Disparitas Pemidanaan dalam Kasus Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Noodweer Excess: Analisis Hukum Pidana dan Kriminologis dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3698Keywords:
Pembelaan terpaksa, pembelaan melampaui batas, pidana, penafsiran, batasanAbstract
Ketentuan mengenai pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer excess) dalam hukum pidana Indonesia masih menyisakan ruang penafsiran yang luas akibat tidak adanya perumusan batasan yang tegas. Hal ini tampak dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lama serta Pasal 34 dan Pasal 43 KUHP baru yang belum memberikan parameter normatif yang jelas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan problematika dalam praktik peradilan pidana, khususnya terkait perbedaan penafsiran aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak disparitas pemidanaan yang muncul akibat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan noodweer dan noodweer excess, sekaligus merumuskan batasan konseptual penggunaan kedua alasan penghapus pidana tersebut dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pemidanaan terhadap perkara-perkara yang memiliki kesamaan karakteristik menimbulkan ketidakpastian hukum, rasa ketidakadilan di masyarakat, serta berpotensi melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan perumusan kriteria yang seragam dalam penerapan noodweer dan noodweer excess yang bersumber pada unsur-unsur normatif dalam KUHP lama dan KUHP baru, baik melalui pembaruan peraturan perundang-undangan maupun melalui penyusunan pedoman pemidanaan atau Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai rujukan bagi aparat penegak hukum
References
Republik Indonesia. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 34 dan Pasal 43. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Republik Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 49 ayat 1 dan 2. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1915 No. 732.
Ardata, Achmad Eka Yougi, Arfan Kaimuddin, Dan Pinastika Prajna Paramita. “Penerapan Noodweer Excess Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Putusan Nomor 576/Pid.B/2020/Pn.Jmr Dan Putusan Nomor 72/Pid.B/2020/Pn.Enr).” Jurnal Dinamika Hukum 27, No. 15 (2021): 2198–2216.
Aziz, Kholid Abdul. “Penerapan Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim Dalam Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama (Studi Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 2107/Pdt.G/2016/Pa.Tng).” In Skripsi. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2018.
Farhan, F. E. B. Penerapan asas pembelaan terpaksa (noodweer) dalam hukum pidana . Universitas Bhara Jaya, (2016) .
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2017.
Ibrahim, Jhony. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2012.
Krisna, Liza Agnesta. “Kajian Yuridis Terhadap Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapusan Penuntut Pidana.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 2, No. 1 (2016): 114–125.
Kristanto, Kiki, Setiawan Noerdajasaktib, Satriya Nugrahaa, Fransiscoa, Dan Undang Mugopalc. “Pidana Mati Dan Hak Hidup Sebagai Non Derogable Rights Di Indonesia Yang Berkepastian Hukum.” Morality: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10, No. 1 (2024): 129–141.
Latubara, Guntur, Dan Frans Simangunsong. “Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Dalam Sistem Peradilan Hukum Di Indonesia Terkait Penganiayan Berat.” Jurnal Sosialita 2, No. Vol. 2 (2023): 1–11.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media Group.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Ed. 8. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 2008.
Monintja, Mick Olaf. “Analisis Mengenai Noodweer Sebagai Dasar Pembelaan Pidana Yang Sah.” In Skripsi. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2010.
Mustika, Tria Putri, Charlina Charlina, Dan Mangatur Sinaga. “Ambiguitas Dalam Uu Ri Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.” Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau (2016): 1–9. Https://Www.Neliti.Com/Id/Publications/201523/Ambiguitas-Dalam-Uu-Ri-Nomor-39-Tahun-1999-Tentang-Hak-Asasi-Manusia.
Muwahid. “Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim Dalam Upaya Mewujudkan Hukum Yang Responsif.” Al-Hukama The Indonesian Journal Of Islamic Family Law Vol. 7, No. 1 (2017): 225–248.
Refin, F. R. Dasar hukum pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces). Jurnal Fundamental Justice, 4(2), (2023), 141-156.
Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Sudaryanto, Agus. “Tugas Dan Peran Hakim Dalam Melakukan Penemuan Hukum/Rechtvinding (Penafsiran Konstitusi Sebagai Metode Penemuan Hukum).” Jurnal Konstitusi Vol. 1, No. 1 (2012).
Susanti, Dyah Ochtorina, Dan A’an Efendi. “Memahami Teks Undang-Undang Dengan Metode Interpretasi Eksegetikal.” Jurnal Kertha Patrika Vol. 41, No. 2 (2019): 141 – 154.
Wiradipradja, E.Saefullah. Penuntun Praktis Metode Penelitian Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung: Keni Media, 2015.
“Disparitas Putusan Hakim Dalam Peradilan Pidana.” Hukumonline.Com.
"Arti Noodweer Ecess Dalam Hukum Pidana." Hukumonline.Com.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Edwan Devka Pratama, Ivans Januardy, Rizki Setyobowo Sangalang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a