Penerapan Teori Conscious Parallelism dan Plus Factors dalam Pembuktian Perkara Penetapan Harga
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3706Keywords:
Penetapan Harga, Conscious Parallelism, Plus Factors.Abstract
Penetapan harga dilarang Undang-Undang Persaingan Usaha karena berpotensi menghilangkan persaingan. Kesepakatan harga sering dilakukan tanpa adanya perjanjian tertulis, melainkan melalui kesamaan perilaku (conscious parallelism) dan plus factors sebagai analisis tambahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan larangan penetapan harga serta penerapan teori conscious parallelism dan plus factors dalam pembuktian pelanggaran oleh KPPU. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan harga merupakan perjanjian yang dilarang berdasarkan Pasal 5 dengan pendekatan per se illegal, namun penggunaan alat bukti tidak langsung belum diatur dalam regulasi. Kondisi ini menimbulkan perbedaan penilaian dalam praktik penegakan hukum sehingga diperlukan penguatan regulasi untuk menjamin kepastian hukum.
References
Aminah, Siti. 2022. “Kedudukan Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Dalam Penyelesaian Praktik Kartel Di Indonesia.” Dharmasisya Jurnal Fakultas Hukum UI 2.
Anisah, Siti. 2020. “The Use of Per Se Illegal Approach in Proving the Price Fixing Agreements in Indonesia.” Jurnal Media Hukum 27.
Aryadiputra, Dimas, Deny Slamet Pribadi, and Aryo Subroto. 2022. “Perbedaan Penerapan Pendekatan Per Se Illegal Dan Rule of Reason Dalam Putusan KPPU Tentang Kartel Penetapan Harga.” Jurnal Risalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman 18.
Fitriansyah, Rezha, Ratna Artha Windari, I. Gusti Ayu, and Apsari Hadi. 2025. “Concerted Action Dalam Menilai Praktik Penetapan Harga ( Studi Putusan KPPU Nomor 15 / KPPU-I / 2019 ).” Jurnal Kertha Partika 4(1). doi: 10.24843/KP.2025.v47.i02.p05.
Fortin, John A., D. Efining S. Herman, A. C. T. S. Ection, and O. Ligopoly. 2021. “TULANE JOURNAL OF TECHNOLOGY AND INTELLECTUAL PROPERTY Algorithms and Conscious Parallelism : Why Current Antitrust Doctrine Is Prepared for the Twenty-First Century Challenges Posed by Dynamic Pricing.” 23:1–33.
Holili, M. Yunus, and Winarto. 2024. “Kedudukan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Di Indonesia Terhadap Penganut Sistem Civil Law.” Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3(9).
Nurjanah, Puteri, Elisatris Gultom, and Anita Afriana. 2021. “Tinjauan Yuridis Jabatan Rangkap Direksi BUMN Yang Berpengaruh Terhadap Penetapan Harga Tiket Pesawat Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 5(2):766–80. doi: 10.22437/jssh.v5i2.15783.
Rizki, Krisdian, Havana Ndraha, Masni Purba, Jordy William, and Hutagalung Edgar. 2025. “Perbandingan Hukum E-Commerce Indonesia Dengan Amerika Serikat.” 2(1):423–35.
Widiyanti, Ikarini Dani, Nony Aulia Ramadhanti, and Galuh Puspaningrum. 2022. “Makna Alat Bukti Tidak Langsung Dalam Pembuktian Perkara Kartel.” Jurnal JEBLR 2(1).
Nugroho, Susanti Adi. 2018. “Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia: Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya.” P. 851 in. Jakarta: Prenadamedia Group.
Puspaningrum, Galuh. 2013. Hukum Persaingan Usaha: Perjanjian Dan Kegiatan Yang Dilarang Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Susanti, Dyah Octorina, and A’an Efendi. 2018. Penelitian Hukum (Legal Resarch). Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anindhia Aziza Raihana Utomo, Galuh Puspaningrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a