Tanggung Jawab Hukum Platform Digital Worldapp Terhadap Pelanggaran Perlindungan Kerahasiaan Data Biometrik Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • I Putu Ayanda Rizki Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Bagus Gede Ari Rama Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Putu Sawitri Nandari Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Komang Satria Wibawa Putra Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3740

Keywords:

Data Biometrik, Keamanan Siber, Platform Digital

Abstract

Penelitian ini menganalisis tanggung jawab hukum platform digital WorldApp terhadap pelanggaran perlindungan kerahasiaan data biometrik di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Era revolusi digital telah membawa transformasi fundamental dalam pengelolaan data pribadi, khususnya data biometrik yang memiliki karakteristik unik, permanen, dan tidak dapat diubah. Kasus WorldApp yang menawarkan kompensasi finansial untuk pemindaian iris mata warga negara Indonesia telah menimbulkan kontroversi serius terkait perlindungan privasi dan keamanan data biometrik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WorldApp. Hasil penelitian menunjukkan bahwa WorldApp melakukan berbagai pelanggaran substantif terhadap UU PDP, meliputi: pelanggaran kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, pelanggaran prinsip persetujuan (consent) yang tidak memenuhi standar informed consent, pelanggaran prinsip pembatasan tujuan dalam pengumpulan data biometrik, pelanggaran kewajiban perlindungan dan keamanan data, serta kegagalan melaksanakan Penilaian Dampak Perlindungan Data Pribadi (Data Protection Impact Assessment). Kualifikasi pelanggaran-pelanggaran ini menciptakan tanggung jawab hukum baik administratif, perdata, maupun pidana bagi platform WorldApp. Penelitian ini memberikan kontribusi pemahaman mengenai implementasi UU PDP dalam menghadapi tantangan teknologi biometrik yang berkembang pesat, serta pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi data pribadi warga negara di era digital.

References

Anggen Suari, K. R., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga Privasi Di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142.

Aruan, J. E. S. (2024). Perlindungan Data Pribadi Ditinjau Dari Teori Perlindungan Hukum Dan Teori Perlindungan Hak Atas Privasi. Jurnal Globalisasi Hukum, 1(1), 1–22.

Christian, S. H., & Christian, D. (2022). UU PDP: Landasan Hukum Pelindungan Data Pribadi. https://www.hukumonline.com/klinik/a/uu-pdp--landasan-hukum-pelindungan-data-pribadi-lt5d588c1cc649e/

Dhianty, R. (2022). Kebijakan Privasi Dan Peraturan Perundang-Undangan Sektoral Platform Digital Vis a Vis Kebocoran Data Pribadi. Scripta: Jurnal Kebijakan Publik Dan Hukum, 2(1), 186. http://journal.puskapkum.org/index.php/scripta

Fadilah, R., & Putri, M. R. D. (2025). 10 Negara Yang Melarang Scan Biometrik Worldcoin World App. https://www.antaranews.com/berita/4816969/10-negara-yang-melarang-scan-biometrik-worldcoin-world-app

Fitria, M. et al. (2025). Perlindungan Dan Tanggung Jawab Hukum Kebocoran Informasi Data Pribadi Pada Penyelenggara Sistem Elektronik Berdasarkan Perspektif Rahasia Dagang. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(1), 1416–1423.

Gede Ari Rama, B. et al. (2023). Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Rechtens, 12(2), 209–224.

Hanaya, E. (2023). Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital Dalam Perspektif Perbandingan Hukum. Jurnal Bevinding Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta, 1(9), 11.

Jain, A. K. (2025). Introduction to Biometrics. Springer International Publishing. https://link.springer.com/10.1007/978-3-031-61675-4

Nur, S. (2021). Buku Pengantar Penelitian Hukum. CV. Penerbit Qiara Media.

Rahman, T. A. (2025). Polemik Etika Dan Privasi Dalam Pengumpulan Data Biometrik World App. TEKNOBIS: Jurnal Teknologi, Bisnis Dan Pendidikan, 3(2), 250–253.

Sembiring, P. E. et al. (2024). Implementasi Desain Privasi Sebagai Pelindungan Privasi Atas Data Biometrik. Veritas et Justitia, 10(1), 127–152.

Simanjuntak, Y. (2017). Hubungan Adiksi Internet Dengan Ansietas Pada Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara [Universitas Sumatera Utara]. https://repositori.usu.ac.id/123456789/4598

Wahyuanto, E. (2025). Pembekuan Worldcoin, WorldID Dan Upaya Melindungi Data Pribadi Rakyat. https://www.komdigi.go.id/berita/artikel/detail/pembekuan-worldcoin-worldid-dan-upaya-melindungi-data-pribadi-rakyat

Watkat, F. X. et al. (2024). Perlindungan Data Pribadi Melalui Penerapan Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1), 153.

Zahra, N. et al. (2024). Perlindungan Hukum Teknologi Identitas Digital Melalui Sistem Verifikasi Identitas Berbasis Biometrik. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum, Dan Pengajarannya, 19(1), 86–98.

Downloads

Published

2026-01-12

How to Cite

Rizki, I. P. A., Rama, B. G. A., Nandari, N. P. S., & Putra, K. S. W. (2026). Tanggung Jawab Hukum Platform Digital Worldapp Terhadap Pelanggaran Perlindungan Kerahasiaan Data Biometrik Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3815–3825. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3740

Issue

Section

Articles