Rekomendasi Mediasi untuk mengatasi Korupsi Penjualan Tanah di Kupang: Analisis Komprehensif
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3551Keywords:
Korupsi, Kupang, Mediasi, Tanah NegaraAbstract
Kasus korupsi dan penjualan tanah negara di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melibatkan penyitaan lahan seluas 99.785 m² dan kerugian negara sebesar Rp900 miliar. Makalah ini menguraikan kasus tersebut, mengidentifikasi langkah-langkah persiapan, tahapan, dan analisis mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen dan pengalihan aset tanah veteran. Analisis menunjukkan bahwa mediasi dapat efektif untuk pemulihan aset, tetapi menghadapi tantangan seperti ketidakpercayaan pihak-pihak. Sumber informasi utama berasal dari laporan resmi Kejati NTT dan media lokal.
References
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). (2023). Panduan Mediasi untuk Sengketa Aset. Jakarta: BANI.
Kejaksaan Tinggi NTT. (2023). Laporan Penyidikan Kasus Korupsi Tanah Negara di Kupang. Diakses dari situs resmi Kejati NTT.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2022). Laporan Tahunan Korupsi di Indonesia. Jakarta: KPK.
Media lokal (Tribun Timur). (2023). Berita Terbaru Kasus Korupsi di Kupang. Diakses dari https://timur.tribunnews.com/ .
Nurhayati, L. (2023). “Analisis Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Aset Negara”. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana UGM. Vol. 12 No. 1.
Prasetyo, M. B. (2022). “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan”. Jurnal Bina Hukum. Vol. 6 No. 2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Widodo, A. (2021). “Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Korupsi Aset Tanah Pemerintah Daerah”. Jurnal Yustisia. Vol. 10 No. 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Finsensius Samara, Jacinta Da Reissureicao Do Carmo, Theresia Denissa Saraswati Odjan, Geofano C. Semana, Agnus Rosadipratama Hansko, Gusti Putu Sri Devi Ambarwati, Max Aipassa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a