Pembunuhan Dalam Pembelaan Terpaksa Oleh Korban Begal: Perlindungan Hukum Dan Analisis Kriminologis Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3700Keywords:
Perlindungan Hukum, Pembelaan Terpaksa, Korban Begal, Hukum Pidana.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum pidana terkait pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan pembenar dalam tindak pidana pembunuhan serta menelaah bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana begal yang melakukan pembunuhan dalam keadaan pembelaan terpaksa menurut hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 49 KUHP memberikan dasar hukum bagi pembelaan terpaksa, namun implementasinya sering menimbulkan ketidakkonsistenan dalam praktik penegakan hukum. Beberapa kasus, seperti di Lombok, Malang, dan Jambi, memperlihatkan korban yang membela diri justru sempat dikriminalisasi sebelum akhirnya dibebaskan. Perlindungan hukum terhadap korban begal yang membela diri tidak hanya dijamin dalam ketentuan KUHP, tetapi juga melalui prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam konstitusi dan instrumen internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsistensi penegakan hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, serta adanya pedoman teknis sangat diperlukan agar korban tidak menjadi korban ganda dari sistem peradilan pidana.
References
Arief, Barda Nawawi. (2017). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Ariman, H. M. Rasyid & Fahmi Raghib. (2016). Hukum Pidana. Malang: Setara Press.
Butarbutar, Rusli. (2018). Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT Refika Aditama.
Hatta, Moh. (2008). Menyongsong Penegakan Hukum Responsif: Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Yogyakarta: Galang Press.
Hiariej, Eddy O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Kartanegara, Satochid. (2005). Hukum Pidana Bagian Satu. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. (2013). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Soesilo, R. (1993). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
Sudarto. (1986). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Yahya, Y. & W. Janis. (2019). Pembelaan Darurat dalam Hukum Pidana. Jakarta: PT Gramedia.
Agung, Anak Agung Gede, Anak Agung Sagung L. Dewi, & I Made M. Widyantara. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Pembunuhan Begal atas Dasar Pembelaan Terpaksa. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 1-7.
Bahri, Saiful. (2021). Problema dan Solusi Peradilan Pidana yang Berkeadilan dalam Perkara Pembelaan Terpaksa. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), 130-142.
Cahyani, Dewa A. A. A. D., Anak Agung S. L. Dewi, & I Made M. Widyantara. (2021). Analisis Pembuktian Alasan Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas dalam Tindak Pidana yang Menyebabkan Kematian. Jurnal Analogi Hukum, 1(2), 146-153.
Firdaus, Salman Nazil, Nella S. Putri, & Rully H. Ramadhani. (2021). Pembelaan Terpaksa dalam Perkara Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian oleh Anak. Jurnal Kertha Semaya, 9(4), 675-685.
Gea, Rani Angela, M. Hamdan, M. Ablisar, & Suhaidi. (2016). Penerapan Noodweer (Pembelaan Terpaksa) dalam Putusan Hakim/Putusan Pengadilan. USU Law Journal, 4(4), 140-148.
Julaiddin, & Rangga Prayitno. (2020). Penegakan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dalam Pembelaan Terpaksa. Unes Journal of Swara Justisia, 4(1), 44-51.
Kermite, Dean P., Jeany A. Kermite, & Fonny Tawas. (2021). Kajian terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dalam Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP. Lex Privatum, 9(4), 139-144.
Krisna, Liza Agnezta. (2016). Kajian Yuridis terhadap Pembelaan Terpaksa sebagai Alasan Penghapusan Penuntutan Pidana. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 120-128.
Lantu, Ofriyanto. (2015). Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Menurut KUHAP. Lex Crimen, 4(8), 51-61.
Lubis, Fitria, & Syawal A. Siregar. (2020). Analisis Penghapusan Pidana terhadap Perbuatan Menghilangkan Nyawa Orang Lain karena Alasan Adanya Daya Paksa (Overmacht). Jurnal Hukum, 02(2), 9-17.
Marselino, Rendy. (2020). Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) pada Pasal 49 ayat (2) KUHP. Jurist-Diction, 3(2), 637-648.
Patricia, Lahe Regina. (2017). Pembuktian Noodweer (Pembelaan Terpaksa) dalam Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Pasal 49 Ayat (1) KUHP. Lex Privatum, 5(3), 45-52.
Priambodo, Maulana A. (2024). Perlindungan Hukum bagi Korban Begal yang Melakukan Upaya Pembelaan Diri terhadap Pelaku ditinjau dari Hukum Pidana. Rechtswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum, 1(1), 1-15.
Safrina, Anne, W. M. Herry Susilowati, & Maria Ulfah. (2017). Penghentian Penyidikan: Tinjauan Hukum Administrasi dan Hukum Acara Pidana. Mimbar Hukum, 29(1), 22-32.
Setiawan, D., M. Santia, & R. Istiqomah. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban Pembegalan yang Melakukan Pembunuhan terhadap Pelaku Begal untuk Pembelaan Terpaksa ditinjau dari Pasal 49 ayat (1) KUHP. Pro Justitia (Prosiding Penelitian dan Pengabdian Masyarakat FH Universitas Pamulang), Vol. X(No. X), 1364-1372.
Tabaluyan, Roy Roland. (2015). Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 KUHP. Lex Crimen, 4(6), 26-35.
Wulur, Nixon F. (2017). Keterangan Ahli dan Pengaruhnya terhadap Putusan Hakim. Lex Crimen, 6(2), 152-160.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fetty Halisa, Andika Wijaya, Rizki Setyobowo Sangalang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a