Urgensi Pengaturan Conditional Consent Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Serta Signifikansi Teknologi Dalam Konteks Perlindungan Terhadap Korban Conditional Consent (Stealthing)

Authors

  • Kartika Youri Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Fazal Akmal Musyarri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3699

Keywords:

conditional consent, kekerasan seksual, perlindungan korban.

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan conditional consent dalam sistem hukum pidana Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya dalam praktik stealthing. Perkembangan kekerasan seksual menunjukkan bahwa pelanggaran tidak selalu dilakukan melalui kekerasan fisik, melainkan melalui pelanggaran terhadap syarat persetujuan dalam hubungan seksual. Namun, hukum positif Indonesia, baik KUHP maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), belum secara tegas mengatur konsep conditional consent, sehingga menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan pengaturan consent dalam hukum pidana Indonesia serta merumuskan kebutuhan pengakuan conditional consent sebagai bagian dari perlindungan otonomi seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif melalui kajian terhadap peraturan nasional, instrumen HAM internasional, serta praktik hukum di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan conditional consent menyebabkan lemahnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual non-fisik dan menyulitkan penegakan hukum. Pengakuan terhadap conditional consent sejalan dengan jaminan hak atas tubuh dalam UUD 1945 serta kewajiban negara berdasarkan Konvensi CEDAW. Oleh karena itu, diperlukan formulasi hukum pidana yang secara eksplisit mengatur pelanggaran conditional consent guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi korban.

References

DAFTAR RUJUKAN

1. Journal

Abdullah, A. M. (2024). Pelindungan Hak Privasi terhadap Pengumpulan Data Pribadi oleh AI Generatif Berdasarkan Percakapan dengan Pengguna. Padjadjaran Law Review, 12(2), 145–156. https://doi.org/10.56895/plr.v12i2.1796

Afandi, D. (2008). Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM. Jurnal Ilmu Kedokteran, 2(1).

Arfin, Z., & Aji, P. B. S. (2025). Data Forensik Digital Dalam Penyidikan Kejahatan Berbasis Teknologi Perspektif Hukum Pidana. RISTEK : Jurnal Riset, Inovasi dan Teknologi Kabupaten Batang, 10(1), 116–123. https://doi.org/10.55686/ristek.v10i1.221

Azzahra, S. (t.t.). Consent Capacity of Persons with Disabilities in Sexual Relations: A Comparative Legal Study of Indonesia, Canada, and the United Kingdom. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. 10.21070/jihr.v13i2.1100

Batubara, H., Nurhayati, N., & Zuliah, A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Penerapan Diversi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Anak. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(10), 2843–2857. https://doi.org/10.55681/sentri.v4i10.4807

Brodsky, A. (t.t.). “Rape-Adjacent”: Imagining Legal Responses To Nonconsensual Condom Removal. Columbia Journal of Gender and Law.

Fransiska, A., & Sergio, D. (2024). Pelanggaran conditional consent dalam hubungan seksual: Analisis terhadap undang-undang TPPKS. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 10(4), 672–681. https://doi.org/10.29210/020244658

Hilma, Q. (2025). Integrasi General Data Protection Regulation Dalam Regulasi Privasi Data: Solusi Tantangan Teknologi Kecerdasan Buatan. Jurnal Legislatif, 95–112. https://doi.org/10.20956/jl.v8i2.44141

Irawan, D. O., Tantimin, T., & Situmeang, A. (t.t.). Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia.

Lathifa, F. S. (t.t.). Program Studi Aqidah Dan Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin.

Lintang, K. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Informed Consent dalam Perjanjian Terapeutik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(4), 296–308. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i4.73

Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. SAPIENTIA ET VIRTUS, 8(1), 225–247. https://doi.org/10.37477/sev.v8i1.465

Nur Aripkah, K. N. A. (2024). Kedudukan Pemenuhan Hak Korban: Persoalan Consent Dalam Konteks In Relationship Berdasarkan UU TPKS. Langgong: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.

Nurmayanti, D., & Yusuf, H. (2025). Penerapan Digital Forensik Dalam Kasus Medikolegal. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(8), 14481–14489.

Putri, F. G., & Prajnawita, D. (2025). Systematic Review: Dampak Psikoligis Kesehatan Terhadap Korban Kekerasan Seksusal di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/2108

Rahmasari, R. (2022). Analisa Makna ‘Persetujuan’ dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perzinaan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(1), 78–89. https://doi.org/10.18196/jphk.v3i1.13484

Satria, W., & Rahmah, S. A. (2025). Analisis Konseptual Dampak Kecerdasan Buatan Terhadap Privasi Data Pribadi Digital. Jurnal Multidisiplin Sosial Dan Humaniora, 2(2), 91–99. https://doi.org/10.70585/jmsh.v2i2.170

Susilo, L. E., Suryono, A., & Makbul, A. (t.t.). Informed Consent dalam Perspektif Perlindungan Hukum Pasien dalam Transaksi Terapeutik. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(1). https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1

2. Book

Hakim, L. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana (Pertama). Deepublish.

Ibrahim, J. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

LBHM. (2019). Buku Saku Hak Atas Kesehatan. LBH Masyarakat.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

3. Internet

Coursey, M. (2025, Juni 13). Consent 101: Respect, Boundaries, and Building Trust. RAINN. https://rainn.org/share-the-facts/consent-101-respect-boundaries-and-building-trust/

Defining Consent. (t.t.). Title IX Office. Diambil 21 Desember 2025, dari https://titleix.wfu.edu/support/defining-consent/

SIMFONI-PPA. (t.t.). Diambil 21 Desember 2025, dari https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Understanding Consent. (t.t.). Diambil 21 Desember 2025, dari https://www.ashasexualhealth.org/understanding-consent/

What is Consent?: Policies & Key Terms: Stop Sexual Violence: Indiana University. (t.t.). Diambil 21 Desember 2025, dari https://stopsexualviolence.iu.edu/policies-terms/consent.html

Downloads

Published

2026-01-10

How to Cite

Widodo, K. Y., & Musyarri, F. A. (2026). Urgensi Pengaturan Conditional Consent Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Serta Signifikansi Teknologi Dalam Konteks Perlindungan Terhadap Korban Conditional Consent (Stealthing). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3691–3705. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3699

Issue

Section

Articles