di Indonesia: Demonstrasi Menolak UU Cipta Kerja dalam Media Berita Online. Journal Of Media and Communication Science Diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram e-ISSN 2620-8709; p-ISSN 2655-4410

Fajar Kurniawan and Wisnu Aryo Dewanto, Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja dengan Konsep Omnibus Law pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja yang di PHK, Jurnal Panorama Hukum, Vol.1, No.1 (2020).

Gotra Lidya Puspita dan Mochamad Affandi, Analisis Penyaluran Tenaga Kerja Oleh Perusahaan-Perusahaan Outsourcing di Perusahaan Airlines (Studi Kasus di PT Mandala Airlines), Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan, Vol.15, No.2 (2015), p.56–70

Husin, Z. (2021). Outsourcing sebagai Pelanggaran atas Hak Pekerja di Indonesia. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum (2021) 1:1 1-24 DOI: https://doi.org/10.19184/jkph.v1i1.233 96

I Gede Agus Kurniawan, “Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Filsafat Utilitarianisme,” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 282–98, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4941

Izzati, N. (2021). Eksistensi Yuridis dan Empiris Hubungan Kerja Non Standar dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, Jilid 50 No.3, Juli 2021, Halaman 290-303 p-ISSN: 2086-2695, e-ISSN: 2527-4716

M.J.Mol. Outsourcing: Design, Process, and Performance. (Cambridge, UK: Cambridge University Press, 2007). Lihat juga, R. McIvor. The Outsourcing Process. (Cambridge, UK: Cambridge University Press, 2005).

Mohamad Yusup, “Kajian Terhadap Pemberlakukan System Outsourcing Di Indonesia Pasca Diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012,” Jurnal KA Pemda 11, no. 6 (2017): 115–31.

Muzni Tambusai : Pelaksanaan Out Sourcing Ditinjau dari Aspek Hukum Ketenagakerjaan Tidak Mengaburkan Hubungan Indrustial. Diakses dari www.nakertrans.go.id

Raymond J. Stone. Human Resources Management. (Quensland: Jhon Willeys & Son Australia, Ltd., Fifth Edition, 2c005), p.60.

Ruichin,Jiang. “To Develop Outsourcing: New Growth Point of Northeast China Using FDI.” International Business Research, Vol. 3, No.1, 2009, pp. 162-165

Rochmad Fitriana : sumber Subkontrak. Antara Bend dan Kebituhan. diakses dari www.google.com

supriyanto. (2019). Tenaga Kerja Outsourcing. Yure Humano. VOLUME 3 Nomor 1 Tahun 2019

Susilowati. (2020). Penerapan Outsourcing PT. Jawara Di Kota Salatiga. Jurnal Program Pasca Sarjana Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman

Yohanes Suhardin and Henny Saida Flora, “Eksistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Pasca Disahkannya Undang-Undang Penetapan Perpu Cipta Kerja,” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 320–31, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6307.

Mohamad Yusup, “Kajian Terhadap Pemberlakukan System Outsourcing Di Indonesia Pasca Diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012,” Jurnal KA Pemda 11, no. 6 (2017): 115–31.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6573.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647.

Downloads

Published

2025-12-25

How to Cite

Tassia Hutagalung, A. (2025). Analisis Hukum Praktek Outsourcing Ditinjau dari Sebelum dan Sesudah Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11580–11592. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3749

Issue

Section

Articles