Penerapan Diversi dan Restorative Justice dalam system Peradilan Anak di Indonesia

Authors

  • Johan Alfred Sarades Silalahi Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar
  • Faisal Yusuf Damanik Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar
  • Revany Cyntia Andini Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar
  • Suci Hikmala Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar
  • Tria Ramadhan Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar
  • Veny Indrian Damanik Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3526

Keywords:

Diversi; Keadilan Restoratif; Peradilan Pidana Anak; Perlindungan Anak

Abstract

Diversi dan keadilan restoratif merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana anak yang bertujuan melindungi hak anak serta mengurangi dampak negatif proses peradilan formal. Pendekatan pemidanaan yang berorientasi pada penghukuman dinilai kurang selaras dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak karena berpotensi menimbulkan stigma dan hambatan reintegrasi sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum diversi dan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta menelaah implementasinya dalam penanganan perkara pidana anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan artikel jurnal ilmiah dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi dan keadilan restoratif telah diposisikan sebagai mekanisme yang wajib diupayakan pada setiap tahapan proses peradilan pidana anak untuk mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pemulihan hubungan sosial. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, rendahnya pemahaman masyarakat, serta belum optimalnya dukungan regulasi teknis. Oleh karena itu, penguatan kapasitas institusional dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci optimalisasi penerapan diversi dan keadilan restoratif.

References

Levina, E. Y., Kutuev, R. A., Balakhnina, L. V., Tumarov, K. B., Chudnovskiy, A. D., & Shagiev, V. V. (2016). The structure of the managerial system of higher education’s development. International Journal of Environmental & Science Education, 11(15), 8143–8153.

Marlina. (2016). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Bandung: Refika Aditama.

Moleong, L. J. (2016). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rahmawati, D., & Hidayat, A. (2021). Hambatan penerapan diversi dalam perkara pidana anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 253–268. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.253-268

Saragih, Y. M., & Sinaga, E. L. (2022). Efektivitas keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum Magnum Opus, 5(1), 45–60. https://doi.org/10.30996/jhmo.v5i1.5123

Sheikhalizadeh, M., & Piralaiy, A. (2017). Restorative justice and its role in juvenile criminal justice systems. Journal of Law and Social Studies, 9(2), 112–121.

Thoriq, M. R., & Ramziati. (2024). Hambatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Binjai. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, 2(1), 396–403. https://doi.org/10.5281/zenodo.10450216

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153.

Wicaksono, A., & Pratiwi, R. (2019). Implementasi keadilan restoratif dalam system peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 567–585.

Downloads

Published

2026-03-30

How to Cite

Johan Alfred Sarades Silalahi, Faisal Yusuf Damanik, Revany Cyntia Andini, Suci Hikmala, Tria Ramadhan, & Veny Indrian Damanik. (2026). Penerapan Diversi dan Restorative Justice dalam system Peradilan Anak di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6546–6551. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3526

Issue

Section

Articles