Legalitas Pemagaran Laut Dan Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pemanfaatan Ruang Laut Berdasarkan Hukum Agraria

Authors

  • Nazilatur Rizqiyah Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3453

Keywords:

Pemagaran Laut, Hukum Agraria, Ruang Laut, Peran Notaris

Abstract

Pemagaran laut merupakan fenomena yang semakin marak terjadi di wilayah pesisir Indonesia dan menimbulkan perdebatan hukum terkait legalitas, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat pesisir. Praktik ini sering kali dikaitkan dengan proyek strategis dan penerbitan sertifikat hak atas ruang laut, yang secara normatif bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pemagaran laut dalam perspektif hukum agraria serta mengkaji peran notaris dalam pembuatan akta perjanjian pemanfaatan ruang laut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wilayah laut merupakan ruang publik yang dikuasai oleh negara dan tidak dapat dijadikan objek hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Milik. Pemagaran laut yang dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah laut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, penerbitan sertifikat di atas laut berpotensi cacat hukum dan menimbulkan konflik sosial serta kerusakan lingkungan. Notaris memiliki peran penting dalam menjamin kepastian dan keabsahan hukum perjanjian pemanfaatan ruang laut, sepanjang perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan hukum dan perlindungan hak masyarakat pesisir dalam pengelolaan ruang laut. 

References

Aemanah, U., Sihombing, R., Yamani, Mangar, I., Tantaru, F., Fitra, Fernando, Z. J., Attas, N. H., Lestaluhu, R., & Perwitasari, D. (2025). Kajian Pagar Laut Dalam Perspektif Hukum Agraria. CV Gita Lentera.

Amaliyah. (2025). Sosiologi Pendidikan : Analisis Konflik Pembangunan Pagar Laut Tangerang Selatan. Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(2), 730–745.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.

Arisaputra, M. I. (2015). Penguasaan Tanah Pantai dan Wilayah Pesisir di Indonesia. Perspektif Hukum, 15(1), 27–44.

Fikarudin, W., Martadikusuma, A. D., & Pratama, S. Y. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang dari Persepktif Hukum Progresif. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 382–396.

Hakim, M. L., & Mokodompit, E. A. (2025). Pelanggaran Keamanan Maritim Pagar Laut dan Solusi Pencegahannya. Jurnal Dinamika Sosial Dan Sains, 2(5), 719–726.

Kansil, C. (1980). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Martadikusuma, A. D. (2025). Kejanggalan Hukum dan Ekologis dalam Pembangunan Pagar Laut Tangerang : Kajian atas Regulasi dan Dampaknya. Urnal Ilmu Sosial & Hukum Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 430–438.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenada Media.

Muhammad, K., Firdaus, S. U., & Aci, M. H. (2023). Kebijakan Publik dan Politik Hukum : Membangun Demokrasi Berkelanjutan untuk Masyarakat. Souvereignty : Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, 2(4), 354–368.

Nurhidayat, Wijaya, A. B., Riztiardhana, D., Utami, D. N., Nurahaju, R., Nurcholis, G., Widanti, N. S., Warni, W. E., Riskasari, W., Rahmania, A. M., Arya, L., Mustami’ah, D., Sulistiani, W., & Mahastuti, D. (2023). Pembangunan Terpadu Wilayah Pesisir : Suatu Tinjauan Psikologis (Issue 9). CV. Madza Media.

Pambudhi, H. D., & Ramadayanti, E. (2020). Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan dalam Undang- Undang Cipta Kerja untuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 297–322.

Putri, N. R. B. (2022). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 201–211.

Rizal, A., Ananta, R., Tri, D., Syah, B., & Erlangga, Z. (2024). Fenomena Pagar Laut Di PIK 2 Sebagai Ketidaktegasan Pemerintah Menjaga Ketahanan Nasional. Jurnal Puspaka, 1(2), 52–62.

Sihombing, R. (2022). Cacat administrasi pembatalan sertifikat oleh BPN tanpa bantuan putusan pengadilan. Kencana.

Sobari, M., Dewi, P. R. S., Dyanasari, Aprianti, R., Suprapto, Indrawati, Adfa, M., Trianawati, A., Sanjaya, L. R., Sofyanty, D., Muliana, H., & Seto, S. (2022). Buku kesehatan dan keselamatan kerja. CV. Feniks Muda Sejahtera.

Sulastri, R. (2024). Keabsahan Presumptio Iustae Causa Sebagai Pilar Keadilan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Journal of Human And Education, 4(6), 1133–1140.

Suryaningtyas, A., & Ramli, A. (2025). Pengaturan Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir Ditinjau dari Segi Tata Ruang dan Kemasyarakatan di Kabupaten Rembang. Jurnal Magister Hukum Udayana, 14(3), 815–839. https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i03.p15

Wibowo, W. F., & Yusuf, H. (2025). Kriminologi Lingkungan dan Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup: Studi Kasus Pagar Laut Di Tanggerang. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(2), 2743–2751.

Widyastuti, T. V. (2024). Rekonstruksi regulasi izin lingkungan hidup untuk mewujudkan harmonisasi hukum berbasis nilai keadilan ekologi. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Yamani. (2025). Kajian Pagar Laut dalam : Kajian Pagar Laut dalam Perspektif Hukum Agraria. CV Gita Lentera.

Zamil, Y. S., & Trinamansyah, P. (2022). Peran Notaris Dalam Perjanjian Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Oleh Swasta. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 221–234.

Downloads

Published

2026-01-10

How to Cite

Nazilatur Rizqiyah. (2026). Legalitas Pemagaran Laut Dan Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pemanfaatan Ruang Laut Berdasarkan Hukum Agraria. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3671–3682. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3453

Issue

Section

Articles