Rekomendasi Mediasi untuk mengatasi Korupsi Penjualan Tanah di Kupang: Analisis Komprehensif

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Jacinta Da Reissureicao Do Carmo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Theresia Denissa Saraswati Odjan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Geofano C. Semana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Agnus Rosadipratama Hansko Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Gusti Putu Sri Devi Ambarwati Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Max Aipassa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3551

Keywords:

Korupsi, Kupang, Mediasi, Tanah Negara

Abstract

Kasus korupsi dan penjualan tanah negara di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melibatkan penyitaan lahan seluas 99.785 m² dan kerugian negara sebesar Rp900 miliar. Makalah ini menguraikan kasus tersebut, mengidentifikasi langkah-langkah persiapan, tahapan, dan analisis mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen dan pengalihan aset tanah veteran. Analisis menunjukkan bahwa mediasi dapat efektif untuk pemulihan aset, tetapi menghadapi tantangan seperti ketidakpercayaan pihak-pihak. Sumber informasi utama berasal dari laporan resmi Kejati NTT dan media lokal.

 

References

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). (2023). Panduan Mediasi untuk Sengketa Aset. Jakarta: BANI.

Kejaksaan Tinggi NTT. (2023). Laporan Penyidikan Kasus Korupsi Tanah Negara di Kupang. Diakses dari situs resmi Kejati NTT.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2022). Laporan Tahunan Korupsi di Indonesia. Jakarta: KPK.

Media lokal (Tribun Timur). (2023). Berita Terbaru Kasus Korupsi di Kupang. Diakses dari https://timur.tribunnews.com/ .

Nurhayati, L. (2023). “Analisis Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Aset Negara”. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana UGM. Vol. 12 No. 1.

Prasetyo, M. B. (2022). “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan”. Jurnal Bina Hukum. Vol. 6 No. 2.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sekretariat Negara.

Widodo, A. (2021). “Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Korupsi Aset Tanah Pemerintah Daerah”. Jurnal Yustisia. Vol. 10 No. 2.

Downloads

Published

2026-01-14

How to Cite

Finsensius Samara, Jacinta Da Reissureicao Do Carmo, Theresia Denissa Saraswati Odjan, Geofano C. Semana, Agnus Rosadipratama Hansko, Gusti Putu Sri Devi Ambarwati, & Max Aipassa. (2026). Rekomendasi Mediasi untuk mengatasi Korupsi Penjualan Tanah di Kupang: Analisis Komprehensif. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 4410–4415. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3551

Issue

Section

Articles