Analisis Risiko Cybercrime pada Layanan Shopee PayLater dan Implikasi terhadap Keamanan Data Pengguna

Authors

  • Ramsi Meifati Barus Fakultas Hukum, Universitas Darma Agung
  • Desborn Rico Purba Fakultas Hukum, Universitas Darma Agung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3594

Keywords:

Analisis_Risiko; Cybercrime; Shopee _PayLater; Keamanan _Data

Abstract

Shopee PayLater adalah metode pembayaran digital yang memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk membeli barang dan membayarnya di kemudian hari, baik dengan cicilan ataupun satu kali pembayaran di bulan berikutnya. Namun, peningkatan penggunaan Shopee PayLater juga menimbulkan potensi risiko keamanan digital. Berbagai ancaman cybercrime seperti pencurian data, penyalahgunaan identitas, dan serangan siber lainnya semakin mengancam keamanan dan privasi pengguna. Metode penelitian yang digunakan dalam analisis risiko cybercrime pada layanan Shopee PayLater dan implikasi terhadap keamanan data pengguna ini bersifat kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Hasil analisis risiko cybercrime pada layanan Shopee PayLater mengungkap berbagai kerentanan dan ancaman serius yang mengancam keamanan data pengguna, sekaligus dampak nyata terhadap pengalaman dan kepercayaan konsumen. Cybercrime dalam bentuk penyalahgunaan kode OTP, peretasan akun, dan pencurian identitas menjadi ancaman utama yang harus diwaspadai dalam ekosistem fintech ini. Selain aspek teknis, risiko tersebut berimplikasi serius terhadap privasi pengguna, termasuk kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pribadi. Pengelolaan dan perlindungan data yang belum optimal memperbesar potensi kerugian dan menurunkan kepercayaan konsumen. Shopee PayLater sebagai layanan yang diawasi OJK telah berkomitmen untuk menjaga keamanan data, namun kasus kebocoran dan peretasan menunjukkan perlunya peningkatan terus-menerus dalam sistem keamanan siber

References

Azrica, H., & Sulubara, S. M. (2023). Legalitas Transaksi E Commerce Dalam Platfortm Shopee Ditinjau Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Persfektif Fiqih Muamalah. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 296–318. https://doi.org/https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1305

Murthada Murthada, & Seri Mughni Sulubara. (2022). Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 1(4), 111–121. https://doi.org/10.30640/dewantara.v1i4.426

Riska, Seri Mughni Sulubara, N. (2025). Analisis Hukum Peer To Peer Lending Pada Platform Shopee Paylater Perspektif Kontrak Elektronik dan Perlindungan Konsumen (Tahta Media (ed.)). CV. Tahta Media Group.

Seri Mughni Sulubara, Hidayati Purnama Lubis, Nanci Yosepin Simbolon, F. R. (2024). Shopee Paylater Transactions in the Shopee Application In Legal Perspective. Annual International Conference on Islamic Economics and Business, 1(2), 64–71.

Seri Mughni Sulubara, Murthada, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap White collar crime Insider Trading Dalam Pasar Modal. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 10(2), 184–190. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31289/jiph.v10i2.10445

Seri Mughni Sulubara, Yury Ulandary, Riska Riska, & Desi Purnama Sari. (2023). Gen Z Wajib Tau! Edukasi dan Penguatan Pasal-Pasal UUD 1945 bagi Generasi Z (Pasca Milenal) bagi Siswa-Siswi SMA Negeri 4 Takengon. Karunia: Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat Indonesia, 2(4), 96–109. https://doi.org/10.58192/karunia.v2i4.1552

Sulubara, Seri Mughni, Lubis, Hidayati Purnama, Simbolon, Nanci Yosepin, Razi, F. (2024). Teori Hukum Perdata (Studi Kasus: Transaksi E-Commerce Shopee Paylater (Tahta Media (ed.); Edisi Pert). CV. Tahta Media Group.

Sulubara, Seri Mughni, Tasril, Virdyra, N. (2025). Pengantar Hukum Siber (Cybercrime) di Indonesia. CV. Meida Sains Indonesia.

Sulubara, Seri Mughni, I. (2024). Regulasi dan Lisensi Mengenai Perlindungan Hukum Investor di Platform Fintech Peer-To-Peer Lending dalam Hukum Konvensional. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(4), 431–442. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4499

Sulubara, Seri Mughni Lubis, Hidayati Purnama, Simbolon, N. Y. (2024). Legal Review of Electronic Commerce-Based Buying and Selling on the Shopee Platform Against Consumers Using Shopee PayLater. Proceeding of IROFONIC 2024, Proceeding(02), 392–402.

Sulubara, S. M. (2024a). Menyajikan Berbagai Insiden Cybercrime yang Terjadi di Indonesia , Termasuk Pencurian Data dan Peretasan Situs Web Pemerintah. Konsensus: Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi, 1(6), 199–206. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i6.692

Sulubara, S. M. (2024b). Perlindungan Data Pribadi dalam Kasus Ransomware : Apa Kata Hukum ? Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(4), 426–434. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1823

Sulubara, S. M. A. A. (2024). Legalitas Fintech Peer To Peer Lending Pinjaman Online dalam Aspek Hukum Konvensional. MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(2), 177–187. https://doi.org/https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1184

Sulubara, S. M., Basri, T. S., & . F. (2023). Legal Aspects of E-Commerce Agreements in Shopee Platform in The Civil Law Code (Burgerlijk Wetboek). International Journal of Research and Review, 10(6), 690–699. https://doi.org/10.52403/ijrr.20230683

Sulubara, S. M., Fauzi, H., Muslim, B., Ferdiansyah, M. F., & Musmulyadi, M. (2025). Judi Online Sebagai Cybercrime Serta Tantangan Penegakan Hukum Pidana di Era Digital : Antara Regulasi , Pembuktian , dan Ancaman Cybercrime. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 539–552. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4990

Sulubara, S. M., Lubis, H. P., & Simbolon, N. Y. (2024). Legality Of Shopee Paylater Payments For Shopee Platform E-Commerce Transactions In Conventional Law. DELEGALATA Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 247–256. https://doi.org/10.30596/dll.v9i2.20414

Sulubara, S. M., & Tasril, Virdyra, N. (2025). Legal Protection Of Cybercrime Crimes From Ransomware Attacks And Evaluation Of The Cyber Security And Resilience Bill 2025 In Indonesia ’ S Defense. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 10(December), 287–297. https://doi.org/10.30596/dll.v10i2.25786

Sulubara, S. M., Tasril, V., & Nurkhalisah. (2025). Perlindungan Hukum Tindak Pidana Cybercrime Dalam Cyberlaw Di Indonesia: Perkembangan Tekhnologi Dan Tantangan Hukum Dalam Mewujudkan Cybersecurity (Edisi Pert). Tahta Media

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Ramsi Meifati Barus, & Desborn Rico Purba. (2025). Analisis Risiko Cybercrime pada Layanan Shopee PayLater dan Implikasi terhadap Keamanan Data Pengguna. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11523–11533. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.3594

Issue

Section

Articles