Kritik Positivisme Hukum: Memisahkan Hukum Dari Keadilan Dalam Sistem Peradilan Indonesia

Authors

  • Mahisa Mareati Universitas Muhammadiyah Bima
  • Hajairin Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3628

Keywords:

Positivisme Hukum, Keadilan Substantif, Hukum Progresif, Sistem Peradilan, Keadilan Restoratif.

Abstract

Positivisme hukum telah lama menjadi paradigma dominan dalam arsitektur hukum Indonesia, sebuah warisan dari tradisi Civil Law kolonial yang menekankan pada kepastian tekstual di atas nilai-nilai kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis bagaimana pemisahan antara hukum dan keadilan, yang diusung oleh tokoh-tokoh seperti John Austin dan Hans Kelsen, berimplikasi pada praktik peradilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan filsafat hukum, kajian ini menemukan bahwa sistem peradilan Indonesia sering kali terjebak dalam "penjara legalistik-formalistik," di mana hakim bertindak sekadar sebagai corong undang-undang (bouche de la loi). Kasus-kasus fenomenal seperti Nenek Minah dan fenomena kontemporer "No Viral, No Justice" menunjukkan kegagalan positivisme dalam merespons rasa keadilan masyarakat. Sebagai antitesis, Hukum Progresif yang digagas Satjipto Rahardjo menawarkan paradigma bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Revitalisasi sistem peradilan memerlukan pergeseran dari keadilan prosedural menuju keadilan substantif melalui penguatan integritas hakim dan perluasan mekanisme Restorative Justice dalam kerangka hukum nasional yang lebih humanis dan responsif.

References

Adami, A. (2024). Refleksi landasan hukum dalam RPJPN 2025—2045. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 24(1), 1–15.

Aripin, Z. (2013). Kasus Nenek Minah sebagai lansia pelaku tindak pidana dalam kaitannya dengan teori hukum positivisme. Jurnal Ilmiah Advokasi, 1(2), 153–165.

Bazemore, G., & Umbreit, K. (1995). Rethinking the criminal justice system: An introduction to restorative justice. Western Journal of Criminal Justice, 23(1), 24–36.

Fakhrudin, A. M., & Firman, A. (2022). Fenomena “No Viral, No Justice” dalam perspektif filsafat hukum. Jurnal Rechtsonderzoek, 10(2), 205–220.

Mahfud MD. (2023). Hukum dan keadilan di era digital. Pidato Pengukuhan Guru Besar. Universitas Islam Indonesia.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VII/2012.

Pranata, B. S. (2023). Legisme hukum di era KUHP nasional: Meneguhkan hakim sebagai penafsir keadilan. Jurnal Hukum Nasional, 15(3), 45–62.

Saputri, A., & Adiwijaya, A. (2023). Fenomena “No Viral, No Justice”: Kritik sosial terhadap sistem peradilan di era digital. Jurnal Komunikasi dan Media, 7(1), 88–105.

Sihombing, B. (2009). Kasus Nenek Minah dan ketidakadilan hukum. Majalah Hukum dan Keadilan, XX(V), 30–35.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2021). Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sekretariat Presiden Republik Indonesia. (2025). Presiden tegaskan penegakan hukum harus berkeadilan dan tidak tebang pilih.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Austin, J. (1995). The Province of Jurisprudence Determined. Hackett Publishing Company. (Karya asli diterbitkan 1832).

Boaventura de Sousa Santos. (1987). Law: A Map of Misreading: Towards a Postmodern Conception of Law. Routledge & Kegan Paul.

Comte, A. (1988). Introduction to Positive Philosophy. Hackett Publishing Company. (Karya asli diterbitkan 1855).

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). Sage Publications.

Friedmann, W. (1973). Legal Theory (5th ed.). Stevens & Sons.

Hart, H. L. A. (2012). The Concept of Law (3rd ed.). Oxford University Press. (Karya asli diterbitkan 1961).

Kelsen, H. (1991). Pure Theory of Law. University of California Press. (Karya asli diterbitkan 1960).

Lubis, S. (2009). Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Citra Aditya Bakti.

Moeljatno. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Patterson, J. (2010). The Role of Restorative Justice in the Criminal Justice System. Oxford University Press.

Rahardjo, S. (2000). Hukum Progresif: Sintesis Pemikiran Hukum Indonesia. Genta Publishing.

Renyut, B. (2012). Hukum yang Hidup di Tengah Masyarakat. Gramedia Pustaka Utama.

Satjipto Rahardjo. (1986). Pengantar Hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Shidarta. (2006). Kajian Filosofis terhadap Teori Hukum Kodifikasi. PT Alumni.

Soekanto, S., & Mamudji, A. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT Raja Grafindo Persada.

Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Good Books.

Downloads

Published

2026-01-09

How to Cite

Mahisa Mareati, & Hajairin. (2026). Kritik Positivisme Hukum: Memisahkan Hukum Dari Keadilan Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3291–3301. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3628

Issue

Section

Articles