Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Reputasi dalam Penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3541Keywords:
Kepercayaan, kebebasan berpendapat, reputasi, UU ITE, Pasal 27 ayat (3), pencemaran nama baik, media sosial.Abstract
Perkembangan media sosial memperluas ruang ekspresi publik sekaligus menghadirkan tantangan dalam perlindungan reputasi di ranah digital. Penelitian ini mengkaji batas kebebasan berpendapat dalam sistem hukum Indonesia dengan fokus pada penerapan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis rumusan delik dan praktik penegakan hukum terkait pencemaran nama baik elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan pasal tersebut masih bersifat overbroad dan multiinterpretatif sehingga berpotensi mengkriminalisasi kritik yang sah. Ketidakpastian hukum ini dapat menekan partisipasi publik. Oleh karena itu, diperlukan penerapan prinsip proporsionalitas, penilaian niat jahat, serta pengutamaan mekanisme non-pidana untuk mewujudkan ruang digital yang demokratis dan berkeadilan.
References
Agustin, I. S. U. N., & Michael, T. (2022). Pencemaran nama baik oleh warganet
dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Court Review: Jurnal Penelitian
Hukum, 2(4), 26–37.
Al Zahsy, V. (2025). Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial: Antara
kebebasan berekspresi dan batasan hukum ITE. Jurnal Legalitas, 3(2), 68–79.
Amir, R. S., Ahmad, K., & Baharuddin, H. (2021). Penghapusan pidana demi
kepentingan umum dan membela diri pada kasus penghinaan di media
sosial. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3), 1501–1515.
Antonio, A., & Adhari, A. (2024). Menilai implementasi Undang-Undang ITE dalam
menegakkan kepastian hukum terhadap kasus pencemaran nama baik.
Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4),
1079–1087.
Arianto, B., Tinggi, S., & Dwimulya, I. E. (2022). Peran media sosial dalam
penguatan komunikasi bisnis kewargaan di era ekonomi digital. Jurnal
Ekonomi Perjuangan (JUMPER), 4(2), 132–146.
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019a). Perlindungan hukum terhadap
keamanan data konsumen financial technology di Indonesia. Refleksi Hukum:
Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160.
https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
Farida, E. (2022). Kewajiban negara Indonesia terhadap pemenuhan hak kebebasan
berpendapat dan berekspresi. Qistie, 14(2), 39–52.
Ferdinal, Y., & Astuti, P. (2023). Tinjauan yuridis kebebasan berpendapat konsumen
terkait review produk di media sosial. Novum: Jurnal Hukum, 10(3), 86–96.
Kartika, S., & Nurhayati, N. (2023). Ujaran kebencian (hate speech) di media sosial
dalam konteks hukum dan perubahan sosial (studi kasus pada masyarakat
Kota Medan). Jurnal Mercatoria, 16(1), 99–106.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kadek Ferdian Dwi Arsa, Dewa Gede Herman Yudiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a