Legal Protection of Land Rights in the Land Acquisition Process in Pohuwato Regency
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3735Keywords:
Perlindungan Hukum, Pengadaan Tanah, Hak Kepemilikan Tanah, Bendungan Randangan, Kepentingan Umum.Abstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah serta faktor-faktor yang menghambat pemenuhan ganti kerugian dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Randangan di Kabupaten Pohuwato. Penelitian ini berangkat dari kompleksitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam masyarakat berbasis agraris, di mana status penguasaan tanah, nilai-nilai sosial budaya, dan keterbatasan administratif sangat memengaruhi keberhasilan pembangunan. Dengan menggunakan teori hukum agraria, teori perlindungan hukum, dan teori implementasi kebijakan publik, penelitian ini mengkaji sejauh mana negara menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah, efektivitas mekanisme ganti kerugian, serta peran faktor sosial budaya dalam pelaksanaan kebijakan. Fokus penelitian ini meliputi dua aspek utama, yaitu: (1) bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pemilik tanah dalam proses pengadaan tanah; dan (2) hambatan yang memengaruhi penyaluran ganti kerugian kepada masyarakat terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum secara normatif telah dilaksanakan melalui jaminan konstitusional atas hak atas tanah, prosedur penilaian dan verifikasi tanah, mekanisme penyelesaian sengketa administratif, serta akses terhadap upaya hukum. Namun demikian, masih ditemukan berbagai kendala signifikan, antara lain ketidakjelasan status kepemilikan tanah, lemahnya administrasi pertanahan, perbedaan penilaian ganti kerugian, resistensi sosial budaya, konflik waris dalam keluarga, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum sepenuhnya terwujud secara optimal pada tataran implementasi di tingkat masyarakat. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan hukum agraria dan studi pengadaan tanah, serta manfaat praktis bagi pembuat kebijakan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperbaiki tata kelola pengadaan tanah di masa mendatang.
References
Aspan, H., & Wahyuni, E. S. 2023. “Perjanjian Nominee Dalam Praktik Jual Beli Tanah.” Journal Of Syntax Literate, 8(6): 3.
Azy, Afif et al. 2024. “TRANSFORMING CONFLICT RESOLUTION : RESTORATIVE JUSTICE IN LAND DEED REGISTRATION Abstract : This Research Investigates the Urgency of Restorative Justice between Petugas.” PETITA Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah 9(2): 802–15.
Bakri, M. 2008. “Unifikasi Dalam Pluralisme Hukum Tanah Di Indonesia (Rekonstruksi Konsep Unifikasi Dalam UUPA).” Jurnal Kertha Patrika 33(1): hlm 2. https://www.mendeley.com/catalogue/ad00ebcd-eaaa-3d5c-8c0a-f95f6a2151a3/.
Boli, Eril, and Muh Nur Hidayat M. 2025. “Agrarian Law Reform in Indonesia : Between Legal Certainty and Social Justice.” Indonesian Civil Law Review (ICLR) 11(1): 53–68. https://ejurnal.mgpublishing.co.id/index.php/iclr/article/view/5/6.
Dewi, Rizky Permata. 2015. “Bentuk Penyelesaian Sengketa Pertanahan Yang Dilakukan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi.” Lentera Hukum 2(3): 148. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88374.
Doni Prasetyoadi, and Helmya Hilda Putri Fatima. 2024. “Percepetan Tindak Lanjut TORA Yang Berasal Dari Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Potensi Asset Dan Access Reform Di Provinsi Kepulauan Riau.” Sosial Simbiosis : Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik 1(4): 94–109.
Fuad. 2020. “SOCIO LEGAL RESEARCH DALAM ILMU HUKUM.” Jurnal Widya Pranata Hukum 2(2): 32.
hukum Online. “Teori Perlindugan Hukum.” https://www.hukumonline.com/Berita/A/Teori-Perlindungan-Hukum-Menurut-Para-Ahli-Lt63366cd94dcbc (February 3, 2024).
Ibrahim, Muhammad Rusli. 2016. “Persepsi Masyarakat Tentang Makam Raja Dan Wali Gorontalo.” El-Harakah (Terakreditasi) 18(1): 76.
Irwansyah. 2022. “Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel.” In Yogyakarta: Mirra Buana Media, 172.
Jevon Noitolo Gea, Esther. 2022. “Analisis Yuridis Penggunaan Somasi Pada Penyelesaian Sengketa Penuntutan Hak Jawab Dalam Kasus Pemberitaan Keliru Di Media.” Law, Development & Justice Review 3(2): 1–9.
Mahadewi, Kadek Julia. 2019. “Tinjauan Yuridis Karakteristik Penggunaan Hak Pakai Dalam Kepemilikan Apartemen Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia.” Gema Keadilan 6(2): hlm 185.
Maulana, Iqbal, Moh Fadli, Herlinda Herlinda, and Asrul Ibrahim Nur. 2024. “Justice for Indigenous People: Management Right Term to Third Parties.” Indonesia Law Reform Journal 4(1): 60.
Munthe, Donny Markas Sahputra G. Selamat Lumban Gaol. Sudarto. 2024. “KEPEMILIKAN TANAH HAK MILIK BEKAS BARAT (EIGENDOM VERPONDING) SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA.” IBLAM LAW REVIEW 4(2): 160.
Muslim, S. D., & Arsin, F. X. 2023. “PENERAPAN ASAS TERANG DAN TUNAI DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG HENDAK DIBATALKAN SEPIHAK.” Jurnal Supremasi 13(2): 62. https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/supremasi/article/view/2193/1586.
Nafisatur, M. 2024. “Metode Pengumpulan Data Penelitian.” Metode Pengumpulan Data Penelitian 3(5): 5423–43.
Nur, S. S., & Polontoh, H. M. 2024. “HAK PENGUASAAN DAN KEPEMILIKAN ATAS TANAH ADAT TONGKONAN: Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional.” In ed. Efitra. Kota Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia., 27.
Nuryasinta, Radhityas Kharisma, and Padhina Pangestika. 2025. “Legalitas Aset Dan Manajemen Lahan Sebagai Penguatan Reforma Agraria: Studi Peningkatan Kesejahteraan Petani Gurem.” Tunas Agraria 8(2): 236–51.
Rahmah, Siti, Husni Jalil, and M. Yakub Aiyub Kadir. 2024. “Legal Dilemma for Land Deed Officials in Transferring Land Title Within Agrarian Reform in Indonesia: A Study in Aceh, Indonesia.” Samarah 8(1): 556–78.
Ramadhan, Adam, Citranti Hanifah Dewani, Fien Naufal Zaim Farhan, and Atik Winanti. 2025. “Konflik Agraria Dan Ketimpangan Struktur Kepemilikan Tanah: Studi Kasus Perkebunan Sawit Di Kalimantan Tengah (Agrarian Conflict and Inequality in Land Ownership Structure: A Case Study of Oil Palm Plantations in Central Kalima.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2(6): 101–6. https://doi.org/10.5281/zenodo.15486117.
Rohman, Muhammad Luthfi. 2019. “Access Reform Dalam Program Reforma Agraria: Studi Kasus Desa Tahunan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.” Journal of Politic and Government Studies 8(4): 381–90. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/25067.
Sahar, Saharuddin et al. 2025. “Transfer of Land Rights in the Tayade System.” Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah 10(1): 195–210.
Saharuddin, Andi Suriyaman M Pide, Yunus Wahid, Muhammad Ilham, and Rahmi Sahabuddin Arisaputra, Dzikra Ridha Dwi Aribah. 2024. “Tayade System Land Rights : The Concept of Unification of Customary Law and Indonesian Tayade System Land Rights : The Concept of Unification of Customary Law and Indonesian Positive Law.” In The First Forest and Society International Conference 2024 (The 1st FSIC 2024), IOP Conf. Series: Earth and Environmental Science 1430 (2024) 012005, 3.
Saharuddin. 2021. “Hukum Agraria Suatu Pengantar.” In ed. Nur Fitri Yanuar Misilu. Gorontalo: Ideas Publishing, 133.
Saranaung, F. M. 2017. “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.” 6(1): 13. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/15081/14645.
Setiawati, Nur Aini. 2021. “Land Regulations in the Yogyakarta Sultanate Rijksblad In the Second Decade of the 20 Century.” Paramita: Historical Studies Journal 31(1): 83–92.
Sidqi, Faris Ali. 2024. “Efektivitas Reforma Agraria Dalam Mencapai Keadilan Dan Kesejahteraan Masyarakat.” AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584) 4(02): 2070–79.
Silviana, Ana. 2019. “Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) Mencegah Konflik Di Bidang Administrasi Pertanahan.” Administrative Law and Governance Journal 2(2): 195–205.
Sudargo Gautama & Rizawanto Winata. 2004. “Hak Atas Kekayaan Intelektual: Peraturan Baru Desain Industri.” In Bandung: (Citra Aditya Bakti).
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. 1960.
Wahyuningsih, Aprillia. 2023. “Arah Kebijakan One Map Policy Dalam Percepatan Reforma Agraria: Upaya Penyelesaian Konflik Agraria.” Prosiding Seminar Hukum Aktual 11(3): 73–82.
Wanma, George Frans, and Ruppi Mahmud. 2010. “Ganti Rugi Tanah Dalam Jual Beli Tanah Adat Di Kelurahan Bintuni Timur.” Patriot 3(1): 40.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shintia Safitri Adam, Sumiati Beddu, Rusmulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a