Tanggung Jawab Hukum Influencer Mira Hayati Dalam Mempromosikan Produk Kosmetik Ilegal Di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3527Keywords:
Influencer, Kosmetik Ilegal, Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Konsumen, Hukum DigitalAbstract
Perkembangan platform digital telah membawa perubahan signifikan dalam praktik pemasaran modern, khususnya melalui peran influencer media sosial yang memiliki pengaruh besar terhadap perilaku konsumen. Daya persuasi dan jangkauan luas yang dimiliki influencer menjadikan aktivitas endorsement sangat efektif, namun sekaligus menimbulkan persoalan hukum ketika produk yang dipromosikan tidak memenuhi persyaratan legal, terutama kosmetik ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum influencer dalam mempromosikan kosmetik ilegal serta menganalisis implikasi yuridisnya melalui studi kasus Mira Hayati. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, administratif, dan etis apabila secara sengaja atau lalai mempromosikan kosmetik tanpa izin edar. Kasus Mira Hayati menegaskan bahwa influencer yang terlibat dalam promosi dan peredaran kosmetik ilegal dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dikenai sanksi sesuai peraturan kesehatan serta transaksi elektronik. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas diperlukan guna melindungi konsumen dan membangun ekosistem digital yang aman serta bertanggung jawab.
References
Azizah, I., Zamroni, M., & Pramono, A. (2024). Perlindungan hukum konsumen terhadap kosmetik ilegal yang diiklankan influencer di media sosial. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 6896–6905.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). Peraturan
BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang penandaan, promosi, dan iklan kosmetik. Jakarta: BPOM RI.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moleong, L. J. (2016). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pratama, D. (2022). Tanggung jawab hukum influencer dalam perspektif perlindungan konsumen. Jurnal Hukum Bisnis, 5(2), 89–104.
Putri, N. W., & Raodah, P. (2025). Tanggung jawab influencer terhadap endorsement produk palsu melalui media sosial. Jurnal Commerce Law, 5(1), 98–107. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3023
Rahman, A. (2022). Media sosial, algoritma, dan perlindungan konsumen. JurnalKomunikasi Digital, 4(2), 112–130.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Wibowo, R. (2023). Etika profesi dan tanggung jawab sosial influencer di era digital. Jurnal Etika & Komunikasi, 7(1), 45–58.
Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Zed, M. (2014). Metode penelitian kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sherly Ravena Sihombing, Johan Alfred Sarades Silalahi, Elsa Nora M. Sipayung, Jhon Ferry Matondang, Yessi Renata Nadeak, Yusuf Putrama Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a