Efektivitas Implementasi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perdamaian Di Pengadilan Agama Siantar

Authors

  • Johan Alfred Sarades Silalahi Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar
  • Elvi Rosdiana Damanik Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar
  • Anggi Sevia Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar
  • Dimas Pratama Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar
  • Fahri Sembara Saragih Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar
  • Tongam Manurung Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3525

Keywords:

Mediasi, Pengadilan Agama, Perceraian, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan mediasi sebagai mekanisme penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Mediasi merupakan instrumen penyelesaian sengketa yang diintegrasikan ke dalam sistem peradilan guna mendorong tercapainya perdamaian antara para pihak sebelum perkara diputus melalui proses litigasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, yang mengombinasikan kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan data empiris yang diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen di lingkungan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan mediasi di Pengadilan Agama Pematangsiantar telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung, namun tingkat keberhasilannya masih tergolong rendah. Faktor yang memengaruhi kondisi tersebut antara lain sikap para pihak yang kurang kooperatif, keterbatasan waktu mediasi, serta persepsi bahwa mediasi hanya merupakan tahapan formalitas dalam proses berperkara. Dengan demikian, diperlukan penguatan peran mediator dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar mediasi dapat berfungsi secara optimal sebagai sarana penyelesaian sengketa perceraian.

References

Heryani, A. A. W. (2016). Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. Jakarta, Indonesia: Kencana.

Purnamasari, F. (2017). Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Unifikasi, 4(2), 15–25.

Rahmawati, E. S. (2016). Implikasi mediasi bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Syariah, 8(1), 1–15.

Saifullah, M. (2018). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 28(2), 213–230.

Soekanto, S. (2016). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Ed. rev.). Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.

Syarifuddin, A. (2017). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan. Jakarta, Indonesia: Kencana Prenadamedia Group.

Wahyudi, M. R. (2020). Implementasi mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(3), 389–405.

Yusuf, M., & Harahap, Z. (2019). Mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa keluarga di peradilan agama. Jurnal Rechtsvinding, 8(2), 257–272.

Zulkarnaen, R., & Nasution, H. (2021). Optimalisasi peran hakim mediator dalam perkara perceraian. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 98–112.

Zulkifli, M., & Lubis, A. F. (2022). Mediasi dan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa keluarga. Jurnal Al-Qadha, 9(1), 45–60.

Downloads

Published

2026-03-30

How to Cite

Johan Alfred Sarades Silalahi, Elvi Rosdiana Damanik, Anggi Sevia, Dimas Pratama, Fahri Sembara Saragih, & Tongam Manurung. (2026). Efektivitas Implementasi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perdamaian Di Pengadilan Agama Siantar. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6552–6557. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3525

Issue

Section

Articles