Peran Strategis Dps Dalam Meningkatkan Kualitas Implementasi Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3626Keywords:
Dewan Pengawas Syariah, Akad Murabahah, Perbankan Syariah, Kepatuhan Syariah, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Dominasi akad murabahah dalam praktik perbankan syariah di Indonesia menimbulkan berbagai persoalan terkait kualitas implementasi dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Dalam praktiknya, murabahah sering dipilih karena kemudahan operasional dan kepastian keuntungan, namun kondisi tersebut juga berpotensi mendorong penerapan yang bersifat formalistik dan menyimpang dari substansi hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam meningkatkan kualitas implementasi akad murabahah pada perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif yang didukung oleh analisis deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap regulasi, fatwa DSN-MUI, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan implementasi murabahah berkaitan dengan rendahnya transparansi, penyederhanaan prosedur akad, serta belum optimalnya pengawasan syariah. DPS memiliki peran penting dalam menjamin kepatuhan syariah, menjaga keabsahan hukum akad, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap perbankan syariah. Namun demikian, peran tersebut perlu diperkuat melalui peningkatan kewenangan, kompetensi, serta penerapan model pengawasan syariah yang proaktif dan berbasis risiko. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan peran DPS merupakan kunci dalam memastikan implementasi akad murabahah yang sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah dan tata kelola perbankan syariah yang berkelanjutan.
References
Hardana, A. (2022). Implementasi akad murabahah untuk pembiayaan modal usaha di Bank Syariah Indonesia Sipirok. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 2(4), 140–149.
Ilyas, R. (2021). Peran Dewan Pengawas Syariah dalam perbankan syariah. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(1), 42–53.
Kurrohman, T. (2017). Peran Dewan Pengawas Syariah terhadap syariah compliance pada perbankan syariah. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 8(2), 49–63.
Nurhisam, L. (2016). Kepatuhan syariah (sharia compliance) dalam industri keuangan syariah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(1), 77–96.
Prabowo, B. A., & Jamal, J. B. (2017). Peranan dewan pengawas syariah terhadap praktik kepatuhan syariah dalam perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(1), 113–129.
Rafsanjani, H. (2021). Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(1), 267–278.
Riyani, A., Pratama, G., Surahman, S., & Cahyono, H. (2022). Analisis sistem pengelolaan keuangan pembiayaan syariah dengan akad murabahah. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 3(1), 1–7.
Syahrial, M. (2022). Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap kepatuhan pemenuhan syariah pada perbankan syariah. Jurnal An-Nahl, 9(1), 45–52.
Syauqoti, R. (2018). Aplikasi akad murabahah pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(1).
Sukardi, B. (2012). Kepatuhan syariah (sharia compliance) dan inovasi produk bank syariah di Indonesia. Akademika: Jurnal Pemikiran Islam, 17(2), 235–252.
Anshori, A. G. (2018). Perbankan syariah di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.
Ismail, M. B. A. (2017). Perbankan syariah. Jakarta: Kencana.
Nainggolan, B. (2023). Perbankan syariah di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Mutmainnah, Muhamad Ajrin, Isnaini Daula, Dzul Fadli, Zuhrah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a