Positivisme Hukum Dan Keadilan Substantif: Tinjauan Terhadap Praktik Penegakan Hukum Di Masyarakat

Authors

  • Agus Awaluddin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Hajairin Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3627

Keywords:

Positivisme Hukum, Keadilan Substantif, Penegakan Hukum, Hukum Progresif.

Abstract

Paradigma Positivisme Hukum, yang mengutamakan kepastian hukum (legal certainty) melalui prosedur formal, sering berbenturan dengan tuntutan keadilan substantif. Keterikatan legalistik pada teks hukum ini menciptakan ketegangan antara tatanan hukum (legal order) dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat (social order). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip Positivisme menghambat keadilan substantif dalam praktik penegakan hukum dan bagaimana kerangka Hukum Progresif dapat menjembatani kesenjangan tersebut. Menggunakan pendekatan normatif-filosofis yang diperkaya tinjauan sosiologis, analisis menemukan bahwa praktik legalistik di Indonesia seringkali gagal memberikan keadilan substantif. Hal ini menempatkan aparatur penegak hukum dalam dilema antara kepatuhan prosedural dan tuntutan keadilan konkret. Sebagai sintesis solutif, Hukum Progresif gagasan Satjipto Rahardjo menawarkan reorientasi filosofis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukum Progresif berfungsi sebagai jembatan post-positivis yang relevan untuk mereorientasi tujuan hukum kembali pada kemanusiaan, dengan prinsip 'hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

References

Asy-Syirah. (2025). Teori-teori hukum aliran positivisme dan perkembangan kritik-kritiknya. Asy-Syirah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 17(2), 123–140.

Implementasi rechtsvinding yang berkarakteristik hukum progresif. (t.t.). Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2), 45–60.

Paradigma positivisme hukum John Austin. (t.t.). Arena Hukum, 12(1), 89–105.

Kritik Satjipto Rahardjo terhadap positivisme hukum. (t.t.). Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 201–215.

Austin, J. (1832). The Province of Jurisprudence Determined. Cambridge University Press.

Hart, H. L. A. (1961). The Concept of Law. Oxford University Press.

Kelsen, H. (1960). Pure Theory of Law (2nd ed.). University of California Press.

Kelsen, H. (t.t.). Reine Rechtslehre. Mohr Siebeck.

Rahardjo, S. (2006). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Jakarta: Kompas.

Rahardjo, S. (2009). Ilmu hukum: Pencarian, pembebasan dan pencerahan. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahardjo, S. (2010). Biarkan hukum mengalir: Catatan kritis tentang pergulatan manusia dan hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Downloads

Published

2026-01-09

How to Cite

Agus Awaluddin, & Hajairin. (2026). Positivisme Hukum Dan Keadilan Substantif: Tinjauan Terhadap Praktik Penegakan Hukum Di Masyarakat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3302–3311. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3627

Issue

Section

Articles