Penerapan Diversi dan Restorative Justice dalam system Peradilan Anak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3526Keywords:
Diversi; Keadilan Restoratif; Peradilan Pidana Anak; Perlindungan AnakAbstract
Diversi dan keadilan restoratif merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana anak yang bertujuan melindungi hak anak serta mengurangi dampak negatif proses peradilan formal. Pendekatan pemidanaan yang berorientasi pada penghukuman dinilai kurang selaras dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak karena berpotensi menimbulkan stigma dan hambatan reintegrasi sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum diversi dan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta menelaah implementasinya dalam penanganan perkara pidana anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan artikel jurnal ilmiah dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi dan keadilan restoratif telah diposisikan sebagai mekanisme yang wajib diupayakan pada setiap tahapan proses peradilan pidana anak untuk mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pemulihan hubungan sosial. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, rendahnya pemahaman masyarakat, serta belum optimalnya dukungan regulasi teknis. Oleh karena itu, penguatan kapasitas institusional dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci optimalisasi penerapan diversi dan keadilan restoratif.
References
Levina, E. Y., Kutuev, R. A., Balakhnina, L. V., Tumarov, K. B., Chudnovskiy, A. D., & Shagiev, V. V. (2016). The structure of the managerial system of higher education’s development. International Journal of Environmental & Science Education, 11(15), 8143–8153.
Marlina. (2016). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Bandung: Refika Aditama.
Moleong, L. J. (2016). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rahmawati, D., & Hidayat, A. (2021). Hambatan penerapan diversi dalam perkara pidana anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 253–268. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.253-268
Saragih, Y. M., & Sinaga, E. L. (2022). Efektivitas keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum Magnum Opus, 5(1), 45–60. https://doi.org/10.30996/jhmo.v5i1.5123
Sheikhalizadeh, M., & Piralaiy, A. (2017). Restorative justice and its role in juvenile criminal justice systems. Journal of Law and Social Studies, 9(2), 112–121.
Thoriq, M. R., & Ramziati. (2024). Hambatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Binjai. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, 2(1), 396–403. https://doi.org/10.5281/zenodo.10450216
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153.
Wicaksono, A., & Pratiwi, R. (2019). Implementasi keadilan restoratif dalam system peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 567–585.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Johan Alfred Sarades Silalahi, Faisal Yusuf Damanik, Revany Cyntia Andini, Suci Hikmala, Tria Ramadhan, Veny Indrian Damanik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a