Perlindungan Hukum Anak Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Analisis Yuridis Pasal 76c Dan Pasal 80 Uu No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Authors

  • Tasya Halimah Nia Purwanti Tidar University Magelang
  • Indira Swasti Gama Bhakti Tidar University Magelang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3708

Keywords:

Perlindungan anak; Penganiayaan; Pasal 76C; Pasal 80, pemidanaan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dalam tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Fokus kajian diarahkan pada makna yuridis Pasal 76C sebagai ketentuan larangan normatif terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak serta penerapan sanksi pidana berjenjang dalam Pasal 80 berdasarkan tingkat akibat kekerasan yang ditimbulkan, meliputi luka ringan, luka berat, hingga kematian anak. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, literatur hukum, dan dokumen yurisprudensi yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengungkap kejelasan norma serta efektivitas pelaksanaannya dalam praktik peradilan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 76C dan Pasal 80 memberikan perlindungan hukum yang tegas dan komprehensif bagi anak karena memuat larangan absolut terhadap kekerasan serta sistem pemidanaan yang proporsional berdasarkan tingkat akibat yang dialami korban. Namun efektivitas implementasi kedua pasal tersebut masih terkendala oleh rendahnya pelaporan kasus, kesulitan pembuktian terutama pada kekerasan psikis dan penelantaran, sensitivitas aparat penegak hukum yang belum merata terhadap isu perlindungan anak, serta lemahnya koordinasi antar lembaga terkait. Hambatan tersebut menyebabkan norma hukum belum sepenuhnya terwujud dalam perlindungan nyata terhadap korban anak

References

DAFTAR RUJUKAN

Ambarita, L. M. (2018). Analisis Yuridis Analisa Kontrak dalam Transaksi Bisnis dari Perspektif Hukum Perdata. In Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora (Vol. 3, Issue 2).

Ariadi, A. (2022). ANALISIS PERLINDUNGAN ANAK DALAM PANDANGAN HUKUM POSITIF (Dimensi Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, Dan Hukum Pidana. Lakidende Law Review, 1(2), 161–170. https://doi.org/10.47353/DELAREV.V1I2.19

Fanoel, S., & Agung, I. G. A. N. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2023/PN JKT.BRT). IBLAM LAW REVIEW, 4(4), 52–65. https://doi.org/10.52249/ILR.V4I4.469

Fauziah, S. U. (2023). Sanksi Tindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 1(1), 37–48. https://doi.org/10.15575/JAA.V1I1.154

Gusasi, V., M Wantu, F., & Rahman Y. Mantali, A. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Anak Berdasarkan Putusan No 34/Pid.Sus/2022.Pn.Lbo. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(5), 1388–1395. https://doi.org/10.59188/JCS.V2I5.356

Hasibuan, M. S., Ismail, I., & Pratiwi, I. (2020). ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 2(1), 26. https://doi.org/10.46930/JURNALRECTUM.V2I1.389

Ibrahim, J. E. dan J. (2018). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. In Teori Metodologi Penelitian a.

Jonaedi, E., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Edisi Kedua). In Kencana (Vol. 2, Issue Hukum).

Lilik Mulyadi. (2007). Hukum Acara Pidana : Normatif, Teoritis, Praktis dan Permasalahannya. In Jurnal Alumni.

Lusiana, L., Soraya, J., & Safitri, M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Mengenai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak yang Mengakibatkan Kematian. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(1), 26–32. https://doi.org/10.56393/NOMOS.V1I1.60

Munawar Khalil. (2025). Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Anak terhadap Anak: Kajian Hukum dan Perlindungan Korban. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 3(4), 1210–1219. https://doi.org/10.70193/CENDEKIA.V3I4.268

Patriono, E., Farida, F., & Purba, F. Y. (2023). Identifikasi jamur Aphanomyces invadans pada ikan air tawar yang dilalulintaskan di Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang. Sriwijaya Bioscientia, 4(1), 16–22. https://doi.org/10.24233/SRIBIOS.4.1.2023.391

Rahma Tri Rahayu, F., Susilowaati, T., & Andri, M. (2025). Analisis Yuridis Putusan Nomor 26/Pid.Sus/2025/PN Jombang Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Anak Di Bawah Umur. Justicia Journal, 14(2), 302–309. https://doi.org/10.32492/JJ.V14I2.14209

Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46. https://doi.org/10.31764/JLAG.V2I1.21606

Rumahlatu, A., & Cahyo, C. (2025). Analisis Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dalam (Studi Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok) oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. POSTULAT, 3(1), 126–132. https://doi.org/10.37010/POSTULAT.V3I1.1898

Ul Hosnas, A., Wijanarko, D. S., & Sibuea, H. P. (2015). Karakteristik Ilmu Hukum dan Penelitian Hukum Normatif. In Syria Studies (Vol. 7, Issue 1).

Yani, F., Madjah, I., & Nurohim, A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN MENURUT UU PERLINDUNGAN ANAK. Lex Justitia, 3(2), 164–177. https://doi.org/10.22303/LJ.3.2.2021.164-177

Downloads

Published

2026-01-10

How to Cite

Purwanti, T. H. N., & Indira Swasti Gama Bhakti. (2026). Perlindungan Hukum Anak Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Analisis Yuridis Pasal 76c Dan Pasal 80 Uu No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3660–3670. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3708

Issue

Section

Articles