Celah Kritis dalam Modernisasi Hukum Acara Pidana: Dekonstruksi Definisi Sistem Elektronik dan Dampaknya terhadap Kepastian Hukum Pembuktian

Authors

  • Cindra Kartika Mokodompit Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3705

Keywords:

Bukti elektronik, sistem elektronik, kepastian hukum

Abstract

Modernisasi hukum acara pidana dalam KUHAP baru yang mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti sah merupakan kemajuan signifikan dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi. Namun, penelitian ini menemukan adanya problem mendasar berupa ambiguitas konseptual dalam definisi “sistem elektronik” yang diadopsi dari UU ITE dan belum sepenuhnya mencerminkan kompleksitas teknologi digital modern. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pembuktian karena tidak adanya parameter normatif yang jelas untuk menentukan keabsahan, autentikasi, dan integritas bukti elektronik. Akibatnya, muncul disparitas putusan pengadilan serta potensi penyalahgunaan tafsir oleh para pihak dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan untuk menganalisis implikasi normatif dari celah definisi sistem elektronik terhadap kepastian hukum pembuktian. Hasil penelitian menunjukkan perlunya rekonstruksi definisi sistem elektronik yang lebih komprehensif dengan memasukkan unsur autentikasi, keamanan, akuntabilitas, serta adaptivitas terhadap perkembangan teknologi digital. Reformulasi ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang objektif dan menjamin keadilan substantif dalam sistem pembuktian di era digital.

References

Arkisman, A., & Lafitri, N. A. (2020). Kepastian hukum sertipikat hak tanggungan elektronik dalam hukum pembuktian di peradilan menurut hukum acara perdata. http://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/1193

Army, E. (2020). Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Sinar Grafika. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=pL_8DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Bukti+elektronik%3B+sistem+elektronik%3B+kepastian+hukum&ots=mTakAzR87U&sig=Yf1WPui9KKIBjFUj0N4K7b5XeWc

Asimah, D. (2020). Menjawab Kendala Pembuktian Dalam Penerapan Alat Bukti Elektronik To Overcome The Constraints Of Proof In The Application Of Electronic Evidence. Puslitbang Hukum Dan Peradilan Ditjen Badan Peradilan Militer Dan Tata Usaha Negara, 3, 97–110.

Atikah, I. (2022). Metode Penelitian Hukum. http://repository.uinbanten.ac.id/9155/1/P%20Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf

Bachsin, A., Ekoputro, H. F. H., Ranggana, H. I. A., Ramadhan, J. N. O., Fadhillah, M. S., & Siswajanthy, F. (2025). Kedudukan dan Penilaian Hakim terhadap Alat Bukti Elektronik dalam Proses Pembuktian Perkara Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2364–2370.

Bukti, A. (2022). Analisis Yuridis Kedudukan dan Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Lalu Samsu Rizan1, Nurjannah S2, Yulias Erwin3. Jurnal Pro Hukum: Vol, 11(5). https://repository.ummat.ac.id/6374/2/9.%20%28JURNAL%20SINTA%205%29_Analisis%20Yuridis%20Kedudukan%20dan%20Kepastian%20Hukum%20Alat%20Bukti%20Elektronik%20Dalam%20Pemeriksaan%20Perkara%20Perdata%282%29.pdf

Candra, P. A., Neltje, J., & Fitriana, D. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Penggunaan Digital Signature Sebagai Alat Bukti Dalam Perjanjian Umum. KRTHA BHAYANGKARA, 17(2), 425–436.

Fakhriah, E. L., & SH, M. (2023). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Penerbit Alumni. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=AjLOEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Bukti+elektronik%3B+sistem+elektronik%3B+kepastian+hukum&ots=QqNHTnjJew&sig=wyAcCEDtkVu12pux6oRonUC-jkc

Fitri, S. M. (2020). Urgensi Pengaturan Alat Bukti Elektronik sebagai Upaya Mencapai Kepastian Hukum. Amnesti: Jurnal Hukum, 2(1), 1–15.

Ghaniyyu, F. F., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2022). Jaminan Kepastian Hukum Konversi Sertipikat Menjadi Elektronik Serta Perlindungannya Sebagai Alat Pembuktian. Jurnal USM Law Review, 5(1), 172–187.

Hamdi, S., & Suhaimi, M. (2013). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 1(4). http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=550095&val=9186&title=BUKTI%20ELEKTRONIK%20DALAM%20SISTEM%20PEMBUKTIAN%20PIDANA

Hartono, M. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 281–302.

Herlambang, P. H., Utama, Y. J., & Putrijanti, A. (2024). Harmonisasi Hukum UU Peratun dan UU ITE dalam Ketentuan Alat Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti Tambahan dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(1), 61–81.

Heryogi, A., Ruba’i, M., & Sugiri, B. (2017). Fungsi Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/Puu-Xiv/2016. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 7–17.

Indriani, S., & Emirzon, J. (2020). Bukti Elektronik Sebagai Alat Pembuktian Dalam Transaksi Elektronik. Lex Lata. https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/565/0

Khatimah, H., Khairani, S. W., Ardiansyah, D., Lubis, F., Zibron, Y., & Alamsyah, H. (2025). Analisis Hukum Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Hukum Acara Perdata. JURNAL HUKUM AL ADL HARAPAN, 5. https://edumov.ourhope.biz.id/ojs/index.php/jm/article/view/34

Lahati, T. (2024). Eksistensi dan peran alat bukti elektronik dalam sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(1), 97–107.

Lathifah, N. A., & Ariyanti, R. (2024). Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(4), 54–65.

Maulidiyah, N., & Satriana, Y. N. (2019). Eksistensi digital evidence dalam hukum acara perdata. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(1), 69–76.

Nafan, M. (2022). Kepastian Hukum terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 3342–3355.

Ramiyanto, R. (2017). Bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 463–484.

Ratih, N. R. (2021). Analisis Yuridis Sertifikat Tanah Hak Milik Elektronik (E-Certificate) Demi Mewujudkan Kepastian Hukum. https://repository.unisma.ac.id/bitstream/handle/123456789/2982/S2_PASCASARJANA_KENOTARIATAN_21902022019_NOVITA.pdf

Setiawan, A., Junaidi, A., & Khaerudin, A. (2024). Konstruksi Hukum Bukti Dokumen Elektronik (CCTV) Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 6397–6410.

Siregar, T. T. D., Sudarti, E., & Bakar, F. A. (2024). Kepastian Hukum dan Kekuatan Pembuktian Sertipikat Tanah Elektronik. Wajah Hukum, 8(2), 937–945.

Soroinda, D. L., & Nasution, A. A. R. S. (2022). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 384–405.

Published

2026-01-10

How to Cite

Cindra Kartika Mokodompit. (2026). Celah Kritis dalam Modernisasi Hukum Acara Pidana: Dekonstruksi Definisi Sistem Elektronik dan Dampaknya terhadap Kepastian Hukum Pembuktian. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3597–3612. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3705

Issue

Section

Articles