Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik Pada Dokumen PDF dalam Perspektif UU ITE
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3715Keywords:
Penegakan Hukum, Pemalsuan, Tanda Tangan Elektronik, Dokumen PDF, UU ITE)Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah paradigma hukum pembuktian di Indonesia, terutama dalam konteks tanda tangan elektronik sebagai pengganti tanda tangan manual. Di satu sisi, tanda tangan elektronik memberikan efisiensi dan kepastian hukum dalam transaksi elektronik. Namun di sisi lain, kemudahan manipulasi data digital menimbulkan potensi kejahatan baru berupa pemalsuan tanda tangan elektronik pada dokumen Portable Document Format (PDF). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pengaturan hukum terhadap pelaku pemalsuan tanda tangan elektronik dalam perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, serta menelaah mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun UU ITE telah memberikan dasar hukum yang sah terhadap tanda tangan elektronik, mekanisme pembuktian dan penegakan hukum masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek keaslian identitas digital dan otentikasi sertifikat elektronik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan sistem verifikasi digital yang lebih kuat serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami forensik digital.
References
Asshiddiqie, J. (2021). Hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Fitriani, D., & Setyaningsih, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap pemilik tanda tangan elektronik pada transaksi digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 134–150.
Hamzah, A. (2019). Hukum pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayat, R. (2023). Analisis yuridis pembuktian dokumen elektronik dalam perkara pidana. Jurnal Rechtsvinding, 12(1), 45–63.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2025, Oktober 10). Pedoman penyelenggaraan sistem elektronik dan pengamanan data digital. https://kominfo.go.id
Lestari, Y. (2023). Kepastian hukum terhadap tanda tangan elektronik dalam perspektif UU ITE. Jurnal Lex Renaissance, 8(1), 27–41.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Laporan tahunan penegakan hukum bidang ITE tahun 2023. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nugraha, B. A. (2023). Penegakan hukum terhadap cybercrime di Indonesia dalam perspektif kepastian hukum. Jurnal Mimbar Hukum, 35(2), 201–217.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2022). Digital security and the law: Governance challenges in the 21st century. Paris: OECD Publishing.
Raharjo, S. (2020). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 182.
Republik Indonesia. (n.d). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Suryawan, I. M. (2022). Digital forensics sebagai alat bukti dalam penegakan hukum siber. Jurnal Hukum dan Teknologi Indonesia, 6(1), 65–82.
Wahidin, S. (2022). Cybercrime dan penegakan hukum di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Wardana, B. (2023). Pemalsuan identitas digital dalam sistem elektronik: Analisis kriminologi dan hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 113–130.
Risdwiyanto, A. & Kurniyati, Y. (2015). Strategi Pemasaran Perguruan Tinggi Swasta di Kabupaten Sleman Yogyakarta Berbasis Rangsangan Pemasaran. Jurnal Maksipreneur: Manajemen, Koperasi, dan Entrepreneurship, 5(1), 1-23. http://dx.doi.org/10.30588/SOSHUMDIK.v5i1.142.
Bator, R. J., Bryan, A. D., & Schultz, P. W. (2011). Who Gives a Hoot?: Intercept Surveys of Litterers and Disposers. Environment and Behavior, 43(3), 295–315. https://doi.org/10.1177/0013916509356884.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putu Ayu Masrini, Dewi Iryani, Nyoman Tio Rae

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a