Intervensi Negara Dalam Hukum Ekonomi: Antara Kepastian Hukum Dan Efisiensi Pasar

Authors

  • Anashya Azalia Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat
  • Rifka Tria Permana Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat
  • Amelia Kurnia Citra Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat
  • Bintang Azhar Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat
  • Farahdinny Siswajanthy Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3677

Keywords:

Intervensi Negara; Hukum Ekonomi; Kepastian Hukum; Efisiensi Pasar; Regulasi Ekonomi.

Abstract

Intervensi negara dalam bidang ekonomi merupakan konsekuensi dari peran negara sebagai pengatur dan penjamin kesejahteraan umum. Dalam praktiknya, intervensi tersebut sering diwujudkan melalui pembentukan regulasi, kebijakan perizinan, subsidi, pengendalian harga, serta keterlibatan negara melalui badan usaha milik negara. Namun, intervensi yang dilakukan secara berlebihan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kepastian hukum bagi pelaku usaha dan terganggunya efisiensi mekanisme pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan batas intervensi negara dalam hukum ekonomi, serta mengkaji bagaimana intervensi tersebut mempengaruhi kepastian hukum dan efisiensi pasar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan teoretis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi negara merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kepentingan publik, namun harus dilakukan secara proporsional dan terukur. Intervensi yang tidak disertai dengan kepastian regulasi dan konsistensi kebijakan justru dapat menimbulkan distorsi pasar dan meningkatkan beban kepatuhan bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara peran negara sebagai regulator dan prinsip efisiensi pasar, sehingga hukum ekonomi dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

References

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2016.

Hadjon, Philipus M. Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti, 2010.

Hartono, Sri Redjeki. Hukum Ekonomi Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Hartono, Sunaryati. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung: Bina Cipta, 1988.

Juwana, Hikmahanto. Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Manan, Bagir. Politik Perundang-Undangan dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian. Yogyakarta: FH UII Press, 2005.

Rahardja, Prathama dan Mandala Manurung. Teori Ekonomi Mikro: Suatu Pengantar. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2018.

Lubis, Todung Mulya. “Negara, Pasar, dan Keadilan Sosial”. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 39, No. 3 (2009): 405–407.

Rasidi, Aurel Rani Avidesta, et al. “Revitalisasi Peran Negara dalam Ekonomi Islam: Tinjauan terhadap Teori Intervensi Pasar di Indonesia”. Benefit: Journal of Business, Economics, and Finance, Vol. 3, No. 2 (2025).

Safira, Sri Yulia dan Andi Maysarah. “Efektivitas Hukum Persaingan Usaha dalam Menjaga Keadilan Pasar di Era Ekonomi Digital”. Warta Dharmawangsa, Vol. 1, No. 1 (2025).

Silviana. “Intervensi Negara dalam Mekanisme Pasar: Kasus Penataan Ritel Modern oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Yogyakarta”. Sawala: Jurnal Administrasi Negara, Vol. 3, No. 1 (2023).

Downloads

Published

2026-01-10

How to Cite

Anashya Azalia, Rifka Tria Permana, Amelia Kurnia Citra, Bintang Azhar, & Farahdinny Siswajanthy. (2026). Intervensi Negara Dalam Hukum Ekonomi: Antara Kepastian Hukum Dan Efisiensi Pasar. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3511–3517. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3677

Issue

Section

Articles