Analisis Pertimbangan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Sehubungan Pengakuan dan Penyesalan Atas Tindak Pidana Pembujukan Persetubuhan
(Studi Putusan Nomor 6/PID.SUS-Anak/2025/PN Unr)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3683Keywords:
Kepentingan terbaik bagi anak, pengakuan dan penyesalan, pemidanaan anak, perlindungan hukum.Abstract
Sistem peradilan pidana anak diselenggarakan untuk menjamin perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Penanganan perkara anak tidak berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pembinaan, pendidikan, dan pemulihan. Dalam konteks ini, pengakuan dan penyesalan anak pelaku menjadi faktor penting dalam pertimbangan hakim. Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN UNR serta penilaian hakim terhadap pengakuan dan penyesalan anak pelaku dalam perkara pembujukan persetubuhan terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan prinsip (the best interest of the child) melalui penjatuhan pidana pembinaan di LPKA disertai pelatihan kerja sebagai wujud asas ultimum remedium yang bersifat rehabilitatif dan edukatif, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan anak korban sehingga putusan mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hukum dan keadilan.
References
Angelica Kumala Risyadha. (2025). Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Penjara Dan Pelatihan Kerja Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 70/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn),7, Hal. 23. https://doi.org/10.31289/arbiter.v7i1.6108
Aldi Hamzah. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Rawamangun: Sinar Grafik. Hal. 29.
Admark Mayo. (2017). Balancing the Best Interests of the Child and the Interests of Society When Sentencing Youth Offenders and Primary Caregivers in South Africa. South African Journal on Human Rights. 29. Hal. 314.
Ahmad Muchlis.(2024). Penegakan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak Pada Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Progresif, 12, hlm. 66-77. https://doi.org/10.14710/jhp.
Anna Esther Pangalila. (2018). Perlindungan Hak and Asasi Manusia. Lex Et Societatis,6, hal. 89. http://doi.org/10.35796/les.v6i4.19835
Budi Santoso. (2023). Teori Dan Prinsip Dasar Perlindungan Hukum Anak. Jakarta: Rineka Cipta. Hal. 112
Ditha Yohana Patricya Damanik., & Rahul Ardian Fikri (2024). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rap). Kabilah: Journal of Social Community,9, hal. 553.
Muhamad Syahrum. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum:Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. Riau: Dotplus. Hal. 3.
Unda Setya Wahyudi. (2011) Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, Hal. 1.
Handi Supeno. (2010). Kriminalisasi Anak. Jakarta: Garamedia Pustaka Utama, hal. 56.ng - Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak.
United Nations Committee on the Rights of the Child (UN CRC). (2013). General Comment No. 14 (2013) on the Right of the Child to Have His or Her Best Interests Taken as a Primary Consideration (Art. 3, Para. 1). Committee on the Rights of the Children, 6.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Nisa Fadhilah. (2023), Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Legalita, Vol. 5 No. 2, hlm. 78–79
R. Sari dan A. Putra. (2022). Prinsip Best Interest of the Child sebagai Pertimbangan Utama dalam Perlindungan Anak,” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 4 No. 1. hlm. 45–46
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Elfiana, Hani Irhamdessetya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a