Kriminalisasi Praktik Poligami Tanpa Izin Pengadilan dalam Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3689Keywords:
Poligami, Kriminalisasi, Hukum Positif, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan PerempuanAbstract
Poligami merupakan bentuk perkawinan yang diatur dalam hukum Islam dan diperbolehkan dalam hukum nasional Indonesia dengan syarat-syarat tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, pelaksanaan poligami harus memperoleh izin dari pengadilan agama, persetujuan istri, serta kemampuan suami untuk berlaku adil dan memberikan nafkah. Namun, dalam praktiknya, masih banyak poligami dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, yang menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap poligami dan relevansinya dengan konsep kriminalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan dampak negatif, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat ketidakadilan dan konflik internal dalam keluarga. Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang tegas dan pembaruan kebijakan agar pelaksanaan poligami berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mampu memberikan perlindungan hukum bagi perempuan serta anak.
References
Basuni, I. (2022). POLITIK HUKUM KRIMINALISASI PERKAWINAN Dinamika Politik Hukum Larangan Poligami, Pernikahan Beda Agama & Pernikahan Sesama Jenis.
Cahyani, A. I. (2018). Poligami dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 271. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7108
Direktori Putusan. (n.d.). Retrieved 5 November 2025, from https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/kategori/izin-poligami-1/tahunjenis/putus/tahun/2024.html
Hikmah, S. (2012). Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 7(2), 1. https://doi.org/10.21580/sa.v7i2.646
Imron, A. (2012). Menimbang Poligami Dalam Hukum Perkawinan. QISTIE, 6(1). https://doi.org/10.31942/jqi.v6i1.550
Irfan, M. N. (2011). KRIMINALISASI POLIGAMI DAN NIKAH SIRI. Al-’Adalah, 8(2), 121–140. https://doi.org/10.24042/adalah.v10i2.248
JDIH Mahkamah Agung RI. (n.d.). Retrieved 10 November 2025, from https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-pidana/detail
KBBI VI Daring. (n.d.). Retrieved 9 November 2025, from https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/poligami
KBBI VI Daring. (n.d.-a). Retrieved 9 November 2025, from https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/poligini
KBBI VI Daring. (n.d.-b). Retrieved 9 November 2025, from https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kriminalisasi
KBBI VI Daring. (n.d.-c). Retrieved 9 November 2025, from https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/sanksi
Komnas Perempuan Sebut Poligami Salah Satu Penyebab KDRT. (n.d.). Retrieved 10 November 2025, from https://tirto.id/komnas-perempuan-sebut-poligami-salah-satu-penyebab-kdrt-db5u
Nurtsani, R., & Kasmarani, Y. (2023). Kriminalisasi Poligami. 7(1).
Septiana, R. A. R., & Swardhana, G. M. (2021). Quo Vadis Kriminalisasi Perilaku Hubungan Seksual Sesama Jenis (Homoseksual) di Indonesia. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 10(4), 297–311. https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i04.p02
Ubaidillah, M. B., & Fidaroini, R. (2022). Kriminalisasi Poligam Di Negara Muslim Pada Era Kontemporer. 2(1).
UU No. 1 Tahun 1974. (n.d.). Retrieved 9 November 2025, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
UU No. 1 Tahun 2023. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. Retrieved 9 November 2025, from http://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Sapitri Nurhasanatul Hayah, Syahrul Anwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a