Mediasi: Sebuah Efektivitas atau Hanya Formalitas

Authors

  • Wafid Muhammad Izza Program Studi Hukum Keluarga Islam, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3426

Keywords:

Efektivitas, Formalitas, Penyelesaian Sengketa, Kepatuhan Hukum, Konsensus

Abstract

Studi ini menganalisis implementasi mediasi dalam proses penyelesaian sengketa di Indonesia, berfokus pada fungsinya sebagai mekanisme yang efektif dan didorong konsensus atau hanya sebagai formalitas prosedural. Tujuan penelitian adalah untuk menilai tingkat keberhasilan, mengidentifikasi tantangan kritis dalam implementasi (Basuki, 2020), dan mengevaluasi kepatuhan praktik mediasi terhadap kerangka hukum yang berlaku (Wibowo, 2017). Dengan menggunakan desain penelitian kualitatif, data dikumpulkan melalui tinjauan literatur dan analisis penelitian relevan terdahulu (Moleong, 2016). Hasil penelitian menunjukkan adanya variasi signifikan dalam tingkat keberhasilan mediasi, yang sangat bergantung pada kompetensi mediator (Mursyid, 2021), kesediaan para pihak, dan dukungan kelembagaan. Meskipun mediasi menawarkan solusi yang lebih cepat, murah, dan berpotensi damai daripada litigasi, seringkali gagal mencapai rekonsiliasi sejati dan hanya dilakukan untuk memenuhi prasyarat hukum (Sari & Syarif, 2022). Kesimpulan penelitian ini menyarankan bahwa agar mediasi bergerak melampaui formalitas dan mencapai efektivitas sejati, diperlukan peningkatan substansial dalam pelatihan mediator, penegakan kelembagaan, dan kesadaran hukum masyarakat.

References

Baharun, H. (2016). Manajemen Kinerja Dalam Meningkatkan Competitive Advantage Pada Lembaga Pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.

Basuki, A. (2020). Mediasi di Pengadilan Agama: Antara Efektivitas dan Kendala Prosedural. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), 45-60.

Gottschalk, P. (2005). Strategic Knowledge Management Technology. Hershey PA: Idea Group Publishing.

Hatum, A. (2010). Next Generation Talent Management: Talent Management to Survive Turmoil. London: Palgrave Macmillan.

Kusumawati, D., & Haryanto, J. (2019). Peran Mediator dalam Mencapai Win-Win Solution pada Sengketa Bisnis. Jurnal Manajemen & Bisnis, 15(2), 110-125.

Levina, E. Y., Kutuev, R. A., Balakhnina, L. V., Tumarov, K. B., Chudnovskiy, A. D., & Shagiev, В. V. (2016). The Structure of the Managerial System of Higher Education’s Development. International Journal Of Environmental & Science Education, 11(15), 8143–8153.

Moleong, L. J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mursyid, A. (2021). Urgensi Sertifikasi Mediator terhadap Tingkat Keberhasilan Mediasi Perkara Perdata. Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), 201-218.

Prasetyo, Y., & Raharjo, A. (2018). Analisis Variabel Mediasi dalam Hubungan Kepemimpinan Transformasional dan Kinerja Karyawan. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 10(1), 55-70.

Sari, A. P., & Syarif, M. (2022). Kendala Kultural dalam Implementasi Mediasi Non-Litigasi di Masyarakat Pesisir. Jurnal Ilmu Sosial Kontemporer, 6(4), 312-328.

Wibowo, G. (2017). Mediasi sebagai Prasyarat Beracara: Kajian Yuridis terhadap PERMA No. 1 Tahun 2016. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 350-365.

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Wafid Muhammad Izza. (2026). Mediasi: Sebuah Efektivitas atau Hanya Formalitas. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4953–4956. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3426

Issue

Section

Articles