Identifikasi Terhadap Kasus Sengketa Hak Paten di Indonesia: Sengketa Hak Paten antara Almarhum Ir. Riyantori dengan PT Dirgantara Indonesia (PT DI)

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Agustinus Primus Feka Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Kinanti Rambu Nuning Hermin Hudhayati Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Joseano Tedy Petrov Palla Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Risto Babtista Kehitos Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • David Amaral Da silva Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3555

Keywords:

Hak Paten, Mediasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kekayaan Intelektual, Hubungan Kerja

Abstract

Penelitian ini menganalisis penyelesaian sengketa hak paten melalui mekanisme mediasi dengan mengambil studi kasus sengketa antara almarhum Ir. Riyantori dengan PT Dirgantara Indonesia. Permasalahan muncul ketika PT DI menggunakan sistem katup bahan bakar pesawat yang telah dipatenkan oleh Riyantori tanpa izin, dengan dalih bahwa penemuan tersebut dibuat dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi persiapan yang diperlukan dalam mediasi sengketa paten, menganalisis tahapan mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016, dan mengevaluasi efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen pengadilan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses ini tetap penting sebagai upaya penyelesaian damai. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa hak paten tetap milik Riyantori karena tidak ada bukti penemuan dilakukan dalam ruang lingkup pekerjaan dan tidak ada klausul pengalihan hak dalam perjanjian kerja. Penelitian ini memberikan kontribusi penting mengenai perlunya kejelasan kontrak kerja terkait hak kekayaan intelektual dan pentingnya dokumentasi dalam membuktikan kepemilikan paten.

References

Stefanus Doon Ree, Alexandro D. Manafe, Alfonsus Bodriguez. Sengketa tanah adat dalam perspektif kearifan local didesa umakatahan kecamatan Malaka Tengah kabupaten Malaka.Jurnal pebelitian ilmu sosial. Volume 1. Nomor 5.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), “Sengketa Hak Paten di Indonesia: Kasus Ir. Riyantori dan PT Dirgantara Indonesia,” Laporan Tahunan, 2018.

Jurnal Hukum dan Keadilan, “Analisis Yuridis terhadap Kepemilikan Paten dalam Hubungan Kerja,” Vol. 5 No. 2, 2020.

Downloads

Published

2026-01-14

How to Cite

Finsensius Samara, Agustinus Primus Feka, Kinanti Rambu Nuning Hermin Hudhayati, Joseano Tedy Petrov Palla, Risto Babtista Kehitos, & David Amaral Da silva. (2026). Identifikasi Terhadap Kasus Sengketa Hak Paten di Indonesia: Sengketa Hak Paten antara Almarhum Ir. Riyantori dengan PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4432–4436. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3555

Issue

Section

Articles