Implementasi Tindakan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.3537Keywords:
Kebiri Kimia; Pelaku Kekerasan Seksual; Korban Kekerasan Seksual Anak; Hukum Pidana Indonesia.Abstract
Anak di bawah umur merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual yang menimbulkan dampak fisik dan psikologis jangka panjang bagi korban. Meskipun hukum pidana Indonesia telah mengatur tindakan kebiri kimia sebagai sanksi tambahan bagi pelaku pemerkosaan anak, dalam praktik peradilan sanksi tersebut masih jarang diterapkan. Putusan pengadilan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak umumnya menjatuhkan pidana penjara atau pidana mati tanpa disertai tindakan kebiri kimia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sanksi terhadap pelaku pemerkosaan anak di Indonesia serta mengkaji penerapan tindakan kebiri kimia dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif-empiris dengan menggunakan data primer berupa peraturan perundang-undangan dan konvensi hak anak, serta data sekunder berupa jurnal ilmiah dan penelitian terdahulu. Data dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebiri kimia belum optimal akibat kendala hukum, etika, dan pelaksanaan, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan koordinasi antarlembaga untuk perlindungan anak yang lebih efektif.
References
CNN Indonesia. (2022). Jaksa ajukan banding atas vonis Herry Wirawan. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220221133136-12-761907/jaksa-ajukan-banding-atas-vonis-herry-wirawan
Ekandari, Mustikawati, D., & Widiastuti, T. (2001). Perkosaan, dampak, dan alternatif penyembuhannya. Jurnal Psikologi, 1, 1–15. https://jurnal.ugm.ac.id/jpsi/article/view/7011/5463
Fajarta, C. R. (2021). KPAI sebut anak usia SD dan SMP paling tinggi jadi korban kekerasan seksual. SINDOnews. https://nasional.sindonews.com/read/640995/15/kpai-sebut-anak-usia-sd-dan-smp-paling-tinggi-jadi-korban-kekerasan-seksual-1640661155
Hildayani, R., Supriyanto, Y., & Pudjiati, S. R. (2014). Psikologi perkembangan anak. Universitas Terbuka.
Jamaludin, A. (2021). Legal protection of child victims of sexual violence: Perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual. Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial, 3(2), 1–10. https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.68
Machmud, T. (2013). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana terpadu di wilayah Kota Pontianak. https://media.neliti.com/media/publications/10681-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-korban-kekerasan-seksual-dalam-sistem-peradilan.pdf
Mezak, M. H. (2006). Jenis, metode dan pendekatan dalam penelitian hukum. Law Review, 5(3), 1–7. https://www.academia.edu/7016094/Meruy_Jenis_Metode_dan_Pendekatan_Dalam_Penelitian_Hukum
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Waluyadi. (2009). Hukum perlindungan anak. Mandar Maju.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Samuel Holil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a