Penerapan Teori Reward dalam Bentuk Apresiasi Hukum Pidana Tindakan Pembelaan Diri dalam Tindak Pidana Penodongan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3714Keywords:
Teori reward, Apresiasi hukum pidana, Pembelaan diri,Tindak pidana penodongan.Abstract
Penelitian ini menganalisis penerapan teori reward dalam bentuk apresiasi hukum pidana terhadap tindakan pembelaan diri pada kasus tindak pidana penodongan sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP jo. Pasal 365 KUHP, menggunakan pendekatan normatif dengan metode library research deskriptif analisis yang mengintegrasikan data primer dari KUHP lama dan baru (UU No. 1 Tahun 2023), Perkap No.8 Tahun 2009, serta doktrin teori reward-punishment Moh. Zaiful Rosyid dan Aminol Rosid Abdullah untuk menekankan ganjaran positif bagi korban yang bertindak proposional dan subsider terhadap ancaman imminent seperti perampokan dengan senjata tajam. Temuan utama menyoroti bahwa apresiasi perampokan dengan senjata tajam. temuan utama menyoroti bahwa apresiasi seperti piagam penghargaan dari Polres (contoj kasus Sidomulyo, Lampung Selatan) tidak hanya membebaskan pidana melalui noodweer tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum preventif, menyeimbangkan punishment bagi pelaku dengan reward restiratif utuk korban guna mengatasi inklosistensi interpretasi proposionalitas dan trauma psikologis. Penelitian merekomendasi amandemen Perkap untuk regulasi eksplisit reward, memperkaya paradigma keadilan substantif Indonesia pasca-KUHP baru yang berlaku 2026, dengan implikasi peningkatan sinergi polisi-masyarakat dan efek pendidikan hukum luas.
References
Abdullah, A. R., & Rosyid, M. Z. Reward & punishment dalam pendidikan.Malang: Literasi Nusantara Abadi, 2018.
Amiruddin, A., et al. "Dampak Reward-Punishment terhadap Motivasi Belajar Siswa Pasca-Trauma." Jurnal Hukum Pidana Indonesia. Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia,2022.
Astri, I. L., S. Sunaryo, and B. D. W. Jatmiko. 2021. "Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Narkotika." Indonesia Law Review Journal. Depok: Djokosoetono Research Center, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Asviah, A., dan H. Hariyani. "Penggunaan Reward dan Punishment dalam Pendidikan Berdiferensiasi." Jurnal Pendidikan Islam, 2023.
Editor JHE. "Prinsip Keadilan Substantif dalam Reward Hukum Pidana." Jurnal Hukum Ekualitas. Bandung: PT AORSA ADIVISI KAKA, 2025.
Gunawan, F."Analisis Noodweer Exces dalam KUHP Baru terhadap Kasus Perampokan." Jurnal Hukum Pidana Indonesia. Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia.2023
Hidayat. "Restorative Justice dan Reward bagi Korban Self-Defense di Indonesia." Rechtsidee. Sidoarjo: Universitas Muhammadiyah Sidoarjo,2024.
JPIPS Unesa. 2023. "Perubahan Perilaku melalui Reward and Punishment." Jurnal JPIPS Unesa. Surabaya: Universitas Negeri Surabaya.
Latifah Astri, “Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Narkotika”, Indonesia Law Review Journal, Vol. 1, No. 1 (Maret 2021).
Longman. Advanced American Dictionary for Academic Success. Harlow, Essex: Pearson Education Limited, 2019.
Moh Zaiful Rosyid & Aminol Rosid Abdullah, Reward & Punishment Dalam Pendidikan. Malang: Literasi Nusantara, 2018.
Muzakir, M. I."Implementasi Reward dan Punishment dalam Sistem Boarding School." Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam. Artikel 713. ALIMS Publishing,2024.
naida. Implementasi Pemberian Reward dan Punishment dalam Hukum Pidana Islam. UIN Raden Intan Lampung, Repository UIN Raden Intan,2023.
Nurrohmatulloh, N., dan M. Mulyawati. "Pengaruh Reward dan Punishment terhadap Keaktifan Belajar Siswa." Realisasi: Jurnal Pendidikan. Asosiasi Dosen Kreatif dan Inovatif Indonesia.2022.
Polri. "Laporan Tahunan Polri 2025: Peningkatan Penghentian Kasus Noodweer di Polres." Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia, 2025. https://polri.go.id (diakses 15 Desember 2025).
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.
Rechtsvinding. (n.d.). Transformasi Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, Universitas Islam Indonesia,2023.
Rechtsvinding. Transformasi sistem hukum pidana di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding. Universitas Islam Indonesia,2023.
Redaksi JMHPK. "Kriminologi Pembelaan Diri dan Reward Korban Pidana." Jurnal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi,2025.
Rizkita, K., dan B. R. Saputra. "Bentuk Penguatan Pendidikan Karakter pada Peserta Didik dengan Penerapan Reward dan Punishment." DIAJAR: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran. Deli Serdang: Yayasan Pendidikan Penelitian Pengabdian Algero, 2020
Sutrisno, A. F. "Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness Jalan Etis Menuju Peradilan Agung." Dandapala Journal. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI. 2025
Sutrisno, A. F. J. 2025. "Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung." Dandapala Journal. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI.
Unaida. Implementasi Pemberian Reward dan Punishment dalam Hukum Pidana Islam. Bandar Lampung: UIN Raden Intan Lampung, Repo, 2023.
Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditam, 2003.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anova Fitriani, Deni Achmad, Budi Rizki Husin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a