Kesenjangan Norma dan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia Dalam Mekanisme Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Tersangka yang Meninggal Dunia

Authors

  • Ima Mabruroh Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Emilia Susanti Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Rini Fathonah Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3668

Keywords:

Penghentian Penyidikan; SP3; Tersangka Meninggal Dunia; Pertanggungjawaban Pidana; Kepastian Hukum.

Abstract

Penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka yang meninggal dunia merupakan konsekuensi yuridis dari asaspertanggungjawaban pidana yang bersifat personal. Secaranormatif, hukum pidana dan hukum acara pidana Indonesia telah mengatur secara tegas mengenai gugurnyakewenangan penuntutan apabila tersangka meninggal dunia. Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum masihditemukan penyimpangan berupa penetapan status tersangkaterhadap pelaku yang telah meninggal dunia, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan normatif penghentian penyidikanterhadap tersangka yang meninggal dunia serta mengkajipraktik penegakan hukum yang menyimpang dari ketentuantersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yuridis dengan pendekatan normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis kasus penetapan tersangka terhadap pelaku yang telah meninggal dunia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesenjangan antara norma dan praktik penegakan hukum disebabkan oleh lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap asas pertanggungjawaban pidana dan mekanisme SP3 sebagai kewajiban hukum. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya kepastian hukum dan berpotensi merugikan pihak-pihak yang terkait. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan penghentian penyidikan demi hukum guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

References

Aksa, F. N., Widia, S. M., & Hanani, S. (2025). Perbandingan Metode Penelitian Yuridis Normatif Dan Yuridis Empiris: Penelitian Di Uin Sjech M Djamil Djambek. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 2226–2236.

Dermawan, A. (2023). Penghentian Penyidikan Oleh Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Studi Pada Kepolisian Daerah Aceh).

Dilla, V. R., Safitri, N. B., & Yulianto, I. (2025). Ratio Decidendi Putusan Hakim Nomor 454/Pid. B/2024/Pn. Sby Dan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 Dalam Tindak Pidana Penganiyaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang. Fenomena, 19(01), 38–50.

Fitri, F. A., Muftia, N., Trilia, I., Munthe, A. H., & Ramlan, R. (2024). Tinjauan Teoritis Tentang Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 202–209.

Ghaisani, A. A., & Yusuf, H. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Penyelidik Dan Penyidik Dalam Penghentian Penyidikan Berdasarkan Pembelaan Terpaksa (Noodweer). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(5), 9197–9212.

Hakim, L. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Deepublish.

Musahib, A. R. (2022). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Hilangnya Nyawa Orang Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(9), 2989–2994.

Niru Anita Sinaga. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik (Vol. 10, Issue 2).

Salsabila, K. A., & Sumardiana, B. (2025). Analisis Terhadap Efektivitas Batas Waktu Penyidikan Dalam Kuhap Kepada Perlindungan Ham Tersangka. Jurnal Analisis Hukum, 8(1), 11–24.

Siregar, R. E. A. A. (2016). Due Process Of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Kaitannya Dengan Perlindungan Ham. Fitrah: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 1(1), 35–46.

Sjawie, H. F., & Sh, L. L. M. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tipikor. Prenada Media.

Tampoli, D. C. M. (2016). Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Oleh Jaksa Berdasarkan Hukum Acara Pidana. Lex Privatum, 4(2).

Utoyo, M., Afriani, K., Rusmini, R., & Husnaini, H. (2020). Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum, 7(1), 75–85.

Winatasya, M., & Rahayuningsih, C. D. (2025). Hukum Pidana: Kajian Literature Review. Journal Of Literature Review, 1(1), 154–160.

Yusuf, M., & Siregar, W. A. (2023). Perkembangan Teori Penegakan Hukum Dalam Perwujudan Fungsi Norma Di Masyarakat. Sultra Research Of Law, 5(2), 58–65.

Downloads

Published

2026-01-09

How to Cite

Ima Mabruroh, Emilia Susanti, & Rini Fathonah. (2026). Kesenjangan Norma dan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia Dalam Mekanisme Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Tersangka yang Meninggal Dunia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3386–3395. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3668

Issue

Section

Articles