Evaluasi Pelayanan Rumah Singgah Dalam Mendukung Reunifikasi PMKS di Kota Magelang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3688Keywords:
Rumah Singgah, PMKS, Reunifikasi, Evaluasi CIPPAbstract
Pelayanan Rumah Singgah merupakan instrumen pemerintah daerah dalam menangani penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) melalui pelayanan sementara yang berorientasi pada reunifikasi sosial dan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelayanan Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Magelang dalam mendukung keberhasilan reunifikasi PMKS menggunakan model evaluasi Context, Input, Process, dan Product (CIPP). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pengelola Rumah Singgah dan petugas pendamping sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari aspek konteks, pelayanan telah sesuai dengan kebutuhan sosial dan didukung regulasi yang jelas. Pada aspek input, sarana dan prasarana relatif memadai, namun sumber daya manusia belum sepenuhnya sebanding dengan kompleksitas kasus. Dari aspek proses, pelaksanaan pelayanan telah mengikuti standar operasional prosedur, meskipun masih menghadapi kendala asesmen lanjutan dan koordinasi lintas sektor. Sementara itu, pada aspek produk, pelayanan Rumah Singgah memberikan kontribusi positif terhadap keberhasilan reunifikasi PMKS, namun belum optimal dan berkelanjutan.
References
Afjan, Wilenda Yudha Pratama, and Hayat. 2023. “Implementasi Peraturan Daerah No 9 Tahun 2013 Tentang Penanganan Anak Jalanan , Gelandangan Dan Pengemis (Studi Pada Dinas Sosial Kota Malang).” 6(2):549–59.
Aristya, Septian. 2023. “CIPP : Implementasi Model Evaluasi Pendidikan.” 5(1):72–81.
Artanto, Dicky, Hasan Ibadin, and Suwadi. 2023. “Penerapan Evaluasi CIPP (Context, Input, Process,Product) Dalam Program Rintisan Madrasah Unggul Di MTsN 1 Yogyakarta.” 5(1):68–82. doi: 10.54396/alfahim.v5i1.543.
Karisadini. 2025. “Evaluasi Program Pembinaan Kemandirian Di Lapas Perempuan Tangerang Menggunakan Model Cipp.” 6(1).
Kurniawan, iqbal eka, selina alifia fayara Putri, firalda kirana Putri, Karina Prasanti, nigitania aprillia karinasari, and irawan hadi wiranata. 2025. “Peran Rumah Singgah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Kabupaten Nganjuk.” 273–86.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Sari, Dian Permata, and Titik Sumarti. 2017. “Analisis Efektivitas Program Pemberdayaan Anak Jalanan Di Rumah Singgah Tabayun Kecamatan Cibinong , Kabupaten Bogor (Analysis of Street Children Empowerment Program in Tabayun Shelter Cibinong Sub District, Bogor Distric).” 1(1):29–42.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Magelang.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Pusat Kesejahteraan Di Kota Magelang.
Stufflebeam, Daniel L., and Chris L. S. Coryn. 2014. Evaluation Theory, Models, and Applications. 2nd, illustr ed. John Wiley & Sons, 2014.
Sugiyono, Prof. Dr. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Diah Setyaningrum, Az-Zahra Naiyacinta, Rhainaya Nabilla, Silvia Nidhaul Chasanah, Aji Yudha Purnama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a