Kepastian Hukum Terhadap KPR Dengan Jaminan Sertipikat Induk Yang Masih Dalam Proses Pemecahan

Authors

  • Septie Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya
  • Andika Wijaya Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya
  • Ivans Januardy Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3603

Keywords:

Kepastian Hukum, Kredit Pemilikan Rumah, Sertipikat Induk, Hak Debitur, Jaminan Bank, Hak Tanggungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul bagi bank dan debitur dalam pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jaminan berupa sertipikat induk yang belum dipecah secara individual. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji kerentanan bank dalam mengeksekusi agunan serta ketidakpastian hak milik bagi debitur. Hasil kajian menunjukkan bahwa bank menghadapi risiko hukum yang tinggi akibat belum adanya Hak Tanggungan yang terdaftar atas kavling individual, sehingga melemahkan perlindungan hukum dan kekuatan eksekusi apabila debitur wanprestasi. Di sisi lain, debitur menghadapi ketidakpastian status kepemilikan dan potensi sengketa hukum, terutama jika developer gagal memecah sertipikat atau mengalami pailit. Studi ini merekomendasikan perlunya penguatan kerangka regulasi agar tercipta kepastian hukum yang optimal bagi semua pihak dalam skema KPR yang melibatkan dokumen sertifikasi yang belum sempurna.

References

Anies, M. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pemilikan Rumah Dari Developer Di Kota Makassar. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(2), 268–290. https://doi.org/10.24252/ad.v5i2.4847

Badriyah, S. M., Wisnaeni, F., Studi, P., Kenotariatan, M., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2019). Implikasi Habisnya Jangka Waktu Surat Kuasa. 12, 253–269.

Hana Nurhalimah, & Arif Firmansyah. (2022). Tanggung Jawab Developer dalam Payment Guarantee Akibat Wanprestasi Debitur KPR Rumah Indent. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 6–11. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.634

Hasan, D. (1996). Lembaga jaminan kebendaan bagi tanah dan benda lain yang melekat pada tanah dalam konsepsi penerapan asas pemisahan horisontal: suatu konsep dalam menyongsong lahirnya lembaga hak tanggungan. Citra Aditya Bakti.

Kosasih, R. M., & Nurdin, A. R. (2023). Peran Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Antara Developer Dan Bank Untuk Penyaluran KPR. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1), 365–377. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4190

Sjahdeini, S. R. (1999). Hak tanggungan :asas-asas ketentuan-ketentuan pokok dan masalah yang dihadapi oleh perbankan (suatu kajian mengenai undang-undang hak tanggungan). Alumni.

Usman, R. (2008). Hukum Jaminan Keperdataan. Raja Grafindo Persada.

Wakono, N., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Kepemilikan Rumah Kpr Bagi Pembeli Yang Beritikad Baik. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 423–429. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1079

Anggraeni, D. (2021). Implikasi Hukum Pemecahan Sertifikat Tanah terhadap Hak Pembeli di Kabupaten Sragen. Jurnal Hukum Kenotariatan, 18(1), 73-87.

Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Fernedy, Yuhelson, & Tondy, C. J. (2022). Kepastian Hukum atas Pemecahan Sertifikat Induk Tanah terkait Developer Perumahan yang Dinyatakan Pailit. Journal of Legal Research, 4(4), 1019-1036.

Kurnia Dewi, S., Dewi, N., & Nurwanti, Y. D. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah yang Status Sertifikat Tanahnya dalam Proses Pemecahan (Studi Kasus di Kabupaten Sragen). Jurnal Ilmiah Edunomika, 8(3), (artikel online).

Pradipta, F. D. (2013). Akibat Hukum bagi Kreditor Apabila Jangka Waktu SKMHT Telah Berakhir dan Debitor Wanprestasi (Studi Kasus di PT BPR Jateng Kota Semarang). Notarius, 4(1), 47-56.

Sinaga, T., Kistiyah, S., & Nurasa, A. (2019). Status Hukum Pemecahan Sertipikat Hak Atas Tanah yang Sedang Terikat Hak Tanggungan. Jurnal Tunas Agraria, 2(1), 197-210.

Sitorus, C. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Tanah yang Bersertifikat Ganda di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 123-135.

Warman, K., Lizty, S., & Rosari, A. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Jual Beli Perumahan dengan PPJB (Studi Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Kota Medan). UNES Law Review, 6(3), 8781-8795.

Wibowo, B. (2018). Kedudukan Hukum Pembeli Tanah dalam Proses Pemecahan Sertifikat Tanah. Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2), 67-80.

Yusuf, R. J. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah dengan Sertifikat yang Masih dalam Proses Pemecahan di Yogyakarta. Jurnal Hukum Properti, 11(1), 56-70.

Verianti, C. V. (2024). Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank BTN Cabang Solo. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 399-414.

Shofie, M. Y. (2000). Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sofwan, S. S. M. (1981). Hukum Perdata: Hak Jaminan Atas Tanah. Yogyakarta: Liberty.

Tan Thong Kie. (2002). Studi Notariat: Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Usman, R. (2001). Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Busro, B. (2019). Akibat Hukum Perjanjian Peminjaman Uang dengan Jaminan Sertipikat (Studi Kredit Pemilikan Rumah). Law, Development & Justice Review, 2(1), 100-110.

Frenedy, Y., Yuelshon, & Tondy, C. J. (2022). Kepastian Hukum atas Pemecahan Sertifikat Induk Tanah terkait Developer Perumahan yang Dinyatakan Pailit. Journal of Legal Research, 4(4), 1017-1034.

Lizty, S., Warman, K., & Rosari, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jual Beli Perumahan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam Proses Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan di Kota Medan. UNES Law Review, 6(3), 8781-8795.

Manoppo, B., & Lumintang, D. (2021). Eksekusi Hak Tanggungan atas Satuan Rumah Susun yang Sertifikat Induknya Dibebani Hak Tanggungan. Lex Privatum, 9(12), 130-139.

Nadziroh, M. (2023). Perlindungan Hukum Pembebanan Hak Tanggungan Sertifikat Induk kepada Pemegang Sertifikat Pecah Tanah (Splitzing). Jurnal Education and Development, 11(1), 230-234.

Purba, R. L., Harahap, E. F., & Siregar, Y. D. (2023). Legal Protection for Home Ownership Credit Debtors in Medan whose Collateral is Still a Master Certificate. UNES Law Review, 6(1), 404-415.

Rachman, A. H. (2024). Pemecahan Sertifikat Hak atas Tanah yang Masih Dibebani Hak Tanggungan. Jurnal Ilmu Hukum (JINU), 1(4), 290-298.

Yuliarti, G., Markoni, M., & Nardiman, N. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah atas Pemberian Hak Tanggungan terhadap Sertipikat Induk yang Belum Dipecah. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(2), 1-13.

Mulyani, R., & Yasin, H. (2018). Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Perumahan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 213-230.

Wicaksono, T., & Mardiyah, F. (2020). Hambatan Eksekusi Hak Tanggungan pada Kredit Pemilikan Rumah dengan Jaminan Sertifikat Induk. Jurnal Hukum dan Perbankan, 4(1), 55-68.

Downloads

Published

2026-01-12

How to Cite

Septie, Andika Wijaya, & Ivans Januardy. (2026). Kepastian Hukum Terhadap KPR Dengan Jaminan Sertipikat Induk Yang Masih Dalam Proses Pemecahan . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3895–3912. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3603

Issue

Section

Articles