Pengaturan Clickwrap Agreement Dalam Sistem Hukum Kontrak di Indonesia

Authors

  • I Gede Arta Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ratna Artha Windari Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3728

Keywords:

Clickwrap Agreement, Kontrak Elektronik, Pengaturan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Clickwrap Agreement dalam sistem hukum kontrak di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen, dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Clickwrap Agreement sebagai salah satu bentuk kontrak elektronik telah diakui secara implisit dalam sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan pengaturan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun peraturan tersebut tidak menjelaskan bagaimana tindakan mengklik tombol “centang” atau “setuju” dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan yang benar-benar dilakukan secara sadar dan sukarela oleh para pihak seperti yang ada pada kontrak Clickwrap Agreement Oleh karena itu, mekanisme persetujuan melalui klik tombol “setuju” masih merujuk pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa kesepakatan dapat dijadikan dasar pembentukan kontrak. Namun, persetujuan ini tidak boleh mengandung unsur paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), atau penipuan (bedrog) sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata. penyelenggara sistem elektronik harus tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen, termasuk memastikan bahwa klausula baku dalam Clickwrap Agreement tidak merugikan pengguna. Dalam hal ini, penyelenggara sistem elektronik wajib menyusun Clickwrap Agreement yang memuat klausula baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

References

Darmayanti, E., & Ginting, E. (2025). Analisis Hukum Kontrak Elektronik Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Kekuatan Kontrak Elektronik. Warta Dharmawangsa, 19(3), 1337-1346.

Haspada, D. (2018). Perjanjian nominee antara warga negara asing dengan warga negara indonesia dalam praktik jual beli tanah hak milik yang dihubungkan dengan pasal 1313 kitab undang-undang hukum perdata. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 115-124

Kurdi, dan Yamin. 2025. “Evaluasi Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Hukum: Dampaknya terhadap Perlindungan Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak yang Terlibat.” Unes Journal of Swara Justisiae 8 (4): 963–975. https://doi.org/10.31933/zjaz4g90.

Prianto, W. (2024). Analisis hierarki perundang-undangan berdasarkan teori norma hukum oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 2(1), 08-19.

Wiryany, D., Natasha, S., Kurniawan, R., Komunikasi, J. I., & Bandung, M. (2022). Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Terhadap Perubahan Sistem Komunikasi Indonesia. Dalam Jurnal Nomosleca, Oktober (Vol. 8, Nomor 2).

Arum Sutrisna Putri. (2022, Januari 22). Pengertian Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Contohnya ArtikePengertian Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Contohnya. Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/10/194000969/pengertian-teknologi-informasi-dan-komunikasi-tik-dan-contohnya. diakses pada 28 Maret 2025 Pukul 23.55 Wita

Krishnapriya Agarwal. (2023, Juli 10). What is a Clickwrap Agreement: Steps + Best practices + Examples. sportdraft. https://www.spotdraft.com/blog/clickwrap-agreement-guide. diakses Pada 8 Mei 2025 Pukul 19.00 Wita

Junita Melo, I., & Arthur Novy Tuwaidan, M. (2025). Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Eureka Media Aksara,Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, Jawa Barat

Marpi, Y. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce, Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri.

Simanjuntak, M. H., & Ali, T. M. (2023). Ilmu perundang-undangan. Medan: Merdeka Kreasi Group.

Azmi, A. U. (2021). Analisis keabsahan e-contract dalam perspektif hukum perjanjian syariah (Studi kasus e-contract dalam e-commerce) [Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1321.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran

Downloads

Published

2026-01-12

How to Cite

Arta, I. G., Artha Windari, R., & Dantes, K. F. (2026). Pengaturan Clickwrap Agreement Dalam Sistem Hukum Kontrak di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3840–3851. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3728

Issue

Section

Articles