Pembatalan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Akibat Badan Usaha Sebagai Pendiri: Tanggung Jawab Notaris Dan Implikasi Hukum

Authors

  • Putri Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya
  • Thea Farina Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya
  • Ivans Januardy Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.3695

Keywords:

Perseroan Terbatas, Badan Usaha, Legalitas, Notaris, Konsekuensi Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas legalitas pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang salah satu pendirinya merupakan badan usaha, bukan badan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), pendiri PT haruslah subjek hukum berupa orang perseorangan atau badan hukum. Namun, dalam kasus tertentu, terdapat pendirian PT yang mencantumkan badan usaha sebagai pemegang saham, yang menimbulkan konsekuensi yuridis. Studi ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji dampak hukum dari kesalahan dalam akta pendirian PT serta tanggung jawab notaris dalam proses pendirian tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pencantuman badan usaha sebagai pendiri PT dapat berakibat pada pembatalan akta pendirian dan implikasi hukum lainnya, termasuk tanggung jawab notaris. Oleh karena itu, diperlukan langkah hukum seperti pembatalan akta, revisi melalui berita acara pembetulan, atau bahkan pembubaran PT untuk mengatasi permasalahan ini.

References

Andre P, Pradana K and Dananjaya NS, ‘Tanggung Jawab Notaris Dalam Hal Kelalaian Merumuskan Komparisi Pada Akta Notaris’ (2024) 09 513

Damayanti TE and Tornado AS, ‘Legal Consequences Of Typographical Errors In Notarial Minutes Akibat Hukum Kesalahan Ketik Pada Minuta Akta Notaris’ (2024) 10 439

Fernatha D, ‘Perikatan Yang Dilahirkan Dari Sebuah Perjanjian Berdasarkan Pasal 1332 KUHPerdata Tentang Barang Dapat Menjadi Objek Perjanjian’ (2021) 7 Journal of Law

Harahap Y, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2016)

Harahap YD, Santoso B and Prasetyo MH, ‘Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan Serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja’ (2021) 14 Notarius 725

Kamaluddin A, Administrasi Bisnis (CV Sah Media 2017)

Marzuki PM, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2007)

Mertokusumo S, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Liberty 1999)

Rumawi and others, ‘Karakteristik Perseroan Terbatas Perorangan Dalam Hukum Indonesia’ (2023) 12 Hukum Bisnis 63

Sabrina RR and others, ‘Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Kesalahan Pembuatan Akta’ (2024) 17 731

Sebayang RB and Lunandi YY, ‘Perubahan Perseroan Terbatas Perorangan Menjadi Perseroan Terbatas Persekutuan Modal Ditinjau Dari Kemanfaatan Hukum’ (2024) 6 UNES Law Review 10723 <https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/1924>

Tanuwijaya W and Ridwan FH, ‘Kedudukan Akta Perubahan PT Perorangan Terhadap Akta Pendirian PT Dan Implikasi Keberlangsungannya’ (2022) 6 Jurnal Hukum dan Kenotariatan 1179

Utrecht; E and Djindang MS, Pengantar Dalam Hukum Indonesia (Sinar Harapan 1989)

Yani RAI, Hanifah; I and Ramlan, ‘Kajian Sinkronasi Hukum Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan Ditinjau Dari Undang -Undang Nomor 40 Tahun 2007 Dan Perpu No 02 Tahun 2022’ [2024] Iblam Law Review 276

Yuli D, ‘Akibat Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian.’ [2015] Fakultas Hukum Universitas Udayana 30

Downloads

Published

2026-05-15

How to Cite

Putri, Thea Farina, & Ivans Januardy. (2026). Pembatalan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Akibat Badan Usaha Sebagai Pendiri: Tanggung Jawab Notaris Dan Implikasi Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6199–6209. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.3695

Issue

Section

Articles