Penerapan Teori Reward dalam Bentuk Apresiasi Hukum Pidana Tindakan Pembelaan Diri dalam Tindak Pidana Penodongan

Authors

  • Anova Fitriani Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Deni Achmad Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Budi Rizki Husin Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3714

Keywords:

Teori reward, Apresiasi hukum pidana, Pembelaan diri,Tindak pidana penodongan.

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan teori reward  dalam bentuk apresiasi hukum pidana terhadap tindakan pembelaan diri pada kasus tindak pidana penodongan sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP jo. Pasal 365 KUHP, menggunakan pendekatan normatif dengan metode library research deskriptif analisis yang mengintegrasikan data primer dari KUHP lama dan baru (UU No. 1 Tahun 2023), Perkap No.8 Tahun 2009, serta doktrin teori reward-punishment Moh. Zaiful Rosyid dan Aminol Rosid Abdullah untuk menekankan ganjaran positif bagi korban yang bertindak proposional dan subsider terhadap ancaman imminent seperti perampokan dengan senjata tajam. Temuan utama menyoroti bahwa apresiasi perampokan dengan senjata tajam. temuan utama menyoroti bahwa apresiasi seperti piagam penghargaan dari Polres (contoj kasus Sidomulyo, Lampung Selatan) tidak hanya membebaskan pidana melalui noodweer tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum preventif, menyeimbangkan punishment bagi pelaku dengan reward restiratif utuk korban guna mengatasi inklosistensi interpretasi proposionalitas dan trauma psikologis. Penelitian merekomendasi amandemen Perkap untuk regulasi eksplisit reward, memperkaya paradigma keadilan substantif Indonesia pasca-KUHP baru yang berlaku 2026, dengan implikasi peningkatan sinergi polisi-masyarakat dan efek pendidikan hukum luas.  

 

References

Abdullah, A. R., & Rosyid, M. Z. Reward & punishment dalam pendidikan.Malang: Literasi Nusantara Abadi, 2018.

Amiruddin, A., et al. "Dampak Reward-Punishment terhadap Motivasi Belajar Siswa Pasca-Trauma." Jurnal Hukum Pidana Indonesia. Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia,2022.

Astri, I. L., S. Sunaryo, and B. D. W. Jatmiko. 2021. "Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Narkotika." Indonesia Law Review Journal. Depok: Djokosoetono Research Center, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Asviah, A., dan H. Hariyani. "Penggunaan Reward dan Punishment dalam Pendidikan Berdiferensiasi." Jurnal Pendidikan Islam, 2023.

Editor JHE. "Prinsip Keadilan Substantif dalam Reward Hukum Pidana." Jurnal Hukum Ekualitas. Bandung: PT AORSA ADIVISI KAKA, 2025.

Gunawan, F."Analisis Noodweer Exces dalam KUHP Baru terhadap Kasus Perampokan." Jurnal Hukum Pidana Indonesia. Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia.2023

Hidayat. "Restorative Justice dan Reward bagi Korban Self-Defense di Indonesia." Rechtsidee. Sidoarjo: Universitas Muhammadiyah Sidoarjo,2024.

JPIPS Unesa. 2023. "Perubahan Perilaku melalui Reward and Punishment." Jurnal JPIPS Unesa. Surabaya: Universitas Negeri Surabaya.

Latifah Astri, “Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Narkotika”, Indonesia Law Review Journal, Vol. 1, No. 1 (Maret 2021).

Longman. Advanced American Dictionary for Academic Success. Harlow, Essex: Pearson Education Limited, 2019.

Moh Zaiful Rosyid & Aminol Rosid Abdullah, Reward & Punishment Dalam Pendidikan. Malang: Literasi Nusantara, 2018.

Muzakir, M. I."Implementasi Reward dan Punishment dalam Sistem Boarding School." Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam. Artikel 713. ALIMS Publishing,2024.

naida. Implementasi Pemberian Reward dan Punishment dalam Hukum Pidana Islam. UIN Raden Intan Lampung, Repository UIN Raden Intan,2023.

Nurrohmatulloh, N., dan M. Mulyawati. "Pengaruh Reward dan Punishment terhadap Keaktifan Belajar Siswa." Realisasi: Jurnal Pendidikan. Asosiasi Dosen Kreatif dan Inovatif Indonesia.2022.

Polri. "Laporan Tahunan Polri 2025: Peningkatan Penghentian Kasus Noodweer di Polres." Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia, 2025. https://polri.go.id (diakses 15 Desember 2025).

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

Rechtsvinding. (n.d.). Transformasi Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, Universitas Islam Indonesia,2023.

Rechtsvinding. Transformasi sistem hukum pidana di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding. Universitas Islam Indonesia,2023.

Redaksi JMHPK. "Kriminologi Pembelaan Diri dan Reward Korban Pidana." Jurnal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi,2025.

Rizkita, K., dan B. R. Saputra. "Bentuk Penguatan Pendidikan Karakter pada Peserta Didik dengan Penerapan Reward dan Punishment." DIAJAR: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran. Deli Serdang: Yayasan Pendidikan Penelitian Pengabdian Algero, 2020

Sutrisno, A. F. "Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness Jalan Etis Menuju Peradilan Agung." Dandapala Journal. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI. 2025

Sutrisno, A. F. J. 2025. "Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung." Dandapala Journal. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI.

Unaida. Implementasi Pemberian Reward dan Punishment dalam Hukum Pidana Islam. Bandar Lampung: UIN Raden Intan Lampung, Repo, 2023.

Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditam, 2003.

Downloads

Published

2026-01-10

How to Cite

Anova Fitriani, Deni Achmad, & Budi Rizki Husin. (2026). Penerapan Teori Reward dalam Bentuk Apresiasi Hukum Pidana Tindakan Pembelaan Diri dalam Tindak Pidana Penodongan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3651–3659. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3714

Issue

Section

Articles