Rekontruksi Model Pengawasan Lingkungan Hidup Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bimas Berbasis Good Evironmental Governance

Authors

  • Dzul Fadli Universitas Muhammadiyah Bima
  • Ridwan Universitas Muhammadiyah Bima
  • Musmuliadin Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3623

Keywords:

Pengawasan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, Good Environmental Governance, Pemerintahan Daerah

Abstract

Pengawasan lingkungan hidup merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum lingkungan guna menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, pengawasan lingkungan hidup di tingkat daerah masih menghadapi berbagai kendala struktural dan kelembagaan yang berdampak pada rendahnya efektivitas pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima serta merekonstruksi model pengawasan lingkungan hidup berbasis good environmental governance. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima belum berjalan optimal karena masih bersifat administratif, reaktif, serta belum mengintegrasikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Lemahnya penerapan sanksi administratif dan keterbatasan indikator kinerja pengawasan turut memperlemah fungsi pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi model pengawasan lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip good environmental governance sebagai kerangka normatif dan operasional. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat penegakan hukum lingkungan, dan menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Kota Bima.

References

1. Journal

Aziz, T., & Huda, K. (2020). Pengawasan dinas lingkungan hidup terkait dengan pencemaran lingkungan oleh limbah industri di Kota Cilegon. Ijd-Demos, 2(3), 240–248.

Azhari, A. F. (2012). Negara hukum Indonesia: Dekolonisasi dan rekonstruksi tradisi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 19(4), 489–505.

Caniago, A. R. H., Rusba, K., Noeryanto, N., Mulya, W., & Pratamasari, I. (2023). Efektivitas pengawasan pengelolaan limbah cair industri di Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan. Identifikasi, 9(2), 788–796.

Du Plessis, A. (2008). Public participation, good environmental governance and fulfilment of environmental rights. Potchefstroom Electronic Law Journal, 11(2), 1–34.

Duadji, N. (2012). Good governance dalam pemerintah daerah. MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 28(2), 201–209.

Feris, L. A. (2010). The role of good environmental governance in the sustainable development of South Africa. Potchefstroom Electronic Law Journal, 13(1), 73–99.

Hassan, P. (2001). Elements of good environmental governance. Asia Pacific Journal of Environmental Law, 6, 1–25.

Listiyani, N., Hayat, M. A., & Ambarsari, N. (2020). Penegakan hukum administrasi lingkungan melalui instrumen pengawasan: Rekonstruksi muatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Al-Adl, 12(1), 116–130.

Mahanani, A. E. E. (2019). Rekonstruksi budaya hukum berdimensi Pancasila dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan, 22(1), 1–10.

Mustaghfiroh, U., Ni’mah, L. K., Sundusiyah, A., Addahlawi, H. A., & Hidayatullah, A. F. (2020). Implementasi prinsip good environmental governance dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 4(2), 279–291.

Pangaribuan, D. A. (2021). Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 3(3), 241–245.

Pramuaji, S. B., & Handayani, I. G. A. K. R. (2020). Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Discretie, 1(2), 114–122.

Syaprillah, A. (2016). Penegakan hukum administrasi lingkungan melalui instrumen pengawasan. Bina Hukum Lingkungan, 1(1), 99–113.

2. Book

Atmasasmita, R. (2012). Teori hukum integratif: Rekonstruksi terhadap teori hukum pembangunan dan teori hukum progresif. Yogyakarta: Genta Publishing.

Djamin, D. (2007). Pengawasan dan pelaksanaan undang-undang lingkungan hidup. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Huda, N. M. (2019). Hukum pemerintahan daerah. Bandung: Nusa Media.

Hamid, H. (2020). Manajemen pemerintahan daerah. Bandung: Alfabeta.

Rohmah, S. (2018). Rekonstruksi teoritis penyerapan hukum Islam ke dalam hukum nasional di Indonesia. Dalam Ijtihad (Vol. 12, No. 1, hlm. 85–117).

Abdullah, D. (2016). Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 83–103.

Downloads

Published

2026-01-09

How to Cite

Dzul Fadli, Ridwan, & Musmuliadin. (2026). Rekontruksi Model Pengawasan Lingkungan Hidup Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bimas Berbasis Good Evironmental Governance. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3346–3357. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3623

Issue

Section

Articles