Peran Polres Lampung Tengah dalam Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penambangan Pasir Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3704Keywords:
penegakan hukum, tindak pidana, penambangan pasir ilegalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lampung Tengah dengan studi pada Polres Lampung Tengah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitas penegakan hukum tersebut. Penambangan pasir ilegal menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum serta penelitian lapangan melalui wawancara dengan aparat kepolisian dan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penambangan pasir ilegal di Lampung Tengah belum berjalan secara optimal karena praktik penambangan ilegal masih terus terjadi meskipun telah dilakukan penyelidikan dan penindakan. Faktor penghambat utama meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya pengawasan, keterbatasan sarana dan prasarana, serta adanya keterlibatan oknum tertentu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan pengawasan di lapangan, sosialisasi hukum secara berkelanjutan, serta penerapan sanksi hukum secara tegas dan konsisten.
References
Ain Nurahmi & A. Zahid. (2024). Penambangan Pasir Ilegal: Studi Dampak Ekologi. Jurnal Ekologi.
Anastasia Esa Ananta. (2024). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penambangan Pasir Ilegal. Savana Journal.
Artikel berita Kupastuntas & Detik (2022–2024).
Chazawi, A. (2020). Pelajaran Hukum Pidana. RajaGrafindo.
Soekanto, Soerjono. (2004). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurlailatul Saleha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a