Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Reputasi dalam Penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE

Authors

  • Kadek Ferdian Dwi Arsa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Dewa Gede Herman Yudiawan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3541

Keywords:

Kepercayaan, kebebasan berpendapat, reputasi, UU ITE, Pasal 27 ayat (3), pencemaran nama baik, media sosial.

Abstract

Perkembangan media sosial memperluas ruang ekspresi publik sekaligus menghadirkan tantangan dalam perlindungan reputasi di ranah digital. Penelitian ini mengkaji batas kebebasan berpendapat dalam sistem hukum Indonesia dengan fokus pada penerapan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis rumusan delik dan praktik penegakan hukum terkait pencemaran nama baik elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan pasal tersebut masih bersifat overbroad dan multiinterpretatif sehingga berpotensi mengkriminalisasi kritik yang sah. Ketidakpastian hukum ini dapat menekan partisipasi publik. Oleh karena itu, diperlukan penerapan prinsip proporsionalitas, penilaian niat jahat, serta pengutamaan mekanisme non-pidana untuk mewujudkan ruang digital yang demokratis dan berkeadilan.

References

Agustin, I. S. U. N., & Michael, T. (2022). Pencemaran nama baik oleh warganet dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 2(4), 26–37.

Al Zahsy, V. (2025). Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial: Antara kebebasan berekspresi dan batasan hukum ITE. Jurnal Legalitas, 3(2), 68–79.

Amir, R. S., Ahmad, K., & Baharuddin, H. (2021). Penghapusan pidana demi kepentingan umum dan membela diri pada kasus penghinaan di media sosial. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3), 1501–1515.

Antonio, A., & Adhari, A. (2024). Menilai implementasi Undang-Undang ITE dalam menegakkan kepastian hukum terhadap kasus pencemaran nama baik. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), 1079–1087.

Ardika, K., Hartono, M. S., & Landrawan, I. W. (2022). Proses Penegakan Hukum Pada Tingkat Kepolisian Mengenai Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial Di Wilayah Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 476-486.

Arianto, B., Tinggi, S., & Dwimulya, I. E. (2022). Peran media sosial dalam penguatan komunikasi bisnis kewargaan di era ekonomi digital. Jurnal Ekonomi Perjuangan (JUMPER), 4(2), 132–146.

Ariestu, I. P. D., Yudiawan, I. D. G. H., & Kusuma, P. R. A. (2023). Legal Protection For Foreign Legal Subjects In International Contracts: An Intenational Private Law Perspective. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 9(2), 173-183.

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019a). Perlindungan hukum terhadap keamanan data konsumen financial technology di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160

Farida, E. (2022). Kewajiban negara Indonesia terhadap pemenuhan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Qistie, 14(2), 39–52.

Ferdinal, Y., & Astuti, P. (2023). Tinjauan yuridis kebebasan berpendapat konsumen terkait review produk di media sosial. Novum: Jurnal Hukum, 10(3), 86–96.

Kartika, S., & Nurhayati, N. (2023). Ujaran kebencian (hate speech) di media sosial dalam konteks hukum dan perubahan sosial (studi kasus pada masyarakat Kota Medan). Jurnal Mercatoria, 16(1), 99–106.

Khasanah, D. R. A. U., & Lumbanraja, A. D. (2022). Perkembangan interpretasi hukum oleh hakim di Indonesia dalam dominasi tradisi civil law system. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 232–245.

Kurniawan, E., & Pasaribu, A. H. (2022). Jerat hukum pelaku pencemaran nama baik via media sosial. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 2182–2189.

Lakapu, S. S., Stefanus, K. Y., & Udju, H. R. (2024). Kebebasan berpendapat dalam media sosial di Indonesia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(4), 134–144.

Mangku, D. G. S. (2021). Pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada Etnis Rohingya di Myanmar. Perspektif Hukum, 1-15.

Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2021). Fulfillment of Labor Rights for Persons with Disabilities in Indonesia. International Journal of Criminology and Sociology, 10(1), 272.

Malik, F., Abduladjid, S., Mangku, D. G. S., Yuliartini, N. P. R., Wirawan, I. G. M. A. S., & Mahendra, P. R. A. (2021). Legal protection for people with disabilities in the perspective of human rights in Indonesia. International Journal, 10, 539.

Ngiji, R. P. A. D., Suseno, S., & Atmaja, B. A. (2022). Penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap kelompok orang. Jurnal Fundamental Justice, 19–34.

Paramartha, I. G. R. C. (2024). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Terhadap Kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1845/K/Pid/2009). Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 4(3).

Pangestu, R. D., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2023). Indikator Pelanggaran Hak Cipta Lagu Yang Digunakan Oleh Konten Kreator Youtube Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 48-57.

Parwati, N. P. E., Hadi, I. G. A. A., & Ariestu, I. P. D. (2024, December). Peningkatan Literasi Hukum Siswa SMKN 1 Sukasada Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Dari Modus Operandi Penipuan Like Dan Follow Media Sosial. In Seminar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat (Vol. 9, No. 1, pp. 791-798).

Pranata, Y. W. (2025). Rekonstruksi Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan implikasinya terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 3(2), 41–47.

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2022). The dichotomy of approach in the study of legal science: A critical review. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 191–201.

Rachman, W. E. K., Simatupang, M. S., Kurniani, Y., & Putri, R. (2020). Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan. Rechtidee, 15(1), 133–153.

Rachmawati, A. D., & Dantes, K. F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Manusia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 222-234.

Shafira, S., Adnyani, N. K. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Kajian Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Pada Pengguna Aplikasi Sosial Media Instagram Story Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 270-283.

Stella, H., Lie, G., & Syailendra, M. R. (2023). Tindak pidana penyebaran berita bohong berdasarkan UU ITE terhadap dampak dari kebebasan berpendapat masyarakat di media sosial (kriminalisasi kasus Jerinx). Multilingual: Journal of Universal Studies, 3(4), 472–478.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

Wahyuni, R., & Desiandri, Y. S. (2024). Hak asasi manusia (HAM) pada kebebasan berpendapat/berekspresi dalam negara demokrasi di Indonesia. Jurnal Sains dan Teknologi, 5(3), 961–966.

Wahyuni, S., & Yoserwan, Y. (2023). Pertanggungjawaban pidana terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial. UNES Law Review, 6(1), 258–265.

Yudiawan, I. D. G. H., Hartono, M. S., & Yasmiati, N. L. W. (2023). Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Terhadap Pengawasan Jasa Penyiaran Berbasis Internet. Ganesha Law Review, 5(1), 78-93.

Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Legal protection for women victims of trafficking in Indonesia in an international human rights perspective. International Journal of Criminology and Sociology, 9(2), 1397.

Downloads

Published

2026-01-21

How to Cite

Kadek Ferdian Dwi Arsa, & I Dewa Gede Herman Yudiawan. (2026). Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Reputasi dalam Penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6158–6168. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3541

Issue

Section

Articles