Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Analisis Yuridis dan Kriminologis Berdasarkan KUHP

Authors

  • selvi Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya
  • Ivans Januardy Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya
  • Rizki Setyobowo Sangalang Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3697

Keywords:

Justice Collaborator; Kejahatan Terorganisir; Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi dengan menitikberatkan pada perbedaan konseptual mengenai pengertian korporasi antara KUHP Nasional Tahun 2023 dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengaturan definisi korporasi dalam Pasal 146 KUHP yang memuat secara eksplisit berbagai bentuk badan hukum maupun badan usaha yang tidak berbadan hukum menimbulkan konsekuensi yuridis yang signifikan terhadap konstruksi korupsi sebagai tindak pidana khusus. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru menghadirkan rumusan definisi korporasi yang lebih luas dan sistematis dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor yang bersifat lebih umum. Kondisi tersebut menyebabkan asas lex specialis derogat legi generali tidak sepenuhnya dapat diterapkan dalam aspek penentuan subjek hukum pidana. Lebih lanjut, dengan adanya pengaturan yang tegas mengenai delik dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP, tindak pidana korupsi secara konseptual berpotensi diposisikan sebagai bagian dari tindak pidana umum dalam kerangka kodifikasi hukum pidana nasional. Meskipun demikian, Undang-Undang Tipikor tetap mempertahankan karakteristik khusus, terutama terkait perumusan delik, sistem pembuktian, dan pola pemidanaan, sehingga kedua rezim hukum tersebut masih dapat diharmonisasikan guna memperkuat kepastian hukum dan efektivitas penanggulangan korupsi yang melibatkan korporasi di Indonesia.

References

Alviolita, Fifink P. (2018). Pertanggungjawaban Pidana oleh Pengurus Korporasi dikaitkan dengan Asas Geen Straf Zonder Schuld. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–16.

Alviolita, Fifink P. (2018). Pertanggungjawaban Pidana oleh Pengurus Korporasi dikaitkan dengan Asas Geen Straf Zonder Schuld. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–16.

Arief, Barda Nawawi. (2002). Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Bahreisy, Budi. (2016). Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Penggunaan Frekuensi Radio Tanpa Izin (UU Telekomunikasi). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 265–276.

Bahreisy, Budi. (2016). Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Penggunaan Frekuensi Radio Tanpa Izin (UU Telekomunikasi). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 265–276.

Bahri, S. (2019). Memidana Korporasi. Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW).

Bentham, Jeremy. (1979). The Theory of Legislation. London: Oxford University Press.

Garner, Bryan A. (2014). Black’s Law Dictionary (10th ed.). St. Paul, MN: Thomson Reuters.

Hariman, Satria. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Sumber Daya Alam. Jurnal Spektrum Hukum, 15(1), 44–56.

Hatrik, M. Hamzah. (1996). Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicarious Liability). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hiariej, Eddy O.S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Ismail, Maqdir. (2017). “Aturan Pidana Korupsi Korporasi Dinilai Belum Punya Ukuran Jelas.” Harian Kompas, 26 Juli.

Kristian. (2016). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Tinjauan Teoritis dan Perbandingan Hukum di Berbagai Negara. Bandung: Refika Aditama.

Montang, Ichsan. (2019). Enforcement of Corporate Criminal Liability for Corruption in Indonesia. Asia Legal Review, 9(3), 112–129.

Muhaling, Aprianto J. (2019). Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang menurut Perundang-undangan yang Berlaku. Lex Crimen, 8(3), 95–105.

Muladi, & Priyatno, Dwidja. (2011). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Reksodiputro, Mardjono. (1989). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi. Semarang: FH Undip.

Reksodiputro, Mardjono. (2014). Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawabannya: Perubahan Wajah Pelaku Kejahatan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kriminologi FH UGM, 12(1), 45–61.

Saleh, Roeslan. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara.

Setiyono, Adrian. (2013). Teori-Teori dan Alur Pikir Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Malang: Bayumedia.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2006). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Pers.

Suhariyanto, Budi & Mustafa, Cecep. (2023). Contradiction over the Application of Corporate Liability in Corruption Court Decisions in Indonesia. Indonesia Law Review, 13(1), 123–142.

Suhariyanto, Budi & Mustafa, Cecep. (2023). Contradiction over the Application of Corporate Liability in Corruption Court Decisions in Indonesia. Indonesia Law Review, 13(1), 123–142.

Suhariyanto, Budi. (2017). Putusan Pemidanaan terhadap Korporasi tanpa Didakwakan (Perspektif Vicarious Liability). Jurnal Yudisial, 10(1), 17–38.

Supardi. (2021). Penerapan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Praktik Penuntutan.

Supardi. (2021). Penerapan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Praktik Penuntutan. Jurnal Pidana dan Penegakan Hukum, 7(2), 88–103.

Wahyudi, Ikrar. (2023). Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023. Dandapala, 15 Oktober.

Wahyudi, Ikrar. (2023). Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023. Dandapala Journal of Legal Studies, 15(2), 211–228.

Wells, Celia. (2010). Corporations and Criminal Responsibility (2nd ed.). Oxford: Oxford University Press..

Workshop Kejaksaan RI, Desember.

Downloads

Published

2026-01-12

How to Cite

selvi, Ivans Januardy, & Rizki Setyobowo Sangalang. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Analisis Yuridis dan Kriminologis Berdasarkan KUHP. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3938–3955. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3697

Issue

Section

Articles