Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan Perkara Perjudian

(Studi Putusan Nomor 471/Pid.B/2024/PN.Tjk)

Authors

  • Adinda Syelomitha Ardhani Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Muhammad Farid Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Fristia Berdian Tamza Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Deni Achmad Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3731

Keywords:

Pasal 303 bis KUHP, Perjudian Digital, Pertimbangan Hakim.

Abstract

Perjudian merupakan salah satu tindak pidana yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi, khususnya dalam bentuk perjudian digital. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 303 dan Pasal 303 bis masih menjadi dasar utama dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 303 bis ayat (1) angka ke-1 KUHP dalam Putusan Nomor 471/Pid.B/2024/PN.Tjk serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku perjudian berbasis aplikasi Digital Ludo Dice. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 303 bis KUHP telah sesuai dengan unsur-unsur delik yang didakwakan, namun belum sepenuhnya mampu menjangkau kompleksitas perjudian digital. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi antara KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penanggulangan perjudian digital.

References

Abdurrahman, M. (2020). Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 312–328.

Hidayat, R., & Putri, D. A. (2021). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan perjudian berbasis teknologi informasi. Jurnal Supremasi Hukum, 10(1), 45–60.

Siregar, T. (2019). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Jurnal Ilmu Hukum Justicia, 6(2), 101–115.

Kartono, Kartini. (2014). Patologi Sosial. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Prodjodikoro, Wirjono. (2012). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Lamintang, P.A.F. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti..

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2026-01-12

How to Cite

Adinda Syelomitha Ardhani, Muhammad Farid, Fristia Berdian Tamza, & Deni Achmad. (2026). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan Perkara Perjudian: (Studi Putusan Nomor 471/Pid.B/2024/PN.Tjk). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3826–3831. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3731

Issue

Section

Articles