Tahap Pembinaan Di Lembaga Khusus Pembinaan Anak Kupang: Pendekatan Rehabilitatif Dan Reintegrasi Sosial
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3552Keywords:
Kupang, LPKA, Penologi, Pembinaan Anak, RehabilitasiAbstract
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan institusi yang bertanggung jawab atas pembinaan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Artikel ini mengkaji tahap-tahap pembinaan di LPKA Kupang, dengan fokus pada pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Analisis didasarkan pada observasi lapangan, wawancara dengan petugas LPKA, serta kajian literatur terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembinaan di LPKA Kupang dilaksanakan melalui empat tahap utama: orientasi, pembinaan dasar, pembinaan lanjutan, dan persiapan pemulangan, yang dirancang untuk mengembangkan potensi anak, memperbaiki perilaku, dan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat. Artikel ini merekomendasikan peningkatan sumber daya manusia, fasilitas, serta kerja sama lintas sektor untuk efektivitas pembinaan.
References
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pembinaan Anak di LPKA.
Gunadi, S.H., M.Hum., M.Si., dan Oci Senjaya, S.H., M.H. Penologi dan Pemasyarakatan. Jakarta: Penerbit XYZ, 2020.
Jurnal “Pembinaan Anak di Indonesia”, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Finsensius Samara, Apolonia Rahayu Ana Narek, Theresia Denissa Saraswati Odjan, Gusti Putu Sri Devi Ambarwaty, Agnus Rosadipratama Hansko, Geovano Febrian Christian Semana, Joseph Silvanus Richardo Asten

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a