Tilang Elektronik sebagai Mekanisme Pencegahan Kejahatan Lalu Lintas: Analisis Kriminologis atas Pertanggungjawaban Pemilik Kendaraan

Authors

  • Desy Rulya Cahyati Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya
  • Ivans Januardy Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya
  • Rizky Sangalang Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3701

Keywords:

Tilang Elektronik, Pertanggungjawaban Pidana, Asas Kesalahan, Kriminologi

Abstract

Penerapan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE) di Indonesia merupakan inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi informasi dengan tujuan meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi penindakan pelanggaran. Meskipun demikian, mekanisme penentuan pelanggar yang bertumpu pada data registrasi kendaraan menimbulkan persoalan hukum, khususnya ketika pelanggaran dilakukan oleh pihak yang bukan merupakan pemilik kendaraan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum positif di Indonesia terkait pelaksanaan ETLE serta menganalisis pertanggungjawaban hukum yang dibebankan kepada pemilik kendaraan dalam situasi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan telaah terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, dan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2025. Hasil kajian menunjukkan adanya kekosongan pengaturan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip fundamental hukum pidana, khususnya asas nulla poena sine culpa. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang secara tegas dan komprehensif mengatur mekanisme pertanggungjawaban hukum yang berkeadilan, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam hukum pidana

References

Abdullah, F. A., & Windiyastuti, F. (2022). Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai digitalisasi proses tilang. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3004–3008.

Almira, Z. N., & Indawati, Y. (2023). Pertanggungjawaban pidana peminjam kendaraan yang melanggar lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement (Studi Kasus Polresta Sidoarjo). Amnesti: Jurnal Hukum, 5(1), 94–109.

Budiyanto. (2023, October 14). Siapa yang tanggung jawab kalau kendaraan pinjam kena ETLE? Kompas.com. https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/14/072200715/siapa-yang-tanggung-jawab-kalau-kendaraan-pinjam-kena-etle

Chazawi, A. (2014). Pelajaran Hukum Pidana I (Cet. 8). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Gazali, A. (2022). Analisis yuridis terhadap penegakan hukum pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan ETLE dalam kaitan prinsip sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan melalui proses peradilan. Al-Adl: Jurnal Hukum, 14(2), 382–394.

Hasiholan, C. T. A., Cuaca, N. G., & Krisnawangsa, H. C. (2021). Perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan atas pelanggaran lalu lintas berbasis tilang elektronik. Spektrum Hukum, 18(2), 15–27.

Hukumonline. (2021). Peminjam kendaraan langgar lalin, bisakah pemiliknya yang ditilang? (Klinik). Diakses dari www.hukumonline.com pada 25 Juni 2021.

Hukumonline. (2025). Sanksi jika tidak membayar denda tilang elektronik (Klinik). Diakses dari www.hukumonline.com pada 1 Juli 2025.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2025). Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik. Jakarta: Korlantas Polri.

Korlantas Polri. (2022, October 23). Satlantas Polresta Sidoarjo catat 150 pelanggar terekam ETLE. Diakses dari korlantas.polri.go.id (berita).

Leonita, A. N., Islah, & Hisbah. (2022). Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Jambi melalui tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement). Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 1742–1747.

Moeljatno. (2011). KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bina Aksara.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Purnomo, B. T., & Fahrazi, M. (2024). Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas melalui sistem E-TLE menurut Pasal 23 PP No. 80 Tahun 2012. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 150–155.

Puspita Sari, D. P. Y., & Hendriana, R. (2019). Pelaksanaan sanksi denda ETLE bagi pelanggar lalu lintas. Volgeist, 2(1), 63–72.

Saputra, N. D., & Ramada, D. P. (2025). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggar lalu lintas pengguna kendaraan milik orang lain. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(2), 1–15.

Setkab RI. (2022, October 25). Tilang manual dihapus, adaptasi perubahan sistem elektronik. Sekretariat Kabinet RI. Diakses dari setkab.go.id.

Sriyanto, I. (1993). Asas tiada kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana dan penyimpangannya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 23(2), 158–172.

Sudarto. (2013). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Syafitri, E. (2022). Efektivitas implementasi program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional dalam peningkatan pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Cross-Border, 5(2), 1322–1337.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, LNRI 2009 No. 96. (Indonesia).

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (Indonesia).

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Indonesia).

Yuanda, A. C. W., Dewily, R. D. A., & Dijunmansaputra, P. (2020). Perlindungan hukum terhadap kesalahan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Jurnal ’Adalah, 4(3), 53–73.

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Rulya Cahyati, D., Ivans Januardy, & Rizky Sangalang. (2026). Tilang Elektronik sebagai Mekanisme Pencegahan Kejahatan Lalu Lintas: Analisis Kriminologis atas Pertanggungjawaban Pemilik Kendaraan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4957–4971. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3701

Issue

Section

Articles