Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Reputasi dalam Penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE

Authors

  • Kadek Ferdian Dwi Arsa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Herman Yudiawan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3541

Keywords:

Kepercayaan, kebebasan berpendapat, reputasi, UU ITE, Pasal 27 ayat (3), pencemaran nama baik, media sosial.

Abstract

Perkembangan media sosial memperluas ruang ekspresi publik sekaligus menghadirkan tantangan dalam perlindungan reputasi di ranah digital. Penelitian ini mengkaji batas kebebasan berpendapat dalam sistem hukum Indonesia dengan fokus pada penerapan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis rumusan delik dan praktik penegakan hukum terkait pencemaran nama baik elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan pasal tersebut masih bersifat overbroad dan multiinterpretatif sehingga berpotensi mengkriminalisasi kritik yang sah. Ketidakpastian hukum ini dapat menekan partisipasi publik. Oleh karena itu, diperlukan penerapan prinsip proporsionalitas, penilaian niat jahat, serta pengutamaan mekanisme non-pidana untuk mewujudkan ruang digital yang demokratis dan berkeadilan.

References

Agustin, I. S. U. N., & Michael, T. (2022). Pencemaran nama baik oleh warganet

dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19

Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Court Review: Jurnal Penelitian

Hukum, 2(4), 26–37.

Al Zahsy, V. (2025). Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial: Antara

kebebasan berekspresi dan batasan hukum ITE. Jurnal Legalitas, 3(2), 68–79.

Amir, R. S., Ahmad, K., & Baharuddin, H. (2021). Penghapusan pidana demi

kepentingan umum dan membela diri pada kasus penghinaan di media

sosial. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3), 1501–1515.

Antonio, A., & Adhari, A. (2024). Menilai implementasi Undang-Undang ITE dalam

menegakkan kepastian hukum terhadap kasus pencemaran nama baik.

Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4),

1079–1087.

Arianto, B., Tinggi, S., & Dwimulya, I. E. (2022). Peran media sosial dalam

penguatan komunikasi bisnis kewargaan di era ekonomi digital. Jurnal

Ekonomi Perjuangan (JUMPER), 4(2), 132–146.

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019a). Perlindungan hukum terhadap

keamanan data konsumen financial technology di Indonesia. Refleksi Hukum:

Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160.

https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160

Farida, E. (2022). Kewajiban negara Indonesia terhadap pemenuhan hak kebebasan

berpendapat dan berekspresi. Qistie, 14(2), 39–52.

Ferdinal, Y., & Astuti, P. (2023). Tinjauan yuridis kebebasan berpendapat konsumen

terkait review produk di media sosial. Novum: Jurnal Hukum, 10(3), 86–96.

Kartika, S., & Nurhayati, N. (2023). Ujaran kebencian (hate speech) di media sosial

dalam konteks hukum dan perubahan sosial (studi kasus pada masyarakat

Kota Medan). Jurnal Mercatoria, 16(1), 99–106.

Downloads

Published

2026-01-21

How to Cite

Kadek Ferdian Dwi Arsa, & Dewa Gede Herman Yudiawan. (2026). Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Reputasi dalam Penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6158–6168. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3541

Issue

Section

Articles