Identifikasi Terhadap Kasus Sengketa Hak Paten di Indonesia: Sengketa Hak Paten antara Almarhum Ir. Riyantori dengan PT Dirgantara Indonesia (PT DI)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3555Keywords:
Hak Paten, Mediasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kekayaan Intelektual, Hubungan KerjaAbstract
Penelitian ini menganalisis penyelesaian sengketa hak paten melalui mekanisme mediasi dengan mengambil studi kasus sengketa antara almarhum Ir. Riyantori dengan PT Dirgantara Indonesia. Permasalahan muncul ketika PT DI menggunakan sistem katup bahan bakar pesawat yang telah dipatenkan oleh Riyantori tanpa izin, dengan dalih bahwa penemuan tersebut dibuat dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi persiapan yang diperlukan dalam mediasi sengketa paten, menganalisis tahapan mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016, dan mengevaluasi efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen pengadilan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses ini tetap penting sebagai upaya penyelesaian damai. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa hak paten tetap milik Riyantori karena tidak ada bukti penemuan dilakukan dalam ruang lingkup pekerjaan dan tidak ada klausul pengalihan hak dalam perjanjian kerja. Penelitian ini memberikan kontribusi penting mengenai perlunya kejelasan kontrak kerja terkait hak kekayaan intelektual dan pentingnya dokumentasi dalam membuktikan kepemilikan paten.
References
Stefanus Doon Ree, Alexandro D. Manafe, Alfonsus Bodriguez. Sengketa tanah adat dalam perspektif kearifan local didesa umakatahan kecamatan Malaka Tengah kabupaten Malaka.Jurnal pebelitian ilmu sosial. Volume 1. Nomor 5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), “Sengketa Hak Paten di Indonesia: Kasus Ir. Riyantori dan PT Dirgantara Indonesia,” Laporan Tahunan, 2018.
Jurnal Hukum dan Keadilan, “Analisis Yuridis terhadap Kepemilikan Paten dalam Hubungan Kerja,” Vol. 5 No. 2, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Finsensius Samara, Agustinus Primus Feka, Kinanti Rambu Nuning Hermin Hudhayati, Joseano Tedy Petrov Palla, Risto Babtista Kehitos, David Amaral Da silva

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a