Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha

Authors

  • Johan Alfred Sarades Silalahi Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar
  • Binsar Rizky Tampubolon Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar
  • Lucky Ezer Silalahi Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar
  • Virginia Nainggolan Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar
  • Surya Darma Sinaga Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar
  • Ahmad Fauzi Fakultas Hukum, Universitas Simalungun, Pematangsiantar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3524

Keywords:

Pemutusan hubungan kerja, prosedur hukum, perlindungan pekerja, hubungan industrial.

Abstract

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha tanpa mengikuti tahapan hukum yang ditentukan masih menjadi persoalan dominan dalam praktik hubungan industrial di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis cara Mahkamah Agung menilai keabsahan tindakan pemutusan hubungan kerja tersebut serta konsekuensi hukum yang ditimbulkannya, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 69 K/Pdt.Sus-PHI/2015. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, pandangan doktrin, serta dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menempatkan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagai tolok ukur utama dalam menentukan sah atau tidaknya pemutusan hubungan kerja. Pengabaian terhadap prosedur tersebut menimbulkan kewajiban hukum bagi pengusaha untuk memenuhi seluruh hak normatif pekerja. Putusan ini menegaskan peran peradilan sebagai mekanisme pengendali dalam hubungan kerja serta sebagai sarana perlindungan hukum bagi pekerja yang berada pada posisi yang lebih lemah.

References

Dalimunthe, N., Azhari, A. K., Wahyudi, I. H., Aziz, M. T., Cintana, A. D., Khairunisah, Syahfitri, M., & Adila, P. (2023). Penerapan perjanjian kerja dalam perusahaan terhadap hak ketenagakerjaan. Jurnal Hukum dan Ketenagakerjaan, 5(2), 80–95.

Hendrik, H., Hendro, G., & Hutomo, P. (2023). Kepastian hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 7(1), 1–15.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Putusan Mahkamah Agung Nomor 69 K/Pdt.Sus-PHI/2015. https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Nirwana, R. P., & Damayanti, R. (2024). Kontrak kerja serta perlindungan hukum hak dan kewajiban pekerja dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 11(3), 520–530.

Purnomo, P., & Soekirno, S. (2022). Akibat hukum pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha. Jurnal Krisna Law, 4(1), 45–60.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Downloads

Published

2026-03-30

How to Cite

Johan Alfred Sarades Silalahi, Binsar Rizky Tampubolon, Lucky Ezer Silalahi, Virginia Nainggolan, Surya Darma Sinaga, & Ahmad Fauzi. (2026). Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6558–6562. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3524

Issue

Section

Articles